Kecewa dengan Layanan Bank? Laporkan ke OJK?

Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2013 lalu setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat umum yang mengalami masalah dengan Bank. Hingga Agustus 2016 saja tercatat ada 3.832 pengaduan masyarakat yang diterima OJK. Dari total pengaduan tersebut, 53 % di antaranya terkait dengan perbankan. Terutama yang terkait dengan kredit nasabah.

OJK merupakan lembaga independen yang diberi hak untuk melakukan pengaturan dan pengawasan dalam segala hal yang terkait jasa keuangan. Salah satu tujuan dibentuknya OJK adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, dalam hal ini nasabah perbankan. Jadi semua masalah yang terkait dengan perbankan bisa dilaporkan kepada OJK. Termasuk masalah kartu kredit yang  Anda miliki.

Ada banyak laporan masyarakat yang terkait dengan kartu kredit. Seperti pencurian data kartu kredit nasabah. Hingga kartu kredit digunakan untuk kepentingan orang lain dengan kondisi pemilik sah kartu tersebut sama sekali tidak mengetahuinya.

Sebagai contoh, seorang teman pernah bercerita bahwa dia ditelepon Bank di tengah malam karena ada penggunaan kartu kredit di luar negeri. Menariknya, saat ditelepon oleh Bank, dia justru tengah berada di Indonesia. Saat mengajukan komplain atas penggunaan kartu kredit yang tidak dilakukan oleh dirinya kepada Bank, ternyata tidak mudah dan harus menempuh jalan panjang dan berliku.

Ketika melakukan komplain dengan membawa bukti bahwa ada penggunaan kartu kredit secara ilegal, nasabah sering berbenturan dengan kebijakan yang hanya memihak Bank. Pihak Bank selalu bersikukuh setiap penggunaan kartu kredit harus dibayarkan oleh nasabah. Jika menemui situasi seperti itu, artinya Anda bisa melaporkan kasus ini kepada OJK.

Sepanjang masalah yang Anda hadapi terkait dengan jasa keuangan, Anda bisa melaporkannya kepada OJK. Tidak hanya masalah kartu kredit, tapi masalah yang terkait dengan asuransi jiwa atau leasing kendaraan juga bisa dilaporkan kepada OJK.

Namun demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum mengirimkan laporan masalah Anda kepada OJK. Penuhi syarat-syarat yang diberikan OJK agar pengaduan Anda bisa mendapat pelayanan yang baik. Persyaratan untuk mengajukan pengaduan kepada OJK adalah:

Jadi jika Anda tidak puas dengan hasil pengaduan yang diajukan kepada Bank, Anda harus bergerak cepat. Lewat dari masa 60 hari kerja, pengaduan akan dianggap kedaluarsa dan tidak akan dilayani OJK.

Sebagai lembaga independen, OJK akan membantu memfasilitasi penyelesaian pengaduan yang diajukan konsumen jika tidak bisa diselesaikan oleh pelaku usaha jasa keuangan itu sendiri. Kalau memang tidak bisa selesai dengan bantuan OJK, maka Anda bisa mengajukan masalah tersebut ke pengadilan.

Tapi ingat, ketika masalah yang Anda hadapi sudah masuk ke pengadilan, maka tidak bisa lagi dibawa ke OJK. Karena OJK memang hanya mau menerima pengaduan yang belum pernah coba diselesaikan oleh lembaga yang lain. Sudah siap untuk melaporkan masalah yang terkait dengan kartu kredit Anda kepada OJK?

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang beberapa hal jika akan melaporkan masalah yang terkait dengan kartu kredit Anda kepada OJK, semoga bermanfaat.