Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Kartu Kredit Tanpa Bunga? Ya Kartu Kredit Bank Syariah

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memang menjadi market yang menggiurkan bagi perbankan syariah. Selain produk reguler, perbankan syariah juga mengeluarkan kartu kredit lho. Lalu apa bedanya kartu kredit bank syariah dengan kartu kredit bank konvensional?

Pada prinsipnya, kartu kredit bank syariah juga merupakan alat pengganti uang kertas yang bersifat meminjam dana dari bank secara sementara. Bisa dipakai untuk belanja dan menarik dana tunai melalui ATM. Persis seperti yang bisa dilakukan dengan menggunakan kartu kredit bank konvensional.

Tetapi, tentu saja ada perbedaan. Sebagai sebuah produk dari perbankan syariah, kartu kredit syariah juga terikat dengan peraturan dan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, kartu kredit syariah juga akan mengikuti aturan dan prinsip syariah, seperti:

  • Tidak ada Riba
  • Tidak bisa digunakan dalam transaksi yang objeknya dilarang dalam hukum Islam
  • Tidak bisa dipakai untuk transaksi dengan objek tidak jelas
  • Dilarang untuk praktik penimbunan

Khusus kartu kredit syariah, mengikuti aturan dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah. Sesuai aturan DSN-MUI di atas, kartu kredit syariah diperkenankan membebankan beberapa biaya kepada nasabah, antara lain:

  • Iuran tahunan
  • Biaya tarik tunai
  • Biaya ganti rugi

Komponen biaya ini akan muncul karena ada keterlambatan pembayaran yang sudah jatuh tempo.

  • Denda keterlambatan
  • Merchant fee

Komponen yang ini merupakan imbalan atau upah dari pihak merchant kepada penerbit kartu terkait transaksi kartu kredit nasabah.

Satu hal penting yang menjadi unsur pembeda utama dari kartu kredit syariah adalah tidak adanya bunga laiknya kartu kredit konvensional. Kalaupun ada persentase dalam kartu kredit syariah, tak lebih dari angka untuk menghitung denda bagi nasabah yang masih mempunyai utang tertunggak. Perhitungan yang disebut dengan monthly fee ini akan muncul jika nasabah masih menyisakan utang yang belum dilunasi setelah melewati masa jatuh tempo.

Semua jenis kartu kredit syariah, baik yang limit 4 juta rupiah sampai terbesar 900 juta rupiah akan mempunya equivalen yang sama dalam menghitung sisa utang bulanan yaitu 2,95%. Persentase itu kemudian dipakai untuk menghitung biaya riil yang akan ditagihkan kepada nasabah yang masih menyisakan utang yang belum dilunasi.

Perhitungannya sebagai berikut: net monthly fee = sisa utang yang belum dilunas (outstanding) X (monthly fee : limit kartu).

Misalkan saja Anda belanja di merchant sejumlah Rp 1 juta. Saat akan memasuki jatuh tempo, Anda hanya membayar 600 ribu rupiah. Artinya ada utang tersisa sebesar 400 ribu rupiah. Sisa tunggakan inilah yang kemudian akan dihitung untuk mendapatkan net monthly fee.

Anggap saja limit kartu kredit syariah Anda adalah 12 juta rupiah. Dengan demikian monthly fee adalah sebesar Rp 354.000. Perhitungannya menjadi : 400.000 x (354.000 : 10.000.0000) = Rp 11.800 (net monthly fee).

Harap diingat, net monthly fee ini akan muncul jika Anda masih menyisakan utang setelah melewati tanggal jatuh tempo. Utang ratusan ribu rupiah bahkan hanya puluhan ribu rupiah akan tetap dihitung dengan cara yang sama seperti di atas. Namun, jika Anda selalu rutin membayar lunas semua tagihan yang muncul sebelum jatuh tempo maka tidak akan ada muncul perhitungan net monthly fee tersebut.

Selain itu, semua denda yang ditagihkan akibat keterlambatan pembayaran tidak akan menjadi keuntungan bagi bank penerbit kartu. Denda itu akan dikirimkan kepada lembaga-lembaga sosial yang telah ditunjuk sebelumnya oleh bank.

Dengan demikian, jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka secara tidak langsung Anda sudah ikut beramal. Karena uang dari denda yang Anda bayarkan akan disumbangkan kepada lembaga sosial yang memang membutuhkan.

Semua perhitungan denda dan net monthly fee tersebut tak lepas dari akad yang terdapat dalam kartu kredit syariah. Akad inilah yang membuat kartu kredit syariah tidak membebankan bunga kepada nasabah atau pemilik kartu kredit. Ada empat akad yang menjadi bagian dari kartu kredit syariah, antara lain.

1. Kafalah

Dalam akad ini, bank sebagai penerbit kartu kredit bertindak sebagai penjamin seluruh transaksi yang dilakukan nasabah. Bank akan bertanggung jawab langsung terhadap merchant di mana nasabah melakukan transaksi. Penjaminan bank juga berlaku ketika pemilik kartu melakukan penarikan uang dari mesin ATM yang bukan milik bank penerbit kartu tersebut.

2. Qardh

Pengertian akad qardh adalah pemberian pinjaman dari pihak bank kepada nasabah sebagai pemilik kartu kredit. Pinjaman ini berlaku ketika nasabah mengambil uang tunai di mesin ATM dengan menggunakan kartu kredit syariah yang diterbitkan bank tersebut.

3. Ijarah

Bisa dibilang akad ini adalah biaya iuran tahunan yang dibebankan kepada nasabah sebagai pemilik kartu kredit syariah oleh bank yang bersangkutan. Merupakan imbal jasa atas layanan yang diberikan bank sehingga nasabah bisa menggunakan fasilitas yang disediakan kartu kredit syariah.

4. Sharf

Akad ini menjadi fasilitas tambahan dari bank penerbit kartu kepada nasabah untuk melakukan transaksi dalam mata uang asing. Terutama digunakan ketika pemilik kartu pergi ke luar negeri.

Dengan segala kelebihan yang dimiliki kartu kredit bank syariah, tak heran jika kartu kredit ini bakal semakin diminati. Namun demikian, tetap bijak dalam menggunakan kartu kredit yang Anda miliki. Karena semua pemakaian kartu kredit sejatinya adalah utang yang harus Anda lunasi.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Kartu Kredit Bank Syariah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Penyebab Aplikasi Kartu Kredit Anda Ditolak Bank
Cara Isi Google Wallet Tanpa Kartu Kredit
Lupa PIN Kartu Kredit BCA?
Mengapa Perempuan Mudah Terjebak Utang Kartu Kredit?
Kartu Kredit dari BCA
Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Permata
Cara Menaikkan Limit Kartu Kredit
Cara Pasang Iklan di Facebook tanpa Kartu Kredit
Apa Untung Rugi Memakai Kartu Kredit? Ini Dia Penjelasannya!
Kartu Kredit Kadaluwarsa? Ini Dia Cara Mengatasinya


Bagikan Ke Teman Anda