Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Double Tax?

Double tax atau perpajakan ganda adalah pemungutan pajak yang sama oleh dua atau lebih wilayah hukum (yurisdiksi) dalam periode yang identik. Objek pajak yang bisa terkena perpajakan ganda bisa berupa pajak penghasilan, pajak modal, atau pajak jual beli. Khusus untuk pajak penghasilan misalnya, double tax bisa terjadi ketika subjek pajak dikenakan pajak di tingkat perusahaan dan pribadi.

Sementara untuk pajak jual beli contohnya adalah ketika terjadi transaksi internasional. Pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh dua negara yang berbeda. Yang menarik, double tax tidak hanya bisa terjadi pada perdagangan, namun juga investasi yang bersifat internasional.

Lalu apa itu double tax dalam investasi?

Double Tax dalam Investasi

Para pemegang saham dalam sebuah perusahaan bisa terdiri dari pemegang saham individual dan eksekutif perusahaan. Mereka sama-sama membayar pajak untuk dividen atau imbal hasil yang mereka dapatkan. Sementara itu, perusahaan juga sudah membayar pajak atas penghasilannya sebelum dibagikan kepada pemegang saham.

Biasanya double tax lebih sering terjadi pada perusahaan yang sudah lebih tua usianya dan bisnisnya sudah berkembang. Sebagian besar dari perusahaan yang masih kecil atau masih baru belum membayar imbal hasil. Perusahaan semacamĀ  ini akan cenderung menahan pendapatan mereka dan mengembalikan pada perusahaan agar bisa bertumbuh.

Sementara itu, perusahaan yang lebih tua cenderung pertumbuhannya melambat. Mereka akan membayar sebagian pendapatan untuk pemegang saham.

Double tax juga bisa dikenakan pada pemegang saham yang merupakan eksekutif atau karyawan perusahaan tersebut. Dalam hal ini, mereka mendapat gaji yang akan dikenakan pajak penghasilan pribadi. Mereka juga menerima imbal hasil, yang juga dikenakan pajak. Baik gaji dan imbal hasil yang diterima dibayar dari pendapatan kena pajak perusahaan.

Kenapa Bisa Ada Double Tax?

Salah satu penyebab terjadinya double tax yang paling sering terjadi adalah perusahaan dan pemegang sahamnya dianggap sebagai badan hukum yang berbeda. Karena alasan inilah, maka perusahaan membayar pajak untuk pendapatan tahunan mereka sama seperti yang dilakukan individu.

Saat tiba waktunya perusahaan membagikan imbal hasil pada pemegang saham, para pemegang saham masih harus membayar pajak pendapatan. Meskipun pajak yang sama sudah dikenakan di tingkat perusahaan.

Hal yang perlu diketahui adalah double tax sering kali bukanlah sesuatu yang disengaja. Melainkan merupakan konsekuensi yang timbul secara tidak sengaja karena peraturan perpajakan. Tentu saja double tax dianggap sebagai elemen negatif dalam sistem perpajakan. Otoritas pajak juga sebisa mungkin berusaha menghindari hal ini.

Beberapa sistem perpajakan telah mencoba beberapa cara untuk menghindari terjadinya double tax. Misalnya melalui penggunaan tarif pajak dan kredit pajak yang bervariasi. Dengan begitu, akan tercipta sistem pajak yang lebih terintegrasi, di mana pendapatan perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham dan pendapatan pribadi dikenakan tarif pajak yang sama.

Perdebatan Mengenai Double Tax

Terjadinya pajak ganda, terutama untuk imbal hasil dalam investasi saham, telah memicu berbagai perdebatan yang cukup signifikan. Sebagian orang berpendapat bahwa pemungutan pajak pada para pemegang saham tidak adil. Karena dana yang dibagikan sebagai imbal hasil ini sudah dikenakan pajak di tingkat perusahaan terlebih dahulu sebelum dibagikan. Tetapi sebagian yang lain justru berpendapat struktur pajak ini adil.

Pihak yang mendukung diberlakukannya double tax atas imbal hasil investasi berpendapat bahwa ini perlu diberlakukan. Orang kaya yang memiliki banyak investasi saham bisa hidup nyaman dengan imbal hasil yang mereka dapat setiap tahunnya, tapi mereka tidak membayar pajak penghasilan pribadi. Tentu saja ini tidak akan menguntungkan.

Para pendukung double tax juga berpendapat bahwa struktur pajak ini merupakan tindakan sukarela dari perusahaan. Jika perusahaan tidak memiliki pemegang saham, maka tidak perlu membayar pajak ganda. Sementara kalau perusahaan memiliki pemegang saham dan harus membayar imbal hasil, maka harus membayar pajak.

Double Tax dalam Bisnis Internasional

Bisnis internasional sering kali harus berhadapan dengan double tax. Penghasilan bisa saja dikenakan pajak di negara di mana penghasilan itu didapat. Lalu penghasilan yang sama itu akan dikenakan pajak lagi di negara asalnya. Bahkan dalam beberapa kasus, tarif pajaknya sangat tinggi. Hal ini membuat bisnis internasional jadi terlalu mahal untuk dicapai.

Untuk menghindari terjadinya hal ini, berbagai negara di seluruh dunia memberlakukan kesepakatan atau peraturan agar double tax tidak sampai timbul. Peraturan tersebut pada umumnya berdasarkan model yang disediakan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Negara yang ikut menandatangani perjanjian ini sepakat untuk membatasi perpajakan dalam bisnis internasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perdagangan dan perekonomian antar 2 negara sekaligus menghindari double tax.

Double Tax di Negara yang Sama

Ternyata double tax juga bisa terjadi di dalam satu negara yang sama, contohnya di Amerika Serikat. Ini bisa terjadi karena Amerika memiliki negara bagian yang berbeda-beda, sehingga terdapat banyak yurisdiksi. Karena itu, perlu adanya peraturan yang jelas agar warga sebagai wajib pajak tidak dirugikan.

Peraturan yang Berkaitan dengan Double Tax di Indonesia

Di Indonesia juga diberlakukan peraturan untuk menghindari atau setidaknya mengurangi terjadinya double tax. Peraturan ini dinamakan Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Perjanjian ini ditandatangani dengan beberapa negara yang bermitra dengan Indonesia.

Selain untuk menghindari terjadinya double tax, perjanjian ini juga dapat menghindari terjadinya pengelakan pajak dalam bisnis yang dilakukan Indonesia dengan negara lainnya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu double tax, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Jenis-jenis Pajak Properti
Apa itu Pajak E-Commerce?
Apa itu Pengadilan Pajak? Definisi Pengadilan Pajak
Apa itu Kredit Pajak?
Contoh Surat Kuasa Pembayaran Pajak
Apakah Zakat Bisa Meringankan Pajak? Bagaimana Caranya?
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Perbedaan Tax Avoidance dengan Tax Evasion
Perbedaan antara Pajak dengan Bea Cukai
Contoh Surat Balasan Kunjungan


Bagikan Ke Teman Anda