QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi standar pembayaran digital di Indonesia. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan biaya MDR (Merchant Discount Rate) yang berbeda berdasarkan kategori merchant.
Usaha Mikro (UMI): Untuk mendukung UMKM, transaksi hingga Rp500.000 tidak dikenakan biaya (0%). Transaksi di atas Rp500.000 dikenakan biaya 0.3% dari seluruh nominal transaksi.
Usaha Reguler: Usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan biaya tetap sebesar 0.7% per transaksi.
Pendidikan: Institusi pendidikan dikenakan biaya 0.6% per transaksi.
SPBU: Stasiun pengisian bahan bakar umum dikenakan biaya 0.4% per transaksi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi usaha mikro sambil tetap menjaga keberlanjutan sistem pembayaran digital. Dengan biaya yang transparan dan kompetitif, diharapkan lebih banyak pelaku usaha yang beralih ke pembayaran digital.
1. Pahami kategori usaha Anda: Pastikan Anda mendaftarkan usaha dengan kategori yang tepat untuk mendapatkan tarif yang sesuai.
2. Manfaatkan insentif usaha mikro: Bagi UMKM, manfaatkan transaksi di bawah Rp500.000 yang bebas biaya.
3. Monitor transaksi secara berkala: Gunakan kalkulator ini untuk merencanakan arus kas dengan lebih akurat.
Dengan kalkulator ini, Anda dapat memprediksi dengan tepat berapa biaya yang akan dikenakan untuk setiap transaksi, membantu Anda dalam perencanaan keuangan dan penetapan harga yang lebih akurat.