Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Ingin Investasi Bitcoin? Perhatikan Dahulu Hal-Hal Berikut Ini!

Kemajuan teknologi terutama internet memang sangat memberikan gebrakan besar bagi perkembangan dunia, termasuk dalam bidang perbankan dan keuangan. Salah satu hasil dari kemajuan teknologi dan internet adalah adanya bitcoin yang semakin marak digunakan, khususnya pada ranah internasional. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai bitcoin dan prakteknya pada dunia keuangan terutama dalam penerapan di Indonesia.

Apa Itu Bitcoin?

Secara sederhana, bitcoin adalah uang digital yang digunakan dengan melakukan transaksi secara online dan dilakukan tanpa melalui pihak perantara atau pihak ketiga. Karena itulah bitcoin disebut juga dengan peer-to-peer electronic cash, dimana seseorang bisa langsung melakukan transaksi keuangan dengan orang lain. Dalam transaksi bitcoin, tidak ada pihak berwenang seperti bank atau pemerintah yang berperan sebagai perantara sekaligus pemberi perlindungan keamanan transaksi.

Dengan ketiadaan pihak ketiga dalam transaksi bitcoin menyebabkan tidak adanya proses dan biaya administrasi serta pajak yang dibebankan, sehingga transaksi tersebut dianggap lebih murah dan cepat. Bitcoin pun menarik banyak peminat dengan peningkatan pengguna hingga mencapai 1.200 persen di tahun 2017. Nilai bitcoin itu sendiri terus naik setiap tahunnya dan mencapai Rp 200 juta per-satu bitcoin, menjadikannya sebagai investasi yang sangat menggiurkan.

Pembuat bitcoin sendiri masih cukup simpang siur dengan adanya beberapa pihak yang mengaku sebagai pembuat pertama mata uang digital tersebut. Sumber yang paling kuat menyatakan bahwa pembuatnya adalah tim dari Jepang yang menamai diri mereka dengan Satoshi Nakamoto. Tim tersebut membuat bitcoin pada tahun 2009 dengan proses pemrograman yang bersifat open manner atau dapat dilihat oleh semua orang. Hal ini menegaskan bahwa pembuatan bitcoin tidak dilandasi dengan konflik kepentingan tertentu atau terdapat rahasia di dalamnya.

Bitcoin dijalankan dalam sistem yang disebut blockchain, dimana sistem ini mendata semua transaksi bitcoin yang terjadi. Kepemilikan bitcoin akan disimpan dalam akun pribadi yang disebut dengan virtual bitcoin wallet atau dompet virtual bitcoin. Dan satu hal yang juga penting untuk diketahui adalah bitcoin bisa dimiliki serta berpindah kepemilikan dari dan oleh siapa saja, termasuk pihak tanpa identitas atau anonim.

Bitcoin dalam Transaksi Keuangan

Sesuai dengan konsep pembuatannya, bitcoin dijadikan sebagai salah satu mata uang yang dapat digunakan dalam transaksi keuangan seperti mata uang lainnya. Namun perbedaannya adalah penggunaan bitcoin yang khusus diterapkan dalam dunia maya atau internet. Jadi nilai suatu barang atau jasa dapat dibeli dengan satuan mata uang bitcoin yang dimiliki oleh seseorang dan disesuaikan dengan harga mata uang konvensional yang berlaku.

Bitcoin juga disebut-sebut sebagai emas digital karena memiliki nilai yang tinggi untuk investasi seperti halnya logam emas. Dan seperti emas, bitcoin juga memiliki jumlah yang terbatas di dunia sehingga membuatnya memiliki nilai yang lebih. Bitcoin pun dapat dimiliki dalam satuan unit yang lebih kecil dengan harga yang tentunya lebih murah, dengan unit terkecil dalam bitcoin disebut satoshi.

Sisi Negatif Bitcoin

Meskipun memiliki berbagai kelebihan positif yang tentunya menggiurkan bagi banyak orang, bitcoin juga memiliki sisi negatif yang mengundang resiko. Sisi negatif yang paling mendasar adalah dalam aspek keamanan, dimulai dari ketiadaan pihak berwenang, kepemilikan yang bisa didapat oleh siapa saja, hingga penyimpanan dan transaksi yang dilakukan.

