Sesuai UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021
Di dunia kerja, Pesangon adalah uang tabungan ekstra yang diberikan kantor saat kita berhenti bekerja. Uangnya beda-beda: kalau kerjamu lama, hadiahnya makin besar. Kalau kamu berhenti karena pensiun, hadiahnya juga lebih banyak.
Tapi kalau kamu berhenti sendiri karena ingin pindah, biasanya hadiahnya hanya sisa jatah liburmu saja. Hadiah ini gunanya untuk membantumu jajan atau mencari pekerjaan baru nanti!
Uang Pesangon (UP)
Uang perpisahan karena berhenti bekerja.
Bayangkan kamu sekolah, lalu pindah ke sekolah lain. Guru memberi salam perpisahan dan mendoakan yang terbaik.
Nah, Uang Pesangon itu seperti uang perpisahan dari perusahaan kepada karyawan yang berhenti bekerja.
Uang ini diberikan karena: perusahaan tutup, karyawan terkena PHK, perusahaan mengurangi pegawai, alasan lain sesuai aturan
Besarnya uang pesangon biasanya dihitung dari gaji sebulan & Lama bekerja. Intinya, uang Pesangon adalah uang dasar yang diberikan saat hubungan kerja berakhir.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Ucapan terima kasih karena sudah lama bekerja
Kalau Uang Pesangon itu uang perpisahan, maka UPMK adalah uang terima kasih.
Bayangkan ada murid yang sudah lama sekolah di satu tempat dan selalu rajin. Saat lulus, sekolah memberi penghargaan khusus.
Begitu juga dengan UPMK.
UPMK diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja cukup lama, setia dan bertahan di perusahaan bertahun-tahun. Semakin lama seseorang bekerja, biasanya semakin besar UPMK-nya. Intinya, UPMK adalah hadiah karena masa kerja yang panjang, bukan semua orang dapat.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Mengganti hak yang belum sempat dipakai
Sekarang bayangkan kamu punya kupon jajan di sekolah, tapi belum sempat dipakai sampai liburan tiba. Kupon itu lalu diganti dengan uang. Nah, itulah gambaran Uang Penggantian Hak.
UPH adalah uang untuk mengganti hak karyawan yang belum digunakan, misalnya: sisa cuti yang belum diambil, biaya pulang ke kampung halaman, dan hak lain yang seharusnya diterima. Intinya, UPH adalah uang pengganti untuk hak yang masih tersisa.