Inilah Alasan Bank Menolak Appraisal Rumah yang Diajukan Sebagai Agunan
Sudah menjadi fitrah manusia untuk selalu ingin lebih. Ketika sudah memiliki satu rumah dan ada kesempatan untuk mendapatkan rumah kedua pasti akan diambil. Rumah kedua bisa dijadikan investasi untuk dijadikan pendapatan pasif.
Karena dana untuk mendapatkan rumah secara tunai belum mencukupi, solusinya memang mengajukan kredit kepemilikan rumah kepada Bank. Untuk itu, Anda pun mengajukan KPR dengan menjadikan rumah pertama sebagai agunan. Memang sebagian besar masyarakat memilih jalan melalui KPR untuk bisa mempunyai rumah.
Lazimnya proses pengajuan KPR, akan ada proses appraisal yang dilakukan Bank. Tim dari Bank, baik internal maupun melalui pihak ketiga, akan mensurvei rumah dan memberi penilaian terhadap rumah yang dijadikan agunan. Semakin tinggi nilai appraisalnya, semakin besar pula dana yang akan Anda dapatkan dari Bank. Bisa jadi nilainya melebihi harga rumah yang diincar.
Namun, tak semuanya bisa berjalan sesuai keinginan. Nilai appraisal yang dilakukan Bank terhadap rumah Anda ternyata buruk. Alhasil Anda pun gagal mendapatkan dana KPR.
Kenapa bisa terjadi demikian? Untuk itu kami beri bocoran sejumlah alasan Bank yang menolak hasil appraisal terhadap rumah Anda. Siap untuk menyimaknya?
1. Penghasilan kurang
Meski rumah Anda sebenarnya punya nilai jual yang mencukupi untuk dijadikan agunan, hal ini tidak menjamin Bank menerima pengajuan kredit dari Anda. Boleh jadi setelah melihat pendapatan, Anda dinilai kurang mampu untuk membayar cicilan secara rutin.
Pada dasarnya, Bank hanya akan merestui pengajuan kredit yang jumlah cicilannya tak lebih dari 35% total penghasilan bulanan Anda. Ketika Bank melihat catatan keuangan Anda, termasuk joint income, ternyata jumlah cicilannya lebih dari 35%. Itulah kenapa Bank akhirnya menolak pengajuan kredit Anda.
Memang ada sebagian orang yang nekat merombak slip gaji agar penghasilannya bisa mencukupi atau bahkan lebih dari batas minimal. Tapi hal ini akan mengandung risiko besar bagi Anda sendiri. Ketika Anda akhirnya tidak bisa membayar cicilan secara rutin, Bank bisa mengambilalih agunan dan Anda pun kehilangan tempat tinggal.
2. Masa kerja kurang dari 2 tahun
Status karyawan tetap juga belum bisa dijadikan “senjata utama” dalam meloloskan appraisal rumah Anda kepada Bank. Karena Bank umumnya punya standar karyawan yang mengajukan KPR minimal sudah menjadi karyawan tetap selama 2 tahun. Selain itu, jika masa kerja di kantor belum mencapai 2 tahun, Anda harus bisa menyertakan surat keterangan tentang status di perusahaan tempat Anda bekerja.
Syarat minimal 2 tahun sebagai karyawan tetap ini merupakan upaya Bank dalam melindungi dana yang diberikan kepada masyarakat. Bank ingin memastikan bahwa Anda bisa stabil membayar cicilan karena pendapatan bulanan sudah cukup meyakinkan.
3. Punya catatan buruk soal kredit Bank
Anda pernah punya catatan buruk dalam pembayaran utang kepada Bank? Kalau iya, maka dapat dipastikan ini menjadi asalan Bank untuk menolak hasil appraisal rumah Anda. Catatan buruk ini menjadi pertimbangan bagi Bank karena ada kemungkinan Anda bakal mengulang perbuatan yang sama di masa depan.
Catatan buruk ini tak mesti harus punya utang yang belum dilunasi. Baik itu pinjaman tanpa agunan atau tagihan kartu kredit. Tapi juga melihat tingkat kedisiplinan Anda dalam membayar utang. Seperti apakah sering terlambat dalam membayar atau bahkan mangkir dari penagihan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Anda kurang bisa dipercaya untuk kembali mendapatkan kredit melalui KPR. Poin minus inilah yang membuat Bank menolak appraisal.
4. Akses menuju rumah yang sulit
Kondisi jalan atau akses menuju rumah juga menjadi bagian penting dalam penilaian appraisal. Akses jalan yang sempit menuju rumah Anda akan membuat penilaian appraisal menjadi berkurang. Karena Bank pasti akan melihat nilai jual rumah tersebut tidak besar dan tidak sebanding dengan nilai kredit yang diajukan.
5. Rumah menyimpan risiko
Rumah yang berada di wilayah bantaran sungai, misalnya, pasti tidak akan mendapat appraisal dari Bank. Karena rumah tersebut berisiko rusak karena terkena banjir luapan air sungai. Sama halnya dengan rumah yang sebenarnya jauh dari sungai, tapi berada di dataran rendah yang kerap menjadi wilayah langganan banjir.
Dalam satu kondisi, Bank menolak pengajuan kredit karena rumah tersebut berisiko mengalami masalah keabsahan surat-suratnya. Seperti surat-surat tanah dan rumah yang hilang dicuri, sehingga berisiko ada pihak yang mengklaim terhadap tanah dan rumah tersebut pada suatu hari nanti.
6. Masuk dalam rencana tata ruang kota
Rumah yang berada dalam wilayah rencana tata kota jelas bermasalah karena sudah melanggar hukum. Karena pemerintah pasti sudah menyusun tata ruang kota sejak puluhan tahun silam. Kalau rumah Anda kebetulan berada di wilayah tersebut, dapat dipastikan appraisal tidak akan diterima oleh Bank.
Bank jelas tidak mau terlibat dalam masalah hukum ketika rumah dan tanah yang diagunkan bermasalah dengan pemerintah. Meskipun, nilai jual rumah tersebut sebenarnya cukup tinggi dan bisa memberi keuntungan kepada Bank.
Sekarang, coba lihat kembali apakah Anda mengalami kondisi-kondisi di atas? Kalau iya, sebaiknya urungkan niat untuk membeli properti berikutnya. Kecuali Anda bisa menjual rumah tersebut dan pindah ke wilayah yang berpeluang mendapat nilai appraisal tinggi dari Bank. Barulah kemudian Anda bisa mengajukan kembali proses KPR kepada Bank.
Artikel Terkait
- Bagaimana Status Utang Debitur KPR yang Meninggal Dunia?
- Mengapa Mencicil Rumah Melalui KPR Harus Membayar DP?
- Apa itu KPR Refinancing? Kenapa Harus Refinancing?
- KPR BTN Mikro untuk Pekerja yang Penghasilannya Rendah
Demikianlah artikel tentang alasan bank menolak appraisal rumah yang diajukan sebagai agunan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.