Apakah Zakat Bisa Meringankan Pajak? Bagaimana Caranya?
Sebagai warga negara yang baik, kita tentunya sudah tak asing lagi dengan membayar pajak. Menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan kepada negara oleh individu atau badan hukum.
Pajak bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pembayaran pajak digunakan untuk kemakmuran rakyat. Para wajib pajak tidak mendapatkan imbalan langsung dari pembayarannya tersebut.
Warga negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam juga mengenal kewajiban yang bernama zakat. Bagi umat Islam, pembayaran zakat harta diatur di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 di mana zakat wajib dikeluarkan apabila nilai penghasilan dalam satu tahun mencapai nisab yang sebesar 85 gram emas.
Zakat ini hukumnya bersifat wajib bagi umat Islam, yang artinya jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika diabaikan akan mendapat dosa. Memang tidak ada sanksi langsung yang bakal mendera jika tidak berzakat. Tapi dalam ajaran Islam, harta harus dibersihkan dengan mengeluarkan zakat untuk fakir miskin.
Jangan khawatir, Anda yang beragama Islam tak perlu membayar dobel dengan adanya aturan keringanan pajak bagi mereka yang berzakat. Negara memberikan keringanan khusus. Bagi pemerintah, zakat turut serta membantu negara untuk menyejahterahkan rakyat karena dapat mengatasi masalah kemiskinan.
Untuk menghindari beban ganda, maka pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak kepada para pembayar zakat. Hal ini diatur di dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, lalu tegaskan kembali di dalam peraturan terbaru yang menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juga membebaskan zakat sebagai objek pajak. (Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1).
Fasilitas pengurangan pajakini bisa Anda dapatkan dengan memenuhi kriteria berikut berikut ini:
1. Sisihkan Dana untuk Membayar Zakat
Kewajiban membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang terdiri dari zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat maal (harta). Zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadhan sebesar setara dengan 3,5 liter makanan pokok per individu. Jika harga beras Rp10 ribu per liter, maka beban zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar Rp35 ribu per orang.
Zakat penghasilan yang harus disisihkan berjumlah 2,5% dari jumlah penghasilan yang diterima setelah dikurangi dengan utang atau kredit yang harus dibayarkan.
Besaran zakat harta sama dengan zakat penghasilan yakni 2,5%. Yang berbeda hanyalah zakat harta dikeluarkan apabila seseorang memiliki kekayaan, investasi, ternak tabungan dan lainnya yang besarnya setara dengan minimal (nisab) 85 gram emas dan telah disimpan selama satu tahun.
Hanya zakat penghasilan dan zakat maal yang mendapatkan fasilitas pengurangan beban pajak, sedangkan zakat fitrah tidak mendapatkan keringanan pajak. Zakat fitrah hanya dibayarkan satu kali selama satu tahun dan nilainya juga relatif kecil.
2. Bayar Zakat pada Badan Zakat Resmi Pemerintah
Fasilitas keringanan pajak melalui pembayaran zakat hanya dapat diperoleh apabila Anda membayar zakat melalui badan amil zakat pemerintah atau yang resmi terdaftar di pemerintah. Anda dapat membayarkan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Dompet Dhuafa.
Cara membayar zakat pun kini bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur yang disediakan oleh Bank Syariah, aplikasi online dan situs online. Kitabisa.com, misalnya, bekerja sama dengan tiga lembaga zakat yang memungkinkan Anda membayar zakat secara online dengan menyetor dana ke Kitabisa.com, kemudian lembaga ini akan meneruskan kepada lembaga pengelola zakat.
3. Menghitungan Besaran Zakat dan Pajak
Petunjuk teknis mengenai perhitungan pajak untuk mendapatkan keringanan pajak dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Cara perhitungannya sebagai berikut, jika Anda memiliki harta sebesar Rp200.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar RP200.000.000 x 2,5% = Rp5.000.000
Setelah mengeluarkan dana Rp5 juta untuk membayar zakat, maka berarti kekayaan Anda sisa Rp195.000.000. Nilai ini adalah yang terkena kewajiban pajak.
Rp195.000.000 x %% =Rp9.750.000. Artinya, Anda mendapatkan keringanan sebesar Rp250.000.
4. Melaporkan Pembayaran Zakat saat Membayar Pajak
Saat Anda membayar pajak, cantumkan juga besaran zakat yang telah Anda bayar beserta bukti pembayaran yang sah. Wajib pajak harus memberikan fotokopi lampiran bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Berikan juga informasi berupa nama lengkap, nomor NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat.
Ternyata, membayar zakat dan pajak sekaligus tidak akan terlalu membebani Anda. Bahkan jika Anda membayar pajak berlebihan, maka dengan adanya laporan pembayaran zakat tersebut, uang Anda akan dikembalikan. Jadi, jangan ragu lagi untuk membayar zakat, ya.
Artikel Terkait
- Beda Deposito Konvensional dan Deposito Syariah
- Cara Bebas Secara Finansial
- Tip Mengelola Keuangan untuk Mahasiswa
- Tip Menjadi Semakin Produktif
Demikianlah artikel tentang bagaimana cara zakat bisa meringankan pajak, semoga bermanfaat bagi Anda semua.