Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)?

Sebagian besar orang mungkin sudah akrab dengan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking, dimulai dari tanggal 1 januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disingkat SLIK  yang pada saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK dan Bank Indonesia (BI) memiliki wewenang yang sama untuk pengaturan sistem informasi Debitur agar kesehatan bank bisa terkontrol. Dengan adanya SLIK kemudian bisa membuat OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) bisa saling terhubung dengan baik. Hal ini, membuat tiga lembaga tersebut bisa saling mengakses informasi misalnya seperti laporan hasil pemeriksaan bank, laporan keuangan bank, dan berbagai informasi lainnya.

Merujuk pada penjelasan SLIK yang dijabarkan di laman resmi OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Sistem Informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang memiliki tujuan untuk melaksanakan dan fungsi pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satu layanannya adalah berupa penyediaan informasi debitur (iDep).

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang dibuat dengan cara mengumpulkan segala kebutuhan dari industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lainnya. Jadi, melalui SLIK semua pihak yang terkait di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur yang nantinya akan diharapkan agar setiap informasi dari debitur bisa terjaga dengan aman.

Pada perkembangannya SLIK memperluas informasi debitur (iDep) mencakupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan atau finance dan juga lembaga keuangan non – bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). SLIK juga memiliki fungsi lain untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Dengan terintegrasinya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), diharapkan bisa mempermudah dalam proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Beberapa hal dibawah ini adalah informasi penting mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang wajib diketahui ketika ingin menggunakan layanan SLIK. Dan berikut adalah penjelasannya secara lebih mendalam.

Dari Penjabaran diatas bisa disimpulkan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sendiri adalah sistem penting dalam sektor keuangan yang bermanfaat bagi kreditur dan debitur, karena setiap debitur harus melakukan pengecekan riwayat kredit lewat SLIK jika ingin mengambil pinjaman, untuk mencegah masuk dapat sistem kredit yang tidak sehat. semoga pembahasan ini bisa bermanfaat bagi yang ingin mengakses informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), apabila menemukan kendala dalam hal apapun, informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu sistem layanan informasi keuangan (SLIK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.