Tanpa adanya pihak berwenang yang memayungi sistem transaksi bitcoin, perlindungan pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut sulit untuk dilakukan. Berbeda dengan transaksi konvensional yang menggunakan pihak perantara seperti bank, dimana perlindungan pengguna terutama konsumen dapat dilakukan. Dengan begitu, penggunaan bitcoin pun lebih memiliki resiko seperti penggelembungan, pencucian uang, hingga pendanaan untuk tindak terorisme.

Sisi negatif yang selanjutnya adalah dari aspek kepemilikan, dimana bitcoin memang dapat dimiliki oleh siapa saja bahkan oleh pihak berstatus anonim. Jadi kita tidak tahu dengan siapa kita melakukan transaksi, dan tentu meningkatkan resiko dari segi keamanan. Tak jarang karena kepemilikan yang bebas ini disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab, seperti untuk melakukan transaksi narkoba dan barang terlarang lainnya.

Selanjutnya dari aspek penyimpanan dan transaksi, dimana bitcoin virtual wallet memang dianggap memiliki sistem keamanan yang baik namun tetap riskan terhadap peretasan atau hacking. Setiap pemilik dompet virtual ini diberikan kode keamanan untuk mengakses melalui berbagai perangkat, mulai dari komputer hingga ponsel. Namun jika perangkat tersebut hilang atau terkena serangan virus dan malware, dompet virtual ini juga bisa hilang berikut seluruh bitcoin yang ada di dalamnya.

Bitcoin di Indonesia

Terhitung sejak Januari 2018, penerapan dan penggunaan bitcoin di Indonesia secara resmi dilarang oleh Bank Indonesia (BI). BI sebagai bank sentral menghimbau pada semua pihak, terutama pihak yang memiliki layanan finansial teknologi atau fintek, untuk tidak menggunakan bitcoin. Selain itu, BI juga memberlakukan larangan untuk menerima bitcoin sebagai alat pembayaran transaksi maupun menjual bitcoin itu sendiri.

Dasar pelarangan BI ini adalah karena bitcoin tidak diakui sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah untuk dapat melakukan transaksi keuangan. BI menegaskan bahwa sesuai dengan UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah diterima di Indonesia adalah mata uang rupiah yang memang dikeluarkan secara resmi. Pelarangan ini juga tentu masih berkaitan dengan berbagai sisi negatif bitcoin yang telah dibahas pada bagian sebelumnya.

Besarnya resiko dari penggunaan bitcoin pun menjadi alasan mengapa BI juga menghimbau pada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan uang digital tersebut. Selain itu, pelarangan bitcoin juga dikarenakan penggunaannya dapat menyebabkan blank economy karena tidak ada bank penerbit mata uang tersebut. Nilai bitcoin yang bebas naik tanpa ada pihak berwenang sebagai pengendali juga dapat menimbulkan inflasi yang bisa menyebabkan kekacauan ekonomi negara.

BI pun menerapkan sanksi secara tegas bagi lembaga keuangan yang masih menggunakan dan menerima bitcoin dalam transaksi yang dilakukan. Sanksi tersebut akan diberikan bertahap, mulai dari teguran, penghapusan dari Daftar Penyelenggara Teknologi Finansial, hingga pencabutan izin usaha. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi pihak penyelenggara dan lembaga keuangan untuk lebih berhati-hati serta mengikuti peraturan BI yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai bitcoin, mulai dari sejarah hingga penerapannya dalam dunia keuangan dan di Indonesia sendiri. Adanya teknologi baru memang tetap harus membuat kita lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakannya, agar terhindar dari resiko yang mungkin terjadi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang investasi bitcoin semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mau Tahu Pengeluaran Perokok di Indonesia? Ternyata Hasilnya Mengejutkan!
Apa Itu Bitcoin Halving?
Inilah Jenis-jenis Standar Akuntansi Keuangan yang Digunakan di Indonesia
7 Bank di Indonesia dengan Kategori BUKU 4
Masa Depan Bitcoin: Akankah Menjadi Mata Uang Digital Tunggal?
Belanja Amazon di Indonesia Tanpa Kartu Kredit via Western Union
Memahami Istilah Slang & Idiom dalam Bitcoin dan Cryptocurrency
Eksotisme Ikan Hias Asli Indonesia
Contoh Bisnis dengan Skema Ponzi di Indonesia
Sebagai Negara Maritim, Mengapa Indonesia Mengimpor Garam?


Bagikan Ke Teman Anda