Perbedaan Pajak dan Retribusi
Anda mungkin sering mendengar kedua istilah ini dan bahkan menggunakannya secara bergantian dalam mengutarakan maksud Anda perihal pungutan yang dibebankan pada Anda oleh negara.
Namun sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki arti, tujuan, dan fungsi yang berbeda baik dalam pemungutan hingga pengelolaannya.
Bila Anda termasuk salah satu yang kesulitan untuk membedakan antara pajak dan retribusi, kami akan berikan paparan singkat mengenai kedua hal tersebut sekaligus contoh yang pasti familer di telinga maupun kehidupan sehari-hari, dengan harapan nantinya Anda tidak akan salah lagi dalam menggunakan kedua istilah tersebut.
PAJAK
Pajak memiliki basis berupa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang menyebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Lembaga yang berhak memungut pajak ada dua, yaitu Direktorat Pajak dan Pajak Daerah (dilakukan oleh organisasi/perangkat daerah, misal Dinas Pelayanan Pajak).
Yang wajib membayar pajak disebut dengan masyarakat wajib pajak, yakni mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan pembayaran pajak yang telah diatur oleh negara. Sifatnya memaksa, sehingga bila seorang/badan wajib pajak mangkir dari kewajibannya untuk membayar pajak, maka mereka dapat berurusan dengan pihak hukum.
Para wajib pajak tidak akan bisa merasakan secara langsung hasil dari pengelolaan dan penggunaan pungutan pajak yang mereka bayarkan. Namun dengan begitu, wajib pajak telah berpartisipasi dan berkontribusi secara langsung dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Macam-macam pajak:
- Pajak pusat, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak oleh pemerintah daerah, meliputi: Pajak Provinsi (misal pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dll) dan Pajak Kabupaten/Kota (misal pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunana pedesaan dan perkotaan).
RETRIBUSI
Meski memiliki basis yang sama dengan pajak yakni UUD ‘45, namun retribusi berada di bawah payung hukum yang berbeda dengan pajak karena retribusi diatur oleh pejabat negara yang lebih rendah.
Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan pribadi/perseorangan atau kepentingan badan.
Karena retribusi dipungut oleh pemerintah daerah, maka aturannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dan tiap daerah memiliki peraturan dan besaran pungutan yang berbeda dengan daerah lain. Retribusi juga dapat disebut dengan rekompensasi karena merupakan pembayaran atas jasa atau fasilitas umum yang telah disediakan oleh negara.
Retribusi digolongkan menjadi tiga, yakni:
1. Retribusi jasa umum
Retribusi yang merupakan rekompensasi pelayanan yang diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan atau kepentingan umum, sehingga dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Bila potensi penerimaannya kecil atau fasilitas dan pelayanan dapat diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah daerah, maka jenis retribusi ini bisa tidak dipungut atau dibebankan pada masyarakat.
Contoh: retribusi kebersihan, retribusi parkir, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi biaya cetak KTP, retribusi pengujian kendaraan bermotor, dll.
2. Retribusi jasa usaha
Retribusi ini dibebankan oleh pemerintah daerah meliputi pelayanan yang bersifat komersil. Maksudnya, belum ada pihak swasta yang dapat memberikan fasilitas/layanan tersebut secara memadai atau layanan/fasilitas yang diberikan memanfaatkan/menggunakan kekayaan daerah.
Contoh: retribusi tempat rekreasi, retribusi terminal, retribusi pertokoan atau pasar, retribusi tempat penginapan, dll.
3. Retribusi perizinan tertentu
Retribusi ini dipungut sebagai rekompensasiatas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah pada perseorangan atau badan. Guna penarikan retribusi ini adalah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan yang memanfaatkan/menggunakan ruang tertentu, sumber daya alam, sarana dan prasarana, demi melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Contoh: retribusi izin gangguan (dengan tujuan melaksanakan acara tertentu di keramaian, i.e. konser), retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, dll.
PERBEDAAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik beberapa kesimpulan mengenai tiga perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi, yakni:
- Pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
- Objek pajak tidak dapat menikmati secara langsung apa yang mereka bayarkan, sedangkan objek retribusi langsung menikmati layanan yang diberikan
- Meski keduanya bersifat dapat dipaksakan, namun pemungutan retribusi dibatasi pada mereka yang memang menggunakan fasilitas atau memerlukan/mendapatkan izin dari negara. Sedangkan wajib pajak berlaku bagi seluruh masyarakat wajib pajak.
Terlepas dari perbedaan keduanya yang menonjol dari sisi pemberi beban, subjek, dan objeknya, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan pemerintah dan amat penting untuk membiayai pembangunan.
Sehingga sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita selalu taat dalam membayarkan keduanya demi tercapainya kesejahteraan bersama dalam menikmati fasilitas yang telah diberikan negara.
Artikel Terkait
- Perbedaan E-Commerce dan E-Business
- Apa Perbedaan Eksplorasi dan Eksploitasi
- Perbedaan Koperasi dan Yayasan
- Apa beda UMR, UMP dan UMK?
Demikianlah artikel tentang perbedaan pajak dan retribusi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.