Apa itu Hukum Permintaan?

Manusia dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari tak bisa dilepaskan dari aktivitas ekonomi. Setiap hari bahkan setiap saat akan selalu ada kebutuhan yang harus dipenuhi. Adanya kebutuhan inilah memunculkan permintaan terhadap suatu barang dan jasa. Di sisi lain, tentu ada penawaran guna memenuhi permintaan tersebut.

Aktivitas ekonomi tampak begitu sederhana. Ketika butuh akan suatu barang atau jasa, setiap orang tinggal membelinya karena telah tersedia di pasaran. Namun jika diselisik lebih dalam, aktivitas ekonomi cukup kompleks. Dimulai dari adanya permintaan akan suatu barang atau jasa, maka timbul penawaran dari banyak produsen yang menjadikan barang dan jasa bervariatif, sehingga menciptakan pasar. Permintaan sendiri memiliki kaidah yang menjadikannya sebagai hukum yang mencerminkan hubungan antara harga dan jumlah barang atau jasa.

Definisi hukum permintaan

Dalam konteks ekonomi, permintaan merupakan sejumlah barang atau jasa yang dibeli atau diminta pada suatu tingkat harga dan waktu tertentu. Permintaan merepresentasikan kebutuhan atau keinginan konsumen akan barang dan jasa yang ingin dipenuhi.

Lantas, apa yang dimaksudkan dengan hukum permintaan? Hukum permintaan adalah suatu kaidah yang menjelaskan tentang hubungan negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang atau jasa yang diminta. Jika harga naik, maka jumlah barang atau jasa yang diminta akan turun. Demikian pula sebaliknya, jika harga turun, maka permintaan terhadap jumlah barang atau jasa akan meningkat. Itulah bunyi dari hukum permintaan yang berlaku asumsi cateris paribus, yang artinya hukum tersebut berlaku apabila faktor-faktor selain harga tidak mengalami perubahan atau dalam keadaan tetap. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya cateris paribus, yaitu:

  1. Jumlah produsen atau penjual tetap.
  2. Penjual tidak memerlukan harga tunai.
  3. Penjual tidak khawatir jika suatu saat harga mengalami kenaikan.
  4. Teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa tetap.

Sebagaimana telah menjadi ketetapan dalam hukum permintaan, tingkat harga suatu barang atau jasa akan mempengaruhi tingkat permintaan konsumen terhadap barang atau jasa tersebut. Ketika harga naik, maka konsumen enggan untuk melakukan pembelian, sehingga permintaan terhadap barang atau jasa turun. Konsumen cenderung lebih memilih untuk mencari barang atau jasa substitusi atau pengganti yang harganya lebih murah.

Hukum permintaan tidak akan berlaku apabila faktor selain harga mengalami perubahan. Sebagai contoh ketika menjelang hari raya keagamaan, harga barang-barang komoditas dan harga baju cenderung meningkat. Meski demikian, permintaan akan barang-barang komoditas dan baju tetap saja tinggi. Hal ini memang barang-barang tersebut dibutuhkan oleh konsumen. Demikian pula untuk paket data internet, meski harganya cenderung naik, tetapi permintaannya tetap tinggi sebab dibutuhkan oleh konsumen.

Jenis-jenis permintaan

Secara garis besar, permintaan dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni permintaan berdasarkan daya beli dan jumlah pelaku transaksi.

1. Permintaan berdasarkan daya beli

Jenis permintaan berdasarkan daya beli terdiri dari tiga, yaitu:

2. Permintaan berdasarkan jumlah pelaku transaksi

Ditinjau dari jumlah pelaku transaksi, jenis permintaan dibedakan menjadi dua, yaitu:

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan

Permintaan konsumen akan barang atau jasa tak serta-merta muncul dengan sendirinya, tetapi dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu hukum permintaan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.