Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan / atau anggaran dasar.
Maka dengan kata lain, RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Perseroan Terbatas, serta pemegang segala kewenangan yang tidak diserahkan pada Dewan komisaris dan Direksi. Lalu apa sajakah kewenangan atau pun wewenang yang tidak diberikan pada direksi maupun dewan komisaris? Berikut ini diantaranya:
- Menyetujui tentang Pengajuan Permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit.
- Mengangkat dan juga memberhentikan anggota dari Direksi atau Dewan Komisaris.
- Menyetujui tentang perpanjangan waktu berdirinya Perseroan Terbatas.
- Menyetujui tentang rencana peleburan, penggabungan, dan juga pengambilalihan atau pemisahan.
- Membubarkan Perseroan.
- Mengubah anggaran dasar.
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan dalam dua macam yakni RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
RUPS tahunan adalah suatu penyelenggaraan rapat umum yang wajib diadakan pada jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan ini, wajib terdapat perjanjian berupa pengajuan semua dokumen laporan oleh perseroan tersebut.
Sementara itu, RUPS lainnya dapat dilakukan pada setiap waktu sesuai dengan kebutuhan atau keperluan perseroan tersebut.
Penyelenggaraan RUPS sendiri dapat dilakukan sesuai dengan permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/10 (sepersepuluh) atau lebih dari jumlah saham yang dimiliki. Selain itu, juga wajib sesuai dengan Surat Tercatat Direksi beserta alasannya, yang kemudian akan disampaikan pada Dewan Komisaris.
Selanjutnya, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari terhitung dari permohonan RUPS yang diterima. Apabila tidak mengadakan pemanggilan RUPS, maka pemegang saham baiknya kembali mengajukan permohonan penyelenggaraan kepada Dewan Komisaris.
Sama halnya dengan Direksi, maka Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari terhitung dari permohonan RUPS diterima.
Bagaimana jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS setelah diajukan permintaan oleh para pemegang saham? Dalam hal ini, maka pemegang saham dapat mengajukan permohonan pengajuan RUPS sekali lagi melalui pengadilan Negeri yang cakupan wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Selanjutnya, pemegang saham akan mengajukan permohonan untuk dibuatkan ketetapan pengalidan, untuk memberi izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS. Setelah pengadilan mempelajari keterangan dan bukti dari pemegang saham, Direksi, dan juga Komisaris, maka pengadilan dapat menetapkan pemberian izin penyelenggaraan RUPS.
Permohonan tersebut dapat ditolak apabila pemegang saham tidak mampu menunjukkan bukti seperti persyaratan atau pun kepentingannya.
Jika permohonan penyelenggaraan RUPS disetujui, maka pemanggilan RUPS dapat dilakukan melalui surat tercatat atau pun surat kabar, dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, serta agenda rapat.
Untuk Perseroan Terbuka, RUPS dapat dilaksanakan di tempat Perseroan tersebut melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Anggaran Dasar (AD), dan harus pula terletak di cakupan wilayah Negara Republik Indonesia. Kendati demikian, RUPS dapat diadakan melalui Video Konferensi, Media telekonfrensi, atau media eletronik lainnya.
Yang terpenting adalah, para peserta RUPS dapat melihat dan mendengar satu dengan yang lain secara langsung dan mampu berpartisipasi di dalam rapat. Pengajuan RUPS melalui media tersebut haruslah dibuat risalah rapat yang disetuji dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Tujuan diadakannya RUPS tahunan adalah untuk menyetujui beberapa laporan tahunan sebuah Perseroan Terbatas, yang antara lain berisi:
- Laporan keuangan yang melingkupi laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku yang sebelumnya. Kemudian disebutkan juga laporan laba rugi dari buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan mengenai laporan keuangan dari data-data tersebut.
- Laporan tentang kegiatan Perseroan.
- Laporan mengenai pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku lampau yang turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
- Laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang lampau.
- Nama-nama anggota Direksi dan juga Dewan Komisaris.
- Gaji beserta tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Hal-Hal yang Dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS yang dilaksanakan oleh Direksi dapat membahas pokok permasalahan berikut ini:
- Segala sesuatu yang berhubungan dengan alasan permintaan pemegang saham, dan mata acara lainnya yang dirasa perlu bagi Direksi, atau sesuai dengan panggilan RUPS tersebut.
- Diskusi atau pun pembahasan masalah pada RUPS yang dilaksanakan oleh Dewan Komisaris adalah masalah yang masih berhubungan pada alasan dimintanya RUPS tersebut.
- Sementara itu, RUPS yang diselenggarakan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri hanya boleh membahas tentang mata acara rapat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
Apabila dalam rapat umum tersebut seluruh pemegang saham hadir atau terwakili, dan menyetujui diadakannya RUPS guna membahas satu agenda tertentu, maka RUPS dapat diadakan di mana pun selama masih berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam RUPS baru dapat mengambil keputusan apabila keputusan tersebut disetujui secara bersama.
Setiap pemegang saham yang diterbitkan memiliki satu hak suara, terkecuali dalam hal Anggaran Dasar.
Hak suara tersebut tidak berlaku pula untuk:
- Saham Perseroan yang kesemuanya dikuasai sendiri oleh Perseroan tersebut.
- Saham induk perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaan secara langsung atau pun tidak langsung.
- Saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya baik secara langsung maupun tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan tersebut.
Itulah sekilas mengenai RUPS beserta Proses pelaksanaan, tujuan, serta hal-hal yang dibahas di dalamnya. Semoga apa yang kami sampaikan semakin membantu Anda dalam memahami pentingnya RUPS bagi perusahaan serta pemegang saham.
Artikel Terkait
- Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)?
- 7 Kesalahan Entrepreneur Generasi Milineal
- Apa itu NPL (Non Performing Loan)?
- Siapa Itu Fitch Rating?
Demikianlah artikel tentang rapat umum pemegang saham (RUPS), semoga bermanfaat bagi Anda semua.