Apakah Orang Pajak Mengintip Data Kartu Kredit?
Dengan banyaknya tawaran barang dan jasa pada nasabah kartu kredit yang tidak dapat diperoleh orang-orang yang tidak memegang kartu kredit, belanja kartu kredit seperti hal yang paling nikmat yang ada di muka bumi.
Tidak ayal pemilik kartu kredit dapat menjadi lupa mengenai pembelanjaannya. Barang didapat, duit melayang, tagihan membengkak… Aduh, sedihnya.
Semakin sedih kalau ternyata kita juga harus berurusan dengan orang pajak. Dengan semakin disempurnakannya sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, maka orang pajak dapat dipastikan semakin bisa mengintip data kartu kredit kita. Kita pun dapat diperiksa karena transaksi kartu kredit yang kita lakukan.
Dengan berbagai cara yang dilakukan pihak orang pajak, kita tidak bisa lagi berbohong mengenai data keuangan maupun belanja kita. Inilah cara-cara yang dapat mereka gunakan untuk mengintip dan memeriksa keuangan kita lewat transaksi kartu kredit:
Menyesuaikan dengan Data Kita Sebagai Nasabah Kartu Kredit
Perlu diingat, pihak orang pajak bekerja sama erat dengan pihak bank di seluruh Indonesia untuk memantau dan mencocokkan data nasabah yang terkait. Berbicara mengenai data nasabah, biasanya kita akan berpikir kalau ini pasti berhubungan dengan tabungan. Namun demikian, untuk menjamin keamanan pemeriksaan, orang pajak tidak mengacu pada data buku tabungan.
Sesuai PMK No. 39/PMK.03/2016 terkait Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, data dan informasi kartu kredit nasabah harus disampaikan pada SPT. Data dan informasi yang disampaikan ini untuk selanjutnya akan dijadikan basis profiling bagi pihak perpajakan untuk mencocokkan dengan SPT keseluruhan yang dilaporkan.
Selain itu, kerahasiaan nasabah bank penerbit kartu kredit tidak berlaku untuk tujuan pemeriksaan pajak, maka dari sinilah ada kerja sama dengan pihak bank mengenai data belanja kartu kredit yang kita lakukan.
Penyesuaian data semacam ini, menurut mantan Menteri Keuangan Indonesia 2016 Bambang Brodjonegoro merupakan upaya paling lengkap dari mengumpulkan dan mencocokkan data belanja kartu kredit dengan pajak yang dibayarkan nasabah.
Tidak cukup sampai di sana, pihak perpajakan masih dapat menggunakan cara-cara lain untuk mendukung pemeriksaan pajak lewat kartu kredit, seperti yang akan saya jabarkan lebih lanjut pada poin-poin berikutnya.
Lewat Program Tax Amnesty yang Disesuaikan dengan Data Belanja Kartu Kredit
Tax amnesty atau program pengampunan pajak ini dapat dibilang program baru dari Dirjen Pajak (DJP), karena implementasinya baru beberapa tahun lalu. Meskipun merupakan hal baru di dunia pajak, siapa sangka, ternyata program tax amnesty dapat dijadikan alat ampuh untuk memeriksa data keuangan seseorang lewat penggunaan belanja kartu kreditnya?
Misalnya, orang pajak dapat memeriksa total kekayaan bersih seseorang dari persentase tax amnesty yang dilaporkan dan membandingkan dengan data belanja yang ter-record dalam kartu kredit. Kalau persentasenya rendah, bisa jadi orang ini penghasilannya pas-pasan, maka pengeluarannya dengan kartu kredit pun seharusnya ngepas banget.
Karenanya bila belanja kartu kredit jauh di atas persentase maupun jumlah rupiah tax amnesty yang dilaporkan, maka ini akan menjadi pertanyaan bagi orang pajak.
Biasanya setelah mengetahui hal seperti ini, orang-orang menyiasati dengan membatasi belanja kartu kredit atau menggunakan limit yang rendah pada kartu. Ada juga cara dengan memakai nama perempuan (biasanya istri) sebagai nasabah kartu kredit karena status perempuan yang selalu TK/0 dalam perpajakan.
Namun, apakah selalu semudah itu? Oh, tidak juga, faktanya pihak orang pajak masih dapat mengintip dan memeriksa data keuangan kita dengan cara yang lain. Pengguna kartu kredit yang mau kabur dari pemeriksaan pajak, lebih baik segera mengaku, karena cara selanjutnya tidak kalah mengerikannya.
Lewat Kejadian-kejadian Unik di Sekitar Kita
Sudah kewajiban orang pajak untuk memungut iuran dari rakyat demi kontribusi pada negara. Karena itu, dalam melaksanakan kewajiban tersebut, pihak pajak tidak akan tanggung-tanggung dalam menyelesaikannya.
Mereka dapat saja “menjelma” menjadi salah satu dari kelompok komunitas kita dan melakukan berbagai cara untuk mencocokkan data pajak maupun belanja kartu kredit kita.
Cara-cara ini dapat saja berupa mereka datang ke rumah, memeriksa isi rumah dan menanyai kita berbagai macam hal terkait keuangan dan pelaporan pajak kita termasuk melihat bentuk kartu kredit kita.
Meski hanya samar-samar bentuknya, mereka akan tahu bank penerbit kartu kredit kita. Dari situ, kita akan diperiksa lebih lanjut atas pembayaran maupun belanja kartu kredit yang kita lakukan.
Dapat juga saat kita sedang berbelanja dan kebetulan bertemu “si dia” yang orang pajak, dilihatlah nilai belanja kita. Niat mau belanja sedikit supaya tidak kena periksa, eh… Kok, ya, ketahuan.
Belum lagi saat di mana kita hendak mengumpulkan SPT yang sudah terisi penuh dan rapi ke KPP terdekat. Mendadak, kartu kredit kita jatuh. Kalau tidak begitu, bon tagihan belanja atau bon tagihan kartu kredit yang kita lupa bawa saat proses verifikasi berlangsung di KPP. Ini gawat, karena pihak pajak yang “kepo” akan menggunakan data-data ini untuk mencocokkan pelaporan pajak dengan data kartu kredit kita.
Makanya, jangan bermain-main dengan pajak dan kartu kredit. Belanja menggunakan kartu kredit boleh-boleh saja, tapi ingat, kita tidak bisa melarikan diri dari pemeriksaan pajak karenanya. Lagi pula, selama kita hidup, kita tidak akan dapat lepas dari pajak dan kartu kredit yang merupakan kewajiban kita untuk membayarnya.
Artikel Terkait
- Tipe Kartu Kredit untuk Pengusaha
- Apa Beda KTA vs Kartu Kredit?
- Apa Itu Cicilan 0% Kartu Kredit?
- Keuntungan Cashback Kartu Kredit
Demikianlah artikel tentang kartu kredit dan pemeriksaan pajaknya, semoga bermanfaat.