Apa itu Kredit Pajak?
Bagi Anda yang memiliki penghasilan, Anda tentu harus membayar pajak penghasilan atau PPh. Ada beberapa pasal PPh, seperti PPh pasal 21 hingga pasal 26. Selain pasal-pasal PPh, ada juga yang dimaksud dengan kredit pajak. Apa itu kredit pajak? Kredit pajak adalah sebuah hitungan pajak penghasilan yang akan diambil pada awal periode atau sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi pajak terhutang dari tahun yang akan berjalan. Pelunasan ini bisa Anda lakukan sendiri sebagai seorang wajib pajak atau dipotongkan oleh orang yang memberi gaji. Dalam satu tahun pajak, Anda bisa membayarkannya dengan cara diangsur.
Orang Yang Bisa Melakukan Kredit Pajak
Berdasarkan pasal 28 UU PPh, wajib pajak dalam negri dan bentuk usaha bisa mulai mengurangi pajak yang terhutang. Ada beberapa kredit pajak yang bisa diangsur, seperti:
- Pemotongan pajak yang dilakukan dari gaji atau pengasilan pekerjaan jasa dan kegiatan lain seperti yang sudah diatur dalam pasal 21 UU PPh.
- Pungutan pajak yang dilakukan berdasarkan usaha dari wajib pajak seperti yang sudah diatur dalam pasal 22 UU PPh.
- Pemotongan pajak yang dilakukan berdasarkan penghasilan dari harta milik sendiri berupa uang sewa, bunga, dividen dan lainnya seperti diatur dalam pasal 23 UU PPh.
- Pajak terhutang atau terbayar selama bekerja di luar negeri seperti diatur dalam pasal 24 UU PPh.
- Pembayaran secara berangsur-angsur yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak seperti yang diatur dalam pasal 25 UU PPh.
Sebelum itu, Anda harus tahu pengertian pajak penghasilan pasal 21 hingga 25. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas dasar pekerjaan, jasa atau kegiatan lain yang diterima oleh Wajib Pajak yang ada di dalam negeri. Pajak Penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas dasar laba yang didapatkan dari hasil usaha sendiri atau wirausaha.
Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dibebankan atas dasar perusahaan badan yang beroperasi di dalam negeri, sedangkan PPh pasal 24 adalah perusahaan badan yang beroperasi di luar negeri. Yang terakhir, pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak yang bisa diangsur baik oleh badan atau orang pribadi sebagai bentuk keringanan dari pemerintah.
Dasar Hukum Kredit Pajak
Ada tiga hukum yang diberlakukan sebagai dasar dari kredit pajak, yakni:
- UU No 6/1983. UU ini telah diubah menjadi UU No 18/2009 UU KUP
- UU No 7 /1983. UU ini telah diubah menjadi UU No 36/2008 UU PPh
- Keputusan Menkeu No 164/KMK.03/2002 yang menjadi dasar tentang kredit pajak di luar negeri
Kondisi Tidak Boleh Dikreditkan
Ada satu kondisi dimana wajib pajak tidak bisa melakukan kredit pajak atas pembayaran yang seharusnya ia lakukan. Kondisi ini adalah ketika ada sanksi administrasi yang berbentuk bunga atau kenaikan dana yang ada kaitannya dengan pelaksanaan PERPU bidang perpajakan. Kondisi ini tidak memperbolehkan wajib pajak melakukan kredit atas pajaknya yang terhutang.
Arti Kredit Pajak Lebih atau Kurang Bayar
Setelah membayar pajak, Anda akan melihat bahwa pembayaran pajak tersebut sedang diperiksa kebenarannya. Ada sebuah kondisi yang dinamakan lebih atau kurang bayar. Kondisi ini terjadi apabila Anda membayar pajak dengan nominal yang tidak tepat. Apabila pajak terutang Anda dalam satu tahun lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang dibebankan kepada Anda, maka Anda akan menerima kembalian atau sisa pajak. Kelebihan ini disebut dengan lebih bayar. Kelebihan pajak yang Anda bayarkan ini akan diperhitungkan kembali dengan sanksi dari hutang pajak apabila ada.
Sedangkan kurang bayar adalah kondisi dimana wajib pajak masih memiliki tanggungan pembayaran pajak. Kekurangan pembayaran pajak atas seorang wajib pajak ini harus dilunasi paling lambat sebelum SPTPP disampaikan. SPTPP adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Bagi wajib pajak orang pribadi, paling lambat Anda harus membayar pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, maksimal pembayaran adalah pada tanggal 30 April.
Hal Penting Sebelum Mengembalikan Lebih Bayar Kredit Pajak
Pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak harus melalui beberapa tahap sebelum benar-benar dikembalikan kepada wajib pajak. Berikut ini adalah tahapan atau hal yang harus menjadi pertimbangan saat pihak berwenang memutuskan kondisi lebih bayar:
- Kebenaran tentang pajak penghasilan terhutang
Beberapa wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan bayar merasa bahwa pajak yang dibebankan atas mereka terlalu besar, sehingga mereka melakukan pemalsuan data. Pajak penghasilan memang menjadi salah satu pajak yang paling besar dibebankan kepada wajib pajak. Pihak berwenang harus benar-benar memeriksa track record pajak penghasilan terhutang wajib pajak sebelum memutuskan kondisi lebih bayar.
- Kebenaran bukti pungutan dan potongan pajak
Saat membayar pajak, akan ada bukti secara fisik maupun digital. Pihak berwenang harus memeriksa data-data ini atau melakukan validasi data sebeluh menentukan kondisi lebih bayar. Wajib pajak harus memberikan bukti pembayaran pajaknya. Bukti pajak yang diberikan harus bersangkutan dengan tahun yang akan diperiksa.
Pejabat Berwenang Untuk Memeriksa Kredit Pajak
Tidak semua orang bisa memeriksa kredit pajak seseorang. Ada pejabat berwenang yang memang ditugaskan untuk memeriksa kredit pajak. Pejabat tersebut adalah direktur jendral pajak dan pejabat lain yang diberikan kekuasaan untuk memeriksa laporanĀ keuangan, buku dan juga catatan lainnya yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Artikel Terkait
- Apa Itu Kebijakan Moneter dan 5 Instrumennya
- Apa Itu Beban Administrasi?
- Apa Itu Residual Income?
- Kriteria P2P Ilegal dari OJK
Demikianlah artikel tentang apa itu kredit pajak, semoga bermanfaat bagi Anda semua.