Apa Itu Customer Due Diligence (CDD)

Dalam dunia keuangan, dikenal istilah Customer Due Diligence (CDD). Ini merupakan sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.

Menurut Bank Indonesia, CDD adalah kegiatan yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pihak bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil resiko Calon Nasabah, Walk in Customer, atau nasabah.

Bank atau perusahaan wajib melakukan prosedur CDD dalam situasi berikut ini:

Dasar-Dasar Customer Due Diligence (CDD)

Pada tingkat yang paling dasar, CDD meliputi pengecekan atau verifikasi identitas konsumen atau nasabah dan bisnis yang mereka jalankan hingga mendapatkan tingkat kepercayaan yang diinginkan. Prosesnya meliputi beberapa kewajiban khusus seperti:

Perusahaan harus mengidentifikasi konsumen atau nasabah mereka dengan cara meminta informasi pribadi yang meliputi nama lengkap, kartu identitas yang dilengkapi foto, dan akta kelahiran dari pihak yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengukuran CDD harus melibatkan identifikasi kepemilikan sebuah perusahaan yang meliputi pemahaman terhadap struktur control perusahaan.

Setelah dilakukannya kedua hal di atas, perusahaan juga harus mendapatkan informasi tentang seluk beluk hubungan bisnis yang akan mereka masuki dan tujuannya.

Mengapa Customer Due Diligence (CDD) Diperlukan?

CDD harus dilakukan oleh sebuah institusi finansial dalam beberapa situasi berikut:

Perusahaan harus melakukan pengukuran CDD sebelum melakukan kerjasama bisnis baru untuk memastikan bahwa konsumen dapat memenuhi profil resiko mereka dan tidak menggunakan identitas pribadi.

 Beberapa transaksi berkala memerlukan adanya CDD. Proses ini mungkin melibatkan sejumlah uang dengan batasan tertentu atau entitas beresiko tinggi di luar negeri.

 Jika seorang konsumen atau nasabah dicurigai atas pencucian uang atau membiayai terorisme, maka perusahaan harus melakukan CDD.

 Jika identifikasi dokumen yang diberikan oleh konsumen atau nasabah tidak cukup dan tidak dapat diandalkan, maka perusahaan harus mengimplementasikan CDD yang lebih mendalam.

Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD)

CDD adalah bagian yang sangat penting dalam mengelola resiko yang mungkin dihadapi oleh perusahaan. Dalam beberapa kasus, CDD mungkin saja tidak cukup sehingga perusahaan harus melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang siapa konsumen atau nasabah perusahaan sebenarnya.

Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaksanakan CDD:

Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)

Jika CDD dirasa tidak cukup untuk meyakinkan perusahaan atau bank akan konsumen dan nasabah mereka, maka perlu dilakukan EDD.

EDD sendiri dapat diartikan sebagai tindakan CDD yang lebih mendalam untuk mengidentifikasi calon nasabah atau calon konsumen, termasuk Politically Exposed Person (PEP) terhadap adanya kecurigaan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

EDD meliputi serangkaian proses dan tindakan seperti:

Contoh beberapa pihak yang bisa dikategorikan sebagai konsumen atau nasabah dengan profil resiko tinggi antara lain, namun tidak terbatas pada:

  1. Politically Exposed Person (PEP)
  2. Konsumen atau nasabah yang teridentifikasi positif terdaftar pada daftar pantau
  3. Teroris
  4. Pembukaan akun secara virtual tanpa melakukan tatap muka
  5. Transaksi yang menyimpang atau tidak sesuai dengan profil transaksi pelanggan
  6. Rekening korespondensi
  7. Konsumen atau nasabah yang berada di lokasi beresiko tinggi

Pemantauan Berkelanjutan dalam Customer Due Diligence (CDD)

Langkah selanjutnya dari tindak lanjut EDD setelah CDD dirasa tidak cukup adalah melakukan pemantauan berkelanjutan (ongoing monitoring).

Ini merupakan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan terhadap hubungan bisnis. Proses ini sangat penting karena tindakan atau keputusan yang diambil oleh konsumen atau nasabah bisa memberikan perubahan pula pada profil resiko perusahaan.

Pengawasan berkelanjutan meliputi:

Pengawasan berkelanjutan harus diterapkan pada semua hubungan bisnis, namun harus disesuaikan untuk mencerminkan profil resiko konsumen atau nasabah.

Pelaksanaan CDD di Indonesia

Pelaksanaan CDD di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa garis besar prosedur CDD yang harus dilakukan adalah:

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu Customer Due Diligence (CDD), semoga bermanfaat bagi Anda semua.