Apa itu E-faktur?
Istilah dalam dunia ekonomi memang banyak macamnya. Tak ayal bila sebagian istilah masih terdengar asing untuk sebagian orang, termasuk istilah e-Faktur. Bagi sebagian orang, mungkin istilah e-Faktur masih sangat asing di telinga. Namun bagi orang-orang yang sering bergelut di dunia perpajakan, tentu istilah e-Faktur bukan istilah asing lagi di telinga.
Sebelum membahasa tuntas mengenai e-Faktur, ada baiknya perlu dimengerti terlebih dahulu pengertian dari istilah faktur sendiri. Faktur merupakan perhitungan penjualan dengan menggunakan perhitungan pembayaran kemudian. Umumnya, faktur dibuat dalam tiga rangkap. Salinan pertama diserahkan kepada pembeli, salinan kedua disimpan oleh penjual, dan salinan ketiga disimpah di dalam buku faktur.
Faktur dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Faktur Biasa, yaitu faktur yang digunakan dalam transaksi sederhana atau dalam transaksi jual beli. Faktur jenis ini memiliki sistem yang sederhana dan biasanya diberikan pada transaksi secara umum.
- Faktur Proforma, yaitu faktur yang diberikan kepada pembeli dimana pembeli belum menerima barang secara keseluruhan. Setelah barang telah diterima secara keseluruhan, maka faktur proforma akan diganti dengan faktur utuh atau faktur biasa.
- Faktur Konsuler, yaitu faktur yang khusus digunakan untuk perdagangan luar negeri. Faktur jenis ini harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor.
Setelah mengupas tuntas mengenai pengertian faktur, kini saatnya untuk kembali mengupas tuntas mengenai e-Faktur. E-Faktur didefinisikan sebagai faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik. Di Indonesia sendiri, e-Faktur diperkenalkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) pada tahun 2014. Kala itu, DJP memberlakukan keharusan bagi Perusahaan Kena Pajak (PKP) untuk menghindari penyalahgunaan laporan pajak. Penggunaan e-Faktur juga membantu dalam penyelarasan format yang telah ditetapkan DJP.
Penyalahgunaan yang sering terjadi dalam pembuatan laporan pajak adalah:
- Faktur Pajak Fiktif
Faktur pajak fiktif adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha yang belum ditetapkan menjadi PKP. Walaupun pengusaha tersebut sudah memiliki NPWP, namun bukan berarti pengusaha tersebut sudah boleh mengeluarkan laporan pajak.
- Faktur Pajak Ganda
Faktur Pajak Ganda biasanya tercipta karena kelalaian dari pengusaha itu sendiri. Kelalaian ini bisa diakibatkan karena proses administrasi yang kurang baik.
- Faktur Pajak Tidak/Terlambat Terbit
Faktur jenis ini biasanya terjadi saat pengusaha dengan sengaja tidak menerbitkan faktur sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
E-Faktur dibuat tidak pada saat-saat sembarangan. E-Faktur dibuat dalam waktu yang telah ditentukan. Pada hakikatnya, pembuatan e-Faktur sama dengan saat faktur pajak kertas dibuat, yaitu:
-
- Saat penyerahan BKP.
- Saat penyerahan JKP.
- Saat penerimaan pembayaran.
- Saat pembayaran termin.
- Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kemunculan e-faktur sebenarnya merupakan wujud dari perbaikan penggunaan faktur pajak kertas. E-faktur dipilih karena memiliki banyak keunggulan dibanding dengan faktur pajak kertas. Keunggulan-keunggulan tersebut adalah:
- Format sudah ditentukan oleh DJP.
Format yang telah ditentukan ini akan mempermudah PKP untuk membuat e-Faktur, serta juga mempermudah DJP untuk mengoreksi laporan yang dibuat oleh PKP.
- Tanda tangan elektronik membuat transaksi lebih aman.
Pemerintah telah menjelaskan bentuk tanda tangan elektronik dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, tanda tangan elektronik yang dimaksud adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Tidak diwajibkan untuk dicetak atau di-print out.
Walaupun tidak wajib dicetak, namun jika ada pihak-pihak yang memerlukan wujud fisik dari e-Faktur, pengusaha bisa mencetak e-Faktur tersebut.
- PKP yang membuat adalah PKP yang ditetapkan DJP.
Hal ini akan membantu DJP untuk menyortir laporan yang sudah melewati satu syarat yaitu dibuat oleh PKP yang sudah mendapat persetujuan DJP.
- Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli
Pihak pembeli dapat mengetahui apakah faktur pajak sudah divalidasi dengan cara memindai kode QR yang tertera pada cetakan e-Faktur dengan menggunakan aplikasi pembada kode QR.
- Keunggulan-keunggulan lain
Keunggulan-keunggulan lain dari e-Faktur adalah jenis transaksi yang dapat diinput hanya penyerahan BKP/JKP saja, aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh untuk mendapatkan pesetujuan DJP, mata uang yang digunakan hanya rupiah, dan pelaporan SPT PPN menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Jika dirinci lebih lanjut, e-Faktur menyediakan kemudahan untuk PKP dan DJP. Berikut ini rinciannya:
- Bagi PKP
Bagi PKP, keuntungan yang paling dirasakan adalah dalam hal kenyamanan. PKP tidak perlu mencetak e-Faktur, hanya perlu menggunakan tanda tangan elektronik, serta laporan yang dibuat akan sudah sesuai dengan format yang diminta oleh DJP. Selain itu, pihak PKP akan juga mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Bagi DJP
Keuntungan yang dirasakan DJP dengan adanya e-Faktur adalah DJP lebih mendapat kemudahan dalam melakukan pengawasan, mempermudah pelayanan kepada PKP, pemeriksaan laporan menjadi lebih cepat, mempercepat pelaporan, dan mempercepat pemberian nomor seri FP.
Untuk dapat menggunakan layanan e-Faktur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya:
-
- Pengguna Adalah Wajib Pajak yang Dikukuhkan dan Telah Memiliki Akun PKP
Tidak sembarang pengguna bisa menjadi pengguna yang dipandang sebagai pengguna sah oleh DJP. Saat sudah melengkapi persyaratan tertentu, pengguna memiliki akun PKP yang merupakan otorisasi khusus yang diberikan oleh DJP kepada PKP tertentu. Otorisasi tersebut berbentuk kode aktivasi yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar serta password yang dikirimkan melalui email PKP.
-
- Memiliki Sertifikat Elektronik yang Diberikan DJP
Sertifikat elektronik sendiri berfungsi untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik.
-
- Memiliki Komputer yang Dapat Menjalankan Aplikasi e-Faktur
Spesifikasi komputer yang dapat menjalankan aplikasi e-Faktur adalah:
-
-
- Processor Dual Core.
- RAM 3GB.
- Kapasitas hard disk 50 GB.
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768.
- Perangkat lunak berupa sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
- Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
-
Itulah penjelasan lengkap mengenai e-Faktur. Jika ditinjau lebih jauh, hadirnya e-Faktur merupakan satu bentuk terobosan untuk mempermudah Perusahaan Kena Pajak (PKP) dalam mengurus laporan pajak kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Artikel Terkait
- Apa Itu Mutual Saving Bank?
- Apa Itu MUFG Bank dan Sepak Terjangnya di Indonesia
- Apa itu Tingkat Keberhasilan 90 atau TKB90?
- Definisi Cash Flow
Demikianlah artikel tentang apa itu E-faktur, semoga bermanfaat bagi Anda semua.