Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Pengadilan Pajak? Definisi Pengadilan Pajak

Pernahkah Anda mendengar tentang pengadilan pajak? Meski telah berdiri sejak tahun 2002, namun tak banyak masyarakat yang tahu tentang pengadilan pajak. Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh setiap anggota masyarakat sebagai sumbangan wajib kepada negara atas pendapatan dan kepemilikan barang kena pajak. Meski tata cara pemungutan pajak ini telah diatur dengan peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya tak jarang terjadi perselisihan. Nah, perselisihan atau sengketa pajak ini diselesaikan dalam lembaga khusus yang disebut dengan pengadilan pajak.

Apa itu pengadilan pajak?

Pengadilan pajak adalah suatu badan atau lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Sengketa perpajakan sendiri dipahami sebagai perselisihan yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak.

Pembentukan pengadilan pajak memiliki sejarah yang cukup panjang. Mulai dari Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian beralih menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Namun seiring dengan semakin banyaknya masalah berkenaan dengan sengketa pajak dari tahun ke tahun, BPSP dinilai tak lagi memadai dalam melakukan penyelesaian sengketa pajak. Sebab itu, lembaga peradilan di bidang perpajakan yang lebih komprehensif sangatlah dibutuhkan. Atas dasar itu, pemerintah kemudian membentuk pengadilan pajak untuk menjamin hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah secara sah telah membentuk pengadilan pajak sebagai badan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Seiring dengan hal itu, pemerintah mencabut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Kewenangan pengadilan pajak

Pembentukan pengadilan pajak tentu memiliki tujuan. Adapun tujuannya secara garis besar adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat utamanya para wajib pajak dalam mencari keadilan terkait dengan perselisihan atau sengketa perpajakan melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.

Sebagai lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara perpajakan, pengadilan pajak memiliki kewenangan dan kekuasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Berikut kewenangan dan kekuasan dari pengadilan pajak.

  • Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
  • Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Tugas dan kewenangan pengadilan pajak juga terkait dengan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak, yang mana pengawasannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
  • Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
  • Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang perlu diketahui tentang pengadilan pajak

Keberadaan pengadilan pajak belum banyak diketahui oleh masyarakat awam, apalagi oleh mereka yang belum pernah terlibat dalam sengketa pajak. Sengketa pajak bisa saja muncul dari adanya ketidaksesuaian antara peraturan pajak dengan pelaksanaannya di lapangan. Meski belum pernah terlibat dalam sengketa pajak, ada baiknya Anda mengetahui beberapa hal tentang pengadilan pajak berikut ini.

  • Lokasi pengadilan pajak

Secara resmi, kedudukan pengadilan pajak berada di wilayah DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Meski demikian, pelaksanaan proses persidangan bisa dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh ketua pengadilan. Sejauh ini, sidang pengadilan pajak pernah digelar di dua kota yakni Yogyakarta dan Surabaya.

  • Struktur organisasi pengadilan pajak

Ditinjau dari struktur organisasinya, pengadilan pajak berada di bawah naungan Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Mahkamah Agung berwenang memberikan pembinaan teknis sehingga menjadikan pengadilan pajak menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia. Sementara, Kementerian Keuangan berwenang memberikan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan terhadap pengadilan pajak. Dalam struktur organisasinya, pengadilan pajak terdiri dari pimpinan, hakim anggota, dan sekretaris yang sekaligus merangkap menjadi panitera.

  • Jenis gugatan dalam pengadilan pajak

Sesuai dengan kewenangan dan kekuasaannya, pengadilan pajak hanya bisa memeriksa dan memutus sengketa pajak. Ada dua jenis gugatan yang bisa diajukan dan diterima pengadilan pajak.

    • Tuntutan atau gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam jenis gugatan ini, proses persidangan penagihan pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran dan peringatan. Jika wajib pajak atau tergugat terbukti lalai dari kewajibannya, maka pengadilan memiliki otoritas untuk menyita dan melelang asetnya.
    • Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses penagihan pajak yang dialaminya. Misalnya proses penagihan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya penyitaan aset tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.
  • Tata cara mengajukan gugatan ke pengadilan pajak

Pengajuan gugatan oleh wajib pajak atas proses perpajakan harus dilakukan dengan melayangkan surat gugatan berbahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Dalam pengajuan surat gugatan tersebut harus disertai dengan salinan putusan yang dikeluarkan oleh tergugat, data dan bukti pendukung lainnya, serta surat kuasa bermaterai jika penggugat diwakili oleh kuasa hukum.

Jika dalam proses gugatan, penggugat meninggal dunia, pailit, atau perusahaannya dilikuidasi, maka surat gugatan dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Adapun tahapan dalam persidangan pajak sebagai berikut:

    • Diawali dengan penyampaian surat gugatan, uraian gugatan, dan surat bantahan antara wajib pajak sebagai penggugat dengan pihak yang tergugat.
    • Penggugat memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara lisan dan memaparkan bukti terkait dengan sengketa pajak.
    • Penggugat diperkenankan untuk menghadirkan saksi yang memenuhi kriteria.
    • Penggugat berhak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu pengadilan pajak, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

 



Jenis-jenis Pajak Properti
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Perbedaan antara Pajak dengan Bea Cukai
Contoh Surat Kuasa Pembayaran Pajak
Apa itu Kredit Pajak?
Apakah Zakat Bisa Meringankan Pajak? Bagaimana Caranya?
Apa Itu Double Tax?
Apa itu Pajak E-Commerce?
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan


Bagikan Ke Teman Anda