Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu SLIK OJK?

Tahukah Anda bahwa sejak 31 Desember 2017, kegiatan operasional Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking tidak lagi dilayani oleh Bank Indonesia. Bahkan, SID sendiri sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang saat ini sepenuhnya dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya, SLIK ini sudah mulai diterapkan oleh OJK sejak April 2017, namun aplikasinya sendiri belum terlalu luas. Baru mulai tanggal 1 Januari 2018, SLIK benar-benar diaplikasikan  secara luas. Pada tanggal 2 Januari, SLIK sudah mulai diterapkan di 37 kota dan OJK telah menerima data dari 2000 lembaga keuangan. Data-data ini akan dimanfaatkan oleh pihak OJK untuk melakukan pengawasan keuangan.

Nah, untuk lebih jelasnya mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan, silakan simak artikel ini sampai tuntas.

Sistem Layanan Infromasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Dalam tugas pelayanan informasi keuangan tersebut juga tercakup pelayanan informasi debitur atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang biasanya hanya dapat diakses melalui SID.

Mungkin beberapa dari Anda penasaran, atas dasar apa peralihan tugas SID menjadi SLIK? Nah, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, peralihan tugas ini dilakukan agar akses terhadap IDI Historis menjadi lebih luas. Sebagai informasi, sebelumnya akses mengenai IDI Historis hanya dapat dilakukan  lembaga keuangan bank atau lembaga pembiayaan. Namun dengan adanya SLIK ini, tidak hanya kedua lembaga tersebut yang memiliki akses, melainkan lembaga lain yang statusnya nonbank memiliki akses ke IDI Historis.  Selain itu, lembaga-lembaga yang sudah memiliki akses ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkan data debitur ke dalam sistem. Dengan alur seperti ini, diharapkan angka kredit bermasalah dapat diminimalkan.

Selain untuk akses data debitur, SLIK juga memiliki fungsi lainnya, yaitu sebagai fasilitas penyedia dana,  menyediakan data agunan, dan data lain yang berasal dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, lembaga pengelola informasi pengkreditan, dan pihak lainnya.

Salah satu hal yang membedakan SID dan SLIK adalah cakupan lembaga-lembaga yang menjadi pelapor. Ada lembaga-lembaga yang bertindak sebagai pelapor wajib, ada juga yang bertindak sebagai pelapor sukarela. Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian antara pelapor wajib dan pelapor sukarela dalam sistem SID.

  • Pelapor Wajib meliputi Bank Umum, Bank Pengkreditan Rakyat (total aset minimal 10 milyar selama 6 bulan), dan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
  • Pelapor sukarela meliputi Bank pengkreditan rakyat dengan total aset kurang dari persyaratan, koperasi simpan pinjam, dan lembaga keuangan nonbank, dan badan pengelolaan dana masyarakat.

Keterangan di atas berlaku saat menggunakan sistem SID, namun untuk SLIK sekarang ini semua lembaga-lembaga di atas berlaku sebagai pelapor wajib.

Berbeda dengan pengecekan BI checking yang dulu bisa dilakukan secara online, semenjak peralihan ini pengecekan informasi debitur hanya bisa dilakukan offline. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menggunakan layanan SLIK, Anda dapat langsung datang ke kantor-kantor OJK yang berada baik di pusat maupun daerah.

Nah, berikut ini tata cara singkat permintaan informasi debitur ke OJK.

1. Meminta Formulir dan Mempersiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum datang ke OJK, debitur hendaknya mempersiapkan segala keperluan dokumen pendukung yang akan dibutuhkan. Ada dua jenis debitur, yaitu debitur perseorangan dan debitur badan usaha yang masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda.

  • Debitur perseorangan

Untuk debitur perseorangan, dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah fotokopi identitas diri dengan menunjukkan kartu identitas asli, berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

  • Debitur Badan Usaha

Untuk debitur badan usaha, dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha  berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir.

2. Menyerahkan Dokumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Setelah semua dokumen telah siap, tahap selanjutnya adalah mendatangi kantor OJK dan meminta formulir permintaan informasi debitur. Nah, isi formulir dan  serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke OJK. Pihak OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen yang diserahkan debitur. Apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, pihak OJK akan melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

3. Konfirmasi oleh OJK

Setelah hasil informasi debitur dicetak, OJK akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang telah ditandatangani oleh pemohon.

Nah, itulah tiga tahapan singkat permintaan informasi debitur ke OJK. Untuk menikmati seluruh layanan SLIK, Anda tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis. Selain itu, proses pelayanan juga cepat. Secara keseluruhan, Anda hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Berikut ini merupakan informasi yang bisa didapatkan dari SLIK, diantaranya adalah pokok data debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, dan penalti atau denda

Untuk melakukan permintaan informasi, sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun, apabila karena situasi tertentu, Anda tidak dapat melakukan permintaan informasi, Anda dapat meminta orang lain untuk mewakilkan dengan membuat surat kuasa yang dilengkapi materai 6000 disertai KTP asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.  Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi kantor OJK dengan nomor 157 atau mengunjungi website resmi OJK di www.ojk.co.id.

Manfaat SLIK untuk Debitur dan Kreditur. Sistem yang baru diharapkan memiliki keunggulan dibanding sistem sebelumnya. Nah, berikuut ini beberapa manfaat yang akan dirasakan baik Anda yang sebagai debitur maupun kreditur.

1. Sebagai Kreditur

  • Semua data terintegrasi ke sistem dan akses juga lebih mudah, sehingga diharapkan proses analisa keuangan dapat lebih cepat.
  • Meminimalisir terjadinya kredit bermasalah
  • Mengurangi ketergantungan terhadap agunan konvensional karena tersedianya informasi lengkap mengenai kemampuan finansial debitur.
  • Mengurangi biaya operasional
  • Meningkatkan transparansi pada kreditur

2. Sebagai Kreditur

  • Layanan gratis
  • Tidak perlu memberikan jaminan bagi debitur baru yang memiliki reputasi keuangan yang baik.
  • Mendorong debitur untuk menjaga reputasi kreditnya
  • Mempersingkat waktu menunggu keputusan kredit dari kreditur

Nah, mungkin sekian artikel kali ini mengenai Sistem Layanan Informasi (SLIK) yang dikelola OJK. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan pembaca. Terima kasih.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu SLIK OJK, semoga bermanfaat bagi anda semua.



Inilah Beberapa Perbedaan antara BI dan OJK
Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Segala Kewenangannya
Kriteria P2P Ilegal dari OJK
BI dengan OJK : Apa Bedanya?
10 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK Lebih dari Setahun
Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Apa Saja yang Diawasi OJK?
Apa Itu SIKePO OJK?
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK


Bagikan Ke Teman Anda