Jurus Ampuh Menghadapi Debt Collector
Tidak ada satu orang pun nasabah di dunia ini yang ingin bertemu dengan yang namanya debt collector. Tapi, karena satu dan lain hal, cicilan kredit yang mereka ambil di sebuah lembaga keuangan ternyata macet. Mau tidak mau harus berhadapan dengan para debt collector yang banyak dikenal galak dan menyeramkan.
Sebelum masuk lebih dalam ada baiknya Anda mengetahui dua tipe debt collector. Pertama, debt collector yang merupakan bagian internal dari lembaga keuangan. Kedua, debt collector swasta yang dikontrak lembaga keuangan tersebut untuk menagih utang yang belum diselesaikan nasabah atau debitur.
Mayoritas debt collector selalu bersikap galak. Baik yang internal maupun eksternal. Bahkan ada dari mereka yang melakukan intimidasi dan ancaman agar nasabah segera melunasi utang yang belum dibayarkan. Mereka tak hanya mendatangi rumah, tapi juga tempat kerja. Membuat kehidupan nasabah mulai terganggu.
Bagi Anda yang tengah mengalami kredit macet, berikut ada sejumlah jurus yang bisa Anda pergunakan saat menghadapi debt collector.
Jurus #1: Tetap tenang dan rileks
Usahakan tetap tenang saat debt collector mendatangi kediaman atau kantor Anda. Kegugupan hanya akan dimanfaatkan mereka untuk menekan mental nasabah. Jika Anda tenang dan sopan, kecenderungannya debt collector bakal segan. Mereka akan berpikir, pasti nasabah ini punya “apa-apa” karena bisa bersikap dengan tenang.
Tanyakan identitas mereka dengan sopan. Seperti kartu karyawan dan surat penugasan jika berasal dari internal lembaga keuangan atau surat kuasa bagi debt collector dari eksternal. Ini sangat penting untuk menghindarkan Anda dari upaya debt collector ilegal yang biasanya bertujuan memeras nasabah.
Jika debt collector tidak bisa atau tidak mau menunjukkan identitas yang Anda minta, segera usir dengan tegas.
Jurus #2: Bilang Anda akan menghubungi pihak lembaga keuangan
Jika kondisi masih kondusif, ceritakan dengan jujur kondisi keuangan Anda yang tengah ambruk. Sehingga Anda tidak bisa membayar cicilan kredit yang sudah jatuh tempo.
Besar kemungkinan, cerita soal kondisi keuangan ini tidak akan langsung dipercaya oleh para debt collector. Kalau hal itu terjadi, bilang saja bahwa Anda akan menghubungi pihak lembaga keuangan untuk melakukan negosiasi. Jangan pernah menjanjikan apa pun kepada debt collector.
Jurus #3: Hubungi pengurus RT/RW jika debt collector mulai beringas
Ada kalanya debt collector yang datang sudah langsung bertindak keras dan bahkan kasar. Ketika hal seperti ini yang Anda hadapi, segera hubungi pengurus RT/RW tempat tinggal. Minimal memanggil petugas keamanan setempat. Ketika ada banyak orang yang berada di sekitar rumah Anda yang bisa menjadi saksi, mereka tidak akan berani bertindak kasar.
Jurus #4: Jangan membayar cicilan via debt collector
Jangan sekali-kali Anda membayar tagihan melalui debt collector. Karena sudah ada banyak kasus kuitansi atau tanda terima yang didapatkan nasabah ternyata bodong alias palsu. Sehingga jumlah tagihan utang bukan berkurang, justru bertambah. Karena uang yang sudah dibayarkan nasabah tidak diteruskan kepada pihak yang terkait.
Kalaupun Anda akan membayar, lebih baik lakukan langsung di kantor lembaga keuangan tersebut. Ini lebih aman dan memberikan kepastian bahwa Anda memang telah melakukan pembayaran.
Jurus #5: Selalu ingat kalau tunggakan utang adalah perkara perdata
Jangan pernah mau jika ada barang milik Anda yang disita terkait dengan utang Anda yang tertunggak. Karena semua kasus terkait dengan utang piutang adalah perkara perdata. Perkara jenis ini baru bisa dilakukan penyitaan jika sudah ada putusan pengadilan. Jadi hanya pihak pengadilan yang bisa menyita barang yang terkait kasus utang piutang, bukan debt collector.
Jika ada debt collector yang memaksa untuk melakukan penyitaan, maka Anda bisa segera melapor kepada polisi. Sebab, kasus pengambilan paksa barang milik orang lain merupakan kasus pidana dan bisa ditangani langsung oleh polisi. Pihak debt collector yang mengambil paksa barang atau kendaraan Anda bisa dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 335 KUHP.
Jurus #6: Cari bantuan hukum
Apabila Anda merasa terancam dan tertekan, sebaiknya mulai mencari upaya bantuan hukum. Bisa dengan mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di kantor Dinas Perdagangan di tempat tinggal Anda.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran jasa pelunasan dengan janji utang bisa mendapat diskon. Dalam banyak kasus, nasabah yang menggunakan jasa pihak ketiga seperti ini tidak pernah menyelesaikan tunggakan utang mereka. Malahan, nasabah harus kehilangan uang yang tidak bisa dibilang sedikit untuk membayar jasa mereka. Karena tindakan yang bisa menyelesaikan utang Anda adalah dengan membayarnya langsung kepada pihak lembaga keuangan.
Jurus #7: Perlindungan pemilik kartu kredit
Khusus bagi Anda yang memiliki tagihan kartu kredit, Anda harus tahu bahwa setiap nasabah dilindungi secara hukum. Seperti diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK).
Munculnya surat edaran ini tak lain sebagai kelanjutan dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009. Dengan demikian, semua nasabah kartu kredit akan mendapat perlindungan seperti ketika mendapat teror dari debt collector.
Namun demikian, bukan berarti Anda boleh meminjam dan mengembalikan utang semaunya. Setiap utang tetap harus dikembalikan kepada pihak yang memberi. Karena itu bijaklah dalam menggunakan kredit yang diberikan Bank atau lembaga keuangan. Kalau memang keuangan Anda tengah memburuk, selama Anda bisa kooperatif rasaya pihak lembaga keuangan pun bisa mengerti dan akan coba memberikan solusinya.
Artikel Terkait
- Tips Lepas dari Jeratan Hutang Kartu Kredit
- 6 Akibat Menunggak Pembayaran KTA
- Cara Melunasi Tunggakan KTA
- Penyebab Aplikasi Kartu Kredit Anda Ditolak Bank
Demikianlah artikel tentang jurus ampuh menghadapi Debt Collector, semoga bermanfaat.