PTKP: Penentu Besaran Pajak Penghasilan
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Saat ini, PTKP untuk TK/0 adalah Rp54 juta per tahun, sedangkan K/1 adalah Rp58,5 juta per tahun. Semakin banyak tanggungan, semakin besar PTKP yang didapatkan, sehingga pajak yang harus dibayar lebih kecil.
Biaya Jabatan: Pengurang Penghasilan Bruto
Biaya jabatan adalah pengurangan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp500.000 per bulan. Pengurangan ini diakui pemerintah sebagai kompensasi atas biaya yang dikeluarkan karyawan untuk pekerjaannya. Setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran BPJS, baru didapatkan penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung pajak.
BPJS: Investasi Kesehatan dan Masa Depan
Iuran BPJS Kesehatan sebesar 4% dari gaji pokok (dibayar perusahaan 4%, karyawan 1%) memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh. Sementara BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar 5,7% dan JP (Jaminan Pensiun) sebesar 3%. Investasi ini menjamin perlindungan di masa tua dan saat tidak bekerja.
Tarif PPh 21 Berlapis
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan sistem tarif progresif. Untuk penghasilan hingga Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%, di atasnya hingga Rp250 juta/tahun dikenakan 15%, dan seterusnya. Sistem ini membuat mereka yang berpenghasilan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih besar, sesuai dengan kemampuan ekonomis masing-masing.