Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Di era yang serba canggih dan digital seperti sekarang ini memunculkan banyak istilah baru seperti financial technology atau fintech. Kehadiran fintech memang memudahkan kehidupan manusia dalam bertransaksi. Fintech dinilai lebih aman dan menjaga privasi pengguna.
Namun fintech juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pinjaman palsu untuk memeras pengguna. Karena itulah pengguna fintech harus lebih cerdas dan teliti dalam memilih mana aplikasi yang dapat dipercaya dan aplikasi yang berpotensi melakukan penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga negara yang mengawasi lembaga finansial yang ada di Indonesia menghimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Inilah cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK bagi masyarakat yang ingin membuat laporan.
- Lapor Melalui Internet
Cara pertama adalah melaporkan fintech terkait ke laman resmi yang disediakan pemerintah di https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan. Pada laman tersebut, masyarakat dapat membuat laporan selama 24 jam penuh dan akan mendapatkan tanggapan langsung dari Layanan Keuangan Digital (LKD).
Pelaporan melalui internet sangat mudah dan cepat karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja, terutama masyarakat yang ada di luar Jakarta.
- Menghubungi Nomor Telepon OJK
Selain mengirim laporan secara online, masyarakat juga bisa menguhubungi nomor telepon OJK. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah 021-1500665. Dengan cara ini nasabah yang merasa tertipu atau menemukan kejanggalan pada fintech ilegal dapat melaporkan langsung pada OJK untuk segera ditindaklanjuti.
- Mengirim surel ke alamat resmi OJK
OJK sebagai lembaga pemerintah memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan fintech ilegal agar dapat segera ditindak lebih lanjut. Cara ketiga yang dapat dilakukan adalah dengan mengirim email atau surel ke alamat resmi OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat atau nasabah dapat mengirimkan keluhan dan pengaduan mereka melalui surat elektronik yang dikirimkan.
- Mendatangi Kantor OJK
Jika memungkinkan, maka laporan dapat dibuat langsung ke kantor OJK. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, cara ini mungkin lebih cepat dan efektif karena laporan bersifat langsung ke pihak yang berwenang.
Kantor OJK ada di Gedeung Seomitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710.
- Melapor Pada Lembaga Bantuan Hukum
Alternatif lain yang bisa ditempuh untuk melaporkan fintech ilegal adalah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH Jakart membuka pos pengaduan pinjaman online resmi yang bisa diakses di alamat www.bantuanhukum.or.id. Keberadaan LBH sangat dimanfaatkan oleh masyarakat, terbukti dengan adanya 283 laporan terkait pinjaman online dalam kurun waktu mulai tahun 2016 hingga November 2018.
Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Layanan P2P Lending secara online melalui fintech memang sangat marak saat ini. Agar nasabah tidak tertipu dengan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK, inilah beberapa ciri-ciri yang harus dicermati.
- Merahasiakan Identitas Perusahaan
Ciri utama perusahaan yang ingin melakukan penipuan adalah merahasiakan identitas mereka. Sehingga alamat kantor, nomor telepon, dan lain sebagainya adalah fiktif dan tidak dapat diakses publik dengan bebas. Tujuannya tentu menyulitkan pihak berwajib menyelidiki mereka saat ada laporan dari masyarakat.
- Pencairan Dana Terlalu Mudah
Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana, proses pencairan cepat dari fintech memang sangat membantu. Namun jika prosesnya terlalu mudah, nasabah harus curiga. Misalnya jika nasabah mengajukan dana puluhan juta dan diproses dalam waktu 15 sampai 30 menit, tentu hal ini sangat mencurigakan.
Meski lebih mudah, fintech tetap harus menjalankan prosedur pinjaman umum seperti mengecek data pribadi nasabah secara detail yang umumnya membutuhkan waktu beberapa hari.
- Bunga Terlalu Tinggi
Kemudahan proses pencairan biasanya dibarengi dengan nominal bunga yang sangat tinggi. Meski OJK tidak menetapkan jumlah resmi bunga untuk fintech, namun ada prinsip perlindungan konsumen yang telah disepakati bersama. Jika nasabah menemukan bunga tinggi yang jumlahnya tidak masuk akal, maka fintech bersangkutan harus diperiksan lebih lanjut.
Fintech resmi yang berada di bawah pengawasan OJK menerapkan prinsip seperti penagihan baru boleh dilakukan setelah 90 hari masa pinjaman dan biaya keseluruhan termasuk bunga tidak boleh melebihi 100% nila pokok pinjaman.
Bagaimana Agar Tidak Terjerat Fintech Ilegal?
Maraknya fintech yang menawarkan pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana cepat, kapan saja dan di mana saja. Meski demikian, pengguna harus berhati-hati dan bias membedakan mana fintech legal dan mana fintech illegal yang tidak dapat dipercaya.
- Mencari Tahu Status Fintech di OJK
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa fintech tertentu, cari tahu dulu apakah fintech yang bersangkutan sudah terdaftar di OJK. Fintech yang diawasi oleh OJK jauh lebih aman dan tidak akan menjerat nasabah dengan penipuan. Hingga bulan Mei 2019, terdapat 73 fintech yang secara resmi terdaftar di bawah pengawasan OJK. Untuk mengetahui apa saja fintech tersebut dapat dicek di laman www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi.
- Membaca Perjanjian Utang dengan Seksama
Dana pinjaman yang ditawarkan oleh fintech memang sangat menggiurkan, terlebih lagi dengan iming-iming cair dalam waktu beberapa menit saja. Namun sebelum mengajukan utang, nasabah harus membaca perjanjiannya terlebih dahulu.
Aspek terpenting yang harus diperhatikan antara lain jumlah bunga yang dibebankan, tanggal jatuh tempo, dan denda keterlambatan. Nasabah sebaiknya berhati-hati dalam membuat keputusan, jangan gegabah hingga nantinya dapat merugikan diri sendiri.
- Tetap Melunasi Kewajiban
Jika nasabah sudah terlanjur menggunakan jasa fintech illegal, kewajiban atau utang yang dimiliki tetap harus dibayarkan. Setelah melakukan pelunasan utang, baru nasabah dapat melaporkan fintech yang berkaitan ke OJK jika dirasa merugikan.
Artikel Terkait
- 10 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK Lebih dari Setahun
- Apa itu SLIK OJK?
- Definisi Escrow Account
- Definisi Shell Bank
Demikianlah artikel tentang cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK, semoga bermanfaat bagi Anda semua.