Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Cara Menghadapi Debt Collector

Kita pasti tidak asing lagi dengan fenomena orang mencicil karena ingin memiliki barang tertentu (biasanya barang mewah), tapi saat itu tidak memiliki cukup uang untuk membeli kontan. Jadilah “pencicil” atau “tukang hutang” ini akhirnya mengabaikan bunga-bunga dan denda-denda yang mungkin terjadi di masa depan demi mendapat barang-barang yang mereka inginkan.

Tanpa disadari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, dan bertahun-tahun berlalu. Cicilan tidak kunjung dibayar, mentang-mentang sudah memiliki barangnya. Muncullah tagihan, dan beberapa di antara kita yang tergolong “tukang berhutang” ini tetap mengabaikannya.

Apa boleh buat, akhirnya penagih hutang atau debt collector menelepon atau datang ke rumah. Sudah begitu, nada mereka bicara juga terdengar kejam dan tidak mengenakkan tiap menelepon atau datang. Tidak jarang kita pun takut dibuatnya.

Pertanyaannya, sampai kapan kita akan merasa takut? Sesungguhnya, sama seperti kita, debt collector itu juga manusia yang memiliki akal budi dan perasaan. Ini dia cara sukses menghadapi debt collector, agar Anda tidak termakan “garang luar”-nya debt collector:

1. Segera Lunasi Hutang-Hutang Anda

Datangnya debt collector ke area pribadi Anda hendaknya jangan dianggap seperti kedatangan monster yang hendak membumihanguskan planet Bumi. Sebaliknya, itu adalah peringatan bagi kita untuk segera melunasi pembayaran cicilan beserta seluruh bunga dan dendanya apabila ada.

Bersyukurlah apabila ada debt collector yang menghubungi nomor kita atau datang ke rumah. Pertama, kita jadi tahu kalau bank, perusahaan cicilan, atau apapun itu lembaga keuangan yang kita kunjungi terdahulu merupakan lembaga yang terpercaya karena memiliki debt collector yang wujudnya benar-benar ada. Kedua, di tengah-tengah kesibukan dan padatnya aktivitas kita, kita jadi ingat kalau kita pernah berhutang cicilan.

Karena itu, apabila debt collector sampai menghubungi kita, bahkan sampai datang ke rumah untuk menagih, kita perlu menyampaikan terima kasih kepadanya karena sudah mengingatkan kita. Jangan ragu juga untuk menanyakan atau meminta diingatkan kembali cara membayarnya, agar tidak membayar ke tangan yang salah.

2. Hadapilah Dengan Tenang Sambil Mempersiapkan Bukti-Buktinya

Ini poin yang juga tidak kalah pentingnya. Memang, berhadapan dengan debt collector atau penagih hutang merupakan masalah yang berat dan dapat mengancam sejarah kredit kita di mata negara (dalam hal ini Bank Indonesia). Kendati demikian, bukan berarti kita membiarkan emosi kita ikut bermain saat menghadapi debt collector.

Kalau kita menghadapi debt collector yang menagih sambil marah-marah dengan marah-marah juga, maka bukan tidak mungkin mereka makin marah. Salah-salah, pemutihan kita di masa depan dan cicilan pada debt collector yang bersangkutan di kemudian hari juga akan mengalami banyak masalah.

Maka solusinya, hadapilah dengan tenang. Apabila memang terpaksa Anda tidak dapat melunasi hutang-hutang cicilan beserta seluruh biaya yang lainnya, jelaskan permasalahan Anda secara baik-baik dengan struktur bahasa yang baik pula.

Pada dasarnya, yakinkan mereka kalau bukan niat sadar Anda untuk mengulur-ulur pembayaran cicilan. Sertai bukti-bukti berupa aneka dokumen pelengkap dan surat-surat resmi untuk memperkuat argumen Anda. Niscaya, mereka juga lebih mengerti.

3. Memanfaatkan Mediasi Bank Indonesia

Cara alternatif ini dapat Anda tempuh untuk membantu berhadapan dengan debt collector yang susah diomongin, namun Anda juga tidak sanggup membayar. Karena debt collector umumnya adalah pihak bank (yang pasti ada kaitannya dengan Bank Indonesia), maka mengapa tidak menggunakan cara yang telah disahkan oleh Bank Indonesia sendiri?

