Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Pajak E-Commerce?

E-commerce beberapa tahun belakang ini telah ikut mewarnai dunia perdagangan Indoenesia. Bukan hanya ikut mewarnai, bahkan e-commerce telah menyuntikkan semangat belanja di masyarakat Indonesia sehingga masyarakat Indonesia memiliki perilaku yang konsumtif. Asosiasi E-commerce Indonesia menyatakan bahwa transaksi belanja elektronik pada tahun 2016 mencapai Rp 75,76 triliun dan diprediksi akan mencapai Rp 1.700 triliun pada tahun 2020 kelak.

Gemilau yang ditawarkan oleh e-commerce tentu mendatangkan keuntungan yang besar bagi para pedagang e-commerce. Preferensi masyarakat Indonesia yang meningkat dalam berbelanja online membuat para pedagang e-commerce ikut meraup banyak untung. Keuntungan semakin bertambah karena pedagang e-commerce tidak perlu mengeluarkan biaya modal lain yang dikeluarkan oleh pedagang konvensional seperti biaya pembuatan toko, biaya perawatan toko, hingga biaya listrik untuk toko. Namun, di antara gemilau tersebut, para pedagang online kini hendaknya bersiap-siap karena pemerintah Indonesia telah mencanangkan peraturan pajak bagi e-commerce.

Pemungutan pajak bagi pelaku e-commerce akan resmi dilaksanakan mulai 1 April 2019 mendatang. Payung hukum yang menangi peraturan pajak e-commerce adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018 tentang perlakukan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menuturkan bahwa aturan pajak e-commerce setara dengan aturan pajak pedagang konvensional. Hal ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak.

Dalam peraturan tersebut, tidak semua pedagang online dikenakan pajak. Pedagang online yang terkena pajak adalah pedagang online besa yang memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pajak yang dibebankan kepada pelaku e-commerce adalah Pajak Pertambahan Nilai yang Tertunggak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemungutan pajak tersebut bisa dipastikan akan meningkatkan harga jual dari produk e-commerce yang ditawarkan pada konsumen.

Pemerintah mengaku bahwa pendataan aktivitas perdagangan e-commerce sulit untuk dicatat. Hal ini tidak mengherankan karena e-commerce muncul dalam bentuk yang beragam. Ada e-commerce yang muncul melalui marketplace, ada pula e-commerce yang muncul melalui sosial media. Walaupun arus perdagangan pada e-commerce di media sosial tidak sebesar e-commerce di marketplace, namun pemungutan pajak juga harus menyisir e-commerce di media sosial mengingat omzet e-commerce di media sosial yang juga sangat besar. Namun sayangnya, cukup sulit bagi pemerintah untuk mendata arus perdagangan lewat media sosial.

Untuk memudahkan dalam pemungutan pajak, seorang pedagang online yang berjualan di marketplace atau penyedia platform marketplace diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Marketplace adalah suatu platform online dimana dalam platform tersebut terdapat toko-toko online yang melaksanakan transaksinya dengan konsumen. Dengan kata lain, marketplace adalah pasar dunia maya. Marketplace yang terkenal di Indonesia adalah Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, memang harus diakui bahwa prosedur pemungutan pajak e-commerce tidak semudah pemungutan pajak pada toko konvensional. Transaksi online melalui e-commerce melibatkan cakupan yang luas serta melibatkan banyak pihak. Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa pemungutan pajak e-commerce bisa dilakukan kepada platform belanja online. Namun masalah akan datang jika transaksinya melibatkan antar negara. Transaksi antar negara akan terhalang perjanjian pajak dengan negara lain (tax treaty). Ia juga menuturkan bahwa solusi dari permasalahan pemungutan pajak e-commerce adalah dengan sistem otorisasi proses pembayaran dari pembeli ke penjual. Namun sayangnya, hal ini juga memerlukan bantuan dari Bank Indonesia (BI).

Melihat bagaimana rumitnya sistem perdagangan e-commerce, sudah selayaknya masyarakat Indonesia mengacungkan jempol atas usaha pemerintah untuk menyusun peraturan perpajakan e-commerce. Berikut ini pokok-pokok peraturan dalam PMK-210:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace

  • Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  • Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  • Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen  dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta
  • Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace

  • Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  • Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  • Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik.

Pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.

Memang sudah selayaknya pemerintah memungut pajak bagi pelaku e-commerce. Omzet yang mencapai triliunan dalam setahun akan menghasilkan pajak yang tidak sedikit dan tentunya akan sangat membantu dalam proses pembangunan Negara Indonesia.

Memang sudah selayaknya pemerintah memungut pajak bagi pelaku e-commerce. Omzet yang mencapat triliunan dalam setahun akan menghasilkan pajak yang tidak sedikit dan tentunya akan sangat membantu dalam proses pembangunan Negara Indonesia.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu pajak e-commerce, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Kuasa Pembayaran Pajak
Apa itu Kredit Pajak?
Jenis-jenis Pajak Properti
Apa Itu Double Tax?
Perbedaan E-Commerce dan E-Business
Apa itu Pengadilan Pajak? Definisi Pengadilan Pajak
Apakah Zakat Bisa Meringankan Pajak? Bagaimana Caranya?
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Perbedaan antara Pajak dengan Bea Cukai
Contoh Surat Balasan Kunjungan


Bagikan Ke Teman Anda