Mengenal Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hukumnya

Anda mungkin tidak asing lagi dengan prosedur pengajuan pinjaman atau produk kredit ke bank yang membutuhkan pemberian jaminan atau agunan. Jaminan berperan untuk memastikan bahwa peminjam akan membayar lunas pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Istilah lain yang cukup sering didengar dalam perkara jaminan dan pinjaman adalah jaminan fidusia. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai jaminan fidusia.

Apa itu Jaminan Fidusia?

Meski berasal dari Bahasa Romawi, istilah Fidusia sudah dileburkan dan banyak digunakan dalam praktek Bahasa Indonesia. Selain berasal kata fides dari Bahasa Romawi yang artinya kepercayaan, Fidusia juga diambil dari istilah Belanda Fiduciare Eigendom Overdracht dan Bahasa Inggris Fiduciary Transfer of Ownership yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan. Berdasarkan asal kata tersebut, dapat disimpulkan bahwa istilah Fidusia mengacu pada penyerahan kepemilikan harta benda atau aset berdasarkan kepercayaan dimana benda yang diserahkan tetap berada dibawah wewenang pemilik asal.

Dengan kata lain, dalam praktek Fidusia pemilik asal hanya menyerahkan kepemilikan atau atas nama terhadap benda tersebut kepada pihak lain; namun baik keberadaan atau penggunaan tetap dimiliki oleh pemilik asal. Karena itulah dikenal juga istilah jaminan Fidusia, dimana penyerahan kepemilikan seperti praktek tersebut terjadi dalam pemberian jaminan terhadap pihak lain.

Jaminan Fidusia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang no 42 tahun 1999, dimana disebutkan bahwa ini merupakan pemberian jaminan berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud terhadap pelunasan hutang atau pinjaman. Karena diatur dan dijamin oleh hukum, penerima Fidusia memiliki kedudukan yang lebih diutamakan dibanding pemberi kredit selain itu.

Ilustrasi sederhananya adalah ketika misalnya Anda mengambil pinjaman dari bank, Anda lalu menyerahkan aset seperti rumah sebagai jaminan pembayaran. Secara kepemilikan, Anda sudah menyerahkannya kepada pihak bank namun rumah itu tidak serta merta langsung menjadi milik bank. Anda tetap menghuni dan menggunakan rumah tersebut seperti biasa, namun jika Anda tidak menyelesaikan pembayaran pinjaman maka rumah itu bisa menjadi milik bank sepenuhnya.

Sertifikat Jaminan Fidusia

Salah satu hal yang penting dalam jaminan Fidusia adalah pembuatan sertifikat Fidusia, yaitu pendaftaran jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran Fidusia untuk diresmikan oleh notaris. Pembuatan sertifikat jaminan Fidusia bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun peminjam, secara hukum dalam proses eksekusi nantinya. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat terhindar dari hal dan kejadian merugikan yang tak diinginkan.

Bagi pihak pemberi pinjaman, misalnya bank, sertifikat jaminan Fidusia memberikan kekuatan hukum untuk tindak pengambilan benda yang dijadikan jaminan nantinya. Bahkan pihak bank bisa mendapatkan dukungan legal dari aparat hukum dengan pembuatan surat eksekusi dan pengamanan dalam prosesnya. Dengan begitu, pihak bank dapat melakukan eksekusi dengan aman dan legal tanpa khawatir munculnya permasalahan seperti pengajuan tuntutan hukum dari peminjam.

Sedangkan bagi Anda yang menjadi peminjam, sertifikat ini berperan melindungi dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh pihak bank yang menyita benda yang diijadikan pinjaman karena adanya hak eksekusi. Padahal dalam prakteknya, proses eksekusi haruslah diatur dengan sedemikian rupa dan ada perhitungan yang perlu dipertimbangkan. Seperti jumlah cicilan hutang yang sudah dibayar sebagian sehingga status kepemilikan benda pun seharusnya menjadi sebagian milik peminjam kembali.

Namun dalam praktek di lapangan, ada juga jaminan Fidusia yang hanya dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak yang terkait tanpa mendaftarkan serta meresmikannya pada notaris. Jaminan Fidusia yang tidak diresmikan oleh notaris ini disebut juga akta bawah tangan dan memang bisa berlaku sebagai perjanjian yang sah. Tapi sayangnya, jaminan Fidusia yang hanya memiliki akta bawah tangan tidak memiliki kekuatan dan dukungan hukum.

Memang kalau tidak ada masalah yang terjadi antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam proses pembayaran hutang tentunya tidak akan menimbulkan kesulitan yang berarti. Namun dalam praktek kredit dan pembayarannya, kerap kali terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti misalnya kredit macet. Kalau sudah begitu maka akta bawah tangan sama sekali tidak bisa membantu, justru dapat menyulitkan salah satu atau bahkan kedua belah pihak dalam proses eksekusinya.

Seperti yang telah diulas sebelumnya, proses eksekusi Fidusia yang tak didaftarkan bisa mengarah pada konflik dan memungkinkan salah satu pihak mengajukan tuntutan ke pengadilan. Sebagai perjanjian yang sah, jaminan Fidusia dengan akta bawah tangan memang dapat dijadikan bukti di pengadilan. Namun perlu Anda ketahui bahwa proses hukum yang akan dilalui cukup panjang dan justru membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karenanya untuk menghindari terjadi hal-hal tersebut, perlu dibangun kesadaran untuk meresmikan jaminan Fidusia supaya mendapatkan kekuatan dan perlindungan secara hukum. Terutama bagi Anda yang berstatus sebagai peminjam dana dari lembaga keuangan seperti bank, dimana kedudukan dan kekuatan Anda tentunya lebih lemah sehingga dapat terjadi perlakuan sewenang-wenang. Memang mendaftarkan dan meresmikan sertifikat jaminan Fidusia tampak merepotkan karena harus berurusan dengan berbagai pihak, namun demi keamanan dan perlindungan selanjutnya tidak mengapa berkorban waktu dan tenaga di awal.

Demikianlah pembahasan mengenai jaminan Fidusia yang mencakup pengertian beserta sertifikat yang perlu didaftarkan dan diresmikan. Penting bagi kita untuk mengetahui dasar-dasar hukum dari sebuah perjanjian, apalagi yang menyangkut keuangan, supaya bisa terhindar dari masalah di kemudian hari. Semoga informasi dalam tulisan ini berguna dan bermanfaat!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang jaminan Fidusia dan perlindungan hukumnya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.