Cara mediasi Bank Indonesia berarti menempatkan Bank Indonesia sebagai pihak wasit di antara Anda, para pencicil, dengan debt collector. Sebagai wasit, Bank Indonesia tidak memihak pihak siapapun dan kewenangannya adalah memotivasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan cicilan.

Karena mediasi ini dilakukan oleh Bank Indonesia selaku sentral pemerintahan bank negara Indonesia, maka dalam pelaksanaannya kedua belah pihak harus sepakat mengikuti peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia. Perlu diingat juga untuk memanfaatkan mediasi ini sebaik-baiknya, sehingga mediasi tidak berlanjut ke arbitrase atau pengadilan yang akan makin menyulitkan reputasi kedua belah pihak.

4. Memanfaatkan Jasa Pengacara

Bila upaya meyakinkan secara verbal dan pengumpulan bukti kalau memang benar-benar tidak sanggup membayar sudah pupus, maka cara berikutnya yang dapat ditempuh adalah menyewa jasa pengacara. Dalam menyewa jasa pengacara ini, Anda perlu melakukan riset yang cukup mendalam mengenai background pengacara yang hendak Anda sewa.

Hal ini saya rekomendasikan mengingat telah banyak beredarnya jasa pengacara, termasuk pengacara di bidang hutang. Sebagaimana saya pernah tuliskan pada artikel sebelumnya, pastikan pengacara tersebut terdaftar dalam Asosiasi Pengacara Indonesia dan memiliki spesialisasi di bidang hutang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak merugikan baik Anda maupun si debt collector yang terus-menerus menagih cicilan Anda.

Segera sesudah menemukan pengacara hutang yang cocok, sampaikan permasalahan cicilan Anda kepada pengacara yang hendak Anda sewa. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang memperkuat Anda, sehingga ini akan membantu ketika seandainya debt collector juga menyewa pengacara.

5. Polisi Pun Juga Dapat Dihubungi Mengenai Perkara Ini

Sebenarnya, cicilan adalah perkara perdata, di mana polisi yang identik dengan penyelesaian sengketa pidana seharusnya tidak ikut campur. Namun, ada kalanya di mana kelakuan debt collector itu sendiri yang membuatnya menjurus ke ranah pidana dan ia justru mempersalahkan kita yang tidak mau membayar cicilan.

Bisa jadi, debt collector itu menagih dengan cara meneror atau datang pada jam-jam yang tidak seharusnya dengan kelakuan yang makin hari makin membuat keamanan warga sekitar terganggu. Yang lebih parah, ada saat di mana mungkin kita sudah memintanya menunjukkan identitas dan bukti penugasan dari lembaga keuangan setempat, namun ia tetap saja meneror. Bahkan ada juga situasi di mana debt collector merampas barang secara paksa tanpa memperhatikan ucapan orang.

Kalau sudah demikian, perkara penagihan cicilan bukan lagi perkara perdata, namun sudah masuk ranah pidana. Dengan demikian, kita juga dapat menghubungi polisi supaya perkara dengan debt collector ini dapat segera di-BAP-kan dan debt collector juga dapat mengetahui kalau mengganggu keamanan orang itu merupakan perbuatan yang tidak terpuji.

Lima cara menghadapi debt collector ini adalah wujud nyata debt collector sebagai manusia yang dapat dihadapi dengan cara manusiawi pula. Cara pertama, tentu saja dengan berusaha melunasi kewajiban kita apabila kita memang ada cicilan di sana. Namun apabila cara tersebut tidak mungkin ditempuh, cara-cara di poin kedua sampai kelima dapat digunakan pula. Semua itu tergantung situasi dan kondisi debitur atau kreditur masing-masing.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara menghadapi debt collector yang menagih utang, semoga berguna bagi kita semua.



Kartu Kredit di-Decline, Apa Sebabnya?
Yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Bayar Kartu Kredit
Apakah Orang Pajak Mengintip Data Kartu Kredit?
Apa Itu Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)?
Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana
Akal Bulus Modus Perusahaan Pelunasan Kredit
Apa yang Harus Dilakukan Ketika Kartu Kredit Overlimit?
Kartu Kredit Hilang? Segera Lakukan Hal Dibawah ini!
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Kredit Mobil Bekas
Waspadai Jasa Penutupan Kartu Kredit


Bagikan Ke Teman Anda