Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Kriteria P2P Ilegal dari OJK

Teknologi kini telah merambah hampir di semua aspek kehidupan manusia, termasuk dunia finansial. Kini mendapatkan pinjaman secara online sangatlah mudah dengan layanan fintech P2P (Peer to Peer) lending.

Fintech sendiri sedang meroket popularitasnya saat ini, tidak lain karena kemudahan nasabah dalam mendapatkan pinjaman dalam hitungan jam, tanpa survey, dan tanpa jaminan. Berbagai aplikasi fintech kini bertebaran dan biar diunduh secara gratis oleh pengguna smartphone.

Namun yang harus diwaspadai adalah munculnya fintech P2P ilegal yang tidah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Menurut OJK, fintech merupakan sebuah inovasi pada industry jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasaya adalah sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisma transaksi keuangan yang spesifik.

Fintech P2P lending memiliki definisi yang sedikit berbeda. Disebut juga sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) merupakan inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Jadi fintech P2P lending memang fokus pada transaksi pinjam meminjam saja. Namun karena sistemnya online, ditemukan banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh fintech ilegal dalam sektor ini.

Meski sangat menguntungkan, pengguna harus berhati-hati dalam memilih jasa fintech P2P lending. Pastikan badan tersebut diawasa oleh OJK dan sudah terpercaya. Lantas bagaimana cara mengetahui P2P lending ilegal? Untuk melindungi para nasabah dan pengguna, OJK merilis ciri-ciri P2P lending ilegal yang harus diwaspadai.

  1. Identitas Perusahaan Tidak Jelas atau Disamarkan

 Perusahaan P2P lending yang sesuai dengan kriteria OJK harus membuka semua identitasnya kepada publik. Mulai dari alamat, nomor telepon, email pengaduan, dan masih banyak lagi. Penyedia jasa harus bisa dihubungi dengan mudah oleh para penggunanya.

Namun jika perusahaan fintech yang bersangkutan ilegal, mereka akan dengan sengaja menyamarkan identitas, termasuk karyawan mereka yang menggunakan nama palsu bukan nama asli.

Hal ini dilakukan agar mereka tidak terlacak jika ada pengguna yang mengadukan kasus penipuan pada polisi. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa fintech tertentu, sebaiknya cari tahu dulu informasi tentang perusahaan tersebut sebanyak-banyaknya.

  1. Proses Transaksi Terlalu Mudah

Fintech P2P lending memang dikenal luas karena proses transaksi yang cepat dan mudah. Tapi akan jadi mencurigakan jika semua berlangsung terlalu mudah. Misalnya pinjaman bisa diproses dalam hitungan menit saja, berapapun jumlahnya.

Ini tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan OJK. Setiap fintech yang menerima aplikasi pinjaman dana dari penggunanya harus dicek dulu semua data pribadinya secara detail. Jadi mustahil pinjaman langsung dicairkan tanpa ada pengecekan yang terperinci sebelumnya.

  1. Mendapatkan Informasi Kontak di Ponsel Pengguna

Ini termasuk hal yang harus diwaspadai oleh pengguna fintech, terutama mereka yang belum banyak berpengalaman. Fintech P2P lending ilegal akan bisa mengakses semua informasi kontak pada handphone penggunanya dan menyalin semua data tersebut. Ini tentu berbahaya karena bisa dijadikan bahan untuk penipuan yang lain.

Tetapi semua badan yang diawasi oleh OJK tidak akan melakukan hal ini. OJK melarang keras semua perusahaan fintech untuk menyalin data-data nasabah mereka. Hal ini tercantum dalam peraturan tertulis resmi yang dikeluarkan oleh OJK. Jika ada perusahaan fintech yang sampai melanggar ketentuan ini, maka ijin mereka akan dicabut saat itu juga.

  1. Bunga Terlalu Tinggi

OJK telah menetapkan batas bunga yang wajar bagi perusahaan fintech untuk pengguna mereka. Besaran bunga tidak boleh lebih dari 2-3% per harinya dan sistem penghitungannya harus transparan. Pada fintech ilegal, mereka akan mengenakan bunga yang kelewat tinggi tanpa adanya hitungan yang jelas.

Ini tentu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakai di bawah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam kesepakatan tersebut, ditentukan bahwa prusahaan baru boleh melakukan penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu atau jatuh tempo pembayaran dengan biaya-biaya lain yang tidak boleh melebihi 100% nilai pokok. Dengan demikian, jumlah biaya pinjaman dan pokok tidak akan bertambah.

Seringnya dalam kasus fintech P2P lending ilegal, pengguna justru terlilit hutang yang nilai berlipat ganda dari jumlah awal yang mereka pinjam.

  1. Initimidasi dalam Proses Penagihan

Fintech P2P lending yang resmi di bawah pengawasan OJK akan menaati code of conduct, yaitu hanya melakukan penagihan pada jam kerja saja. Ini yang tidak akan dilakukan oleh fintech ilegal. Mereka sama sekali tidak mempertimbangkan kenyamanan konsumen.

Mereka menagih di luar jam kerja, bahkan pada malam hari di waktu istirahat. Cara-cara yang digunakan sangat intimidatif, yaitu dengan menelepon salah satu kontak yang terdapat di handphone konsumen lalu meneror mereka. Kontak yang dihubungi biasanya adalah keluarga dekat seperti orang tua, pasangan, atau saudara.

Apa yang harus dilakukan saat mendapati fintech P2P lending ilegal?

Jika Anda menemukan banyak hal mencurigakan dari perusahaan fintech P2P lending, segera laporkan kepada OJK untuk segera ditindak lanjuti. Oknum penipu dengan mengatasnamakan fintech hanya akan mengambil keuntungan dan menipu banyak orang lain.

Sebagai pengguna, Anda harus teliti dan berhati-hati saat memilih perusahaan fintech mana yang akan digunakan. Sementara itu untuk melaporkan kasus penipuan atau fintech ilegal, Anda bisa melaporkannya pada satgas waspada OJK di layanan konsumen 1500-655 atau via email di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang kriteria P2P ilegal dari OJK, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apa itu Binomo? Mengapa Binomo Ilegal?
Apa itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)?
Belajar dari Kasus Jebakan Utang Pinjaman Online di Kenya
Produk Keuangan Apa yang Ditawarkan oleh Financial Technology?
Apa Itu SIKePO OJK?
Pinjaman Online Financial Technology (Fintech)
Mengapa Pinjaman Online (Pinjol) Adalah Utang yang Buruk?
Mengapa Perlu Hati-hati Dengan Pinjaman Online Ilegal?
Tip Investasi di Peer To Peer Lending (P2P)


Bagikan Ke Teman Anda