Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat?

Umumnya, kita sering melihat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam balutan khasnya, yakni simbol merah-putih pada perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sebenarnya, OJK merupakan lembaga yang unik, mengingat label “independen” yang disematkan pada lembaga yang fungsi utamanya mengawasi kegiatan apapun yang terkait dengan keuangan di Indonesia.

Secara umum, lingkup pengawasan yang menjadi tugas dan tanggungjawab OJK lebih luas dibandingkan dengan Bank Indonesia yang hanya mengawasi perbankan saja. Berikut ini adalah rincian domain tugas dan fungsi OJK, termasuk wewenang dan upaya yang dilakukan demi tercapainya tujuan utamanya, yakni pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada kegiatan sektor jasa keuangan:

1. Menerbitkan Aturan dan Perintah kepada Bank dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di Indonesia

Kendati sifat OJK adalah lembaga independen, OJK tetaplah lembaga milik pemerintah Indonesia yang fungsi utamanya berkutat pada aturan dan perintah pada instansi-instansi yang di bawahnya. Penerbitan peraturan dan pemberian perintah ini dapat berbentuk tertulis maupun pengelolaan statuter.

Lingkup penerbitan aturan dan perintah pada bank dan IKNB oleh OJK sangat luas, mulai dari peraturan secara umum, pengawasan dan pelaksanaan, hingga Standard Operating Procedure atau SOP kegiatan apapun yang terkait dengan jasa keuangan. Bila kita melihat banyaknya laporan keuangan yang terdaftar pada situs IDX yang bekerja sama erat dengan OJK, maka itulah contoh bukti terlaksananya pengaturan penawaran saham perdana oleh OJK sebagai kegiatan yang terkait dengan jasa keuangan.

Untuk memastikan pengawasan yang lebih menyeluruh, OJK bukan hanya berhenti pada penetapan aturan tertulis, namun juga mengatur tentang tata cara pengelolaan statuter. Tidak sekadar ada tata caranya, namun penunjukan atau pemberhentian statuter tertentu juga menjadi tugas dan tanggungjawab OJK sebagai lembaga yang memastikan kegiatan terkait keuangan di negara Indonesia menjadi lebih terarah dan terstruktur.

2. Sebagai Pengawas “Dua-Arah”

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas “dua-arah”, lingkup tugas dan fungsi OJK adalah mengawasi sektor perbankan dan masyarakat secara keseluruhan. Secara umum, pengawasan “dua-arah” pada bank maupun masyarakat Indonesia terkait dengan fungsi inti OJK itu sendiri, yakni sebagai pengawas kegiatan apapun yang terkait keuangan.

Sebagai badan usaha, bank memiliki rasio sebagai pengukuran kinerjanya, yakni rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. Sebagai lembaga terpercaya di kalangan masyarakat untuk memberikan kredit pinjaman, bank juga memiliki laporan aliran pinjaman yang didukung dengan sistem informasi perbankan dan data BI Checking. Bersamaan dengan laporan keuangan yang ada pada situs resmi IDX, OJK menggunakannya untuk mengawasi kesehatan keuangan perbankan.

Meskipun masyarakat Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda-beda, kenyataannya kegiatan masyarakat Indonesia pun tidak lepas dari uang, sehingga di sinilah peran OJK sebagai pengawas kegiatan apapun yang melibatkan perputaran keuangan. Dalam hal tanggungjawab keuangan pada masyarakat, adalah tugas OJK untuk memberikan perlindungan pada masyarakat atau mengawasi tindakan masyarakat selama terkait dengan keuangan dan diatur dalam Undang-Undang OJK.

Fungsi dan tugas OJK sebagai pengawas “dua-arah” juga melibatkan kerja sama dengan bank dan masyarakat. Dalam hal ini, OJK menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memberikan edukasi-edukasi terkait literasi keuangan, termasuk cara-cara menanggulangi kejahatan di dunia keuangan seperti praktik money laundry atau sejenisnya, sehingga kesadaran bank maupun masyarakat akan uang negara makin meningkat.

3. Memberlakukan Sanksi Sebagaimana Diperlukan

Lembaga keuangan pemerintah seperti OJK bukan hanya ada sebagai pembuat peraturan atau pengawas saja. Lagipula, negara tidak akan maju apabila tidak ada sanksi tegas yang membuat institusi jera melakukan perbuatan yang merugikan negara.

OJK tidak main-main dalam memberlakukan sanksi pada lembaga atau perusahaan yang mencoba melanggar peraturan atau peringatan tertulis dari OJK. Sebagaimana OJK berperan memberikan ijin perusahaan untuk berdiri atau mengajukan penawaran saham perdana, OJK juga berwenang untuk memberhentikan perusahaan secara total, khususnya apabila tujuan perusahaan tidak sesuai dengan tujuan keuangan negara.

Sanksi administratif merupakan wujud nyata pemberlakuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti membandel dari peraturan OJK. Seperti namanya, sanksi administratif OJK berwujud denda, yang akan berbuntut pada permasalahan hukum lebih lanjut apabila tagihan denda OJK tidak kunjung dibayarkan perusahaan.

Dalam tingkat pelanggaran peraturan yang telah dibuat OJK tertentu, surat-surat terkait ijin usaha yang bersangkutan juga dapat dicabut atau dibekukan. Nama perusahaan dan detail pelanggarannya juga diumumkan secara terbuka pada situs resmi OJK dan Hukumonline, situs yang memuat mengenai persoalan hukum, sehingga sanksi yang bikin malu perusahaan pelaku ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi keuangan yang beredar pada masyarakat.

Bila kita lihat pada ketiga poin di atas, kita tahu OJK mirip dengan BI dalam hal mengawasi hal-hal terkait dengan keuangan. Hanya saja, lingkup tugas dan fungsinya lebih besar dari sekadar pengawasan. Selain itu, tugas dan fungsi OJK tidak hanya berkutat soal bank, namun juga mencapai IKNB dan perusahaan-perusahaan di sektor lainnya yang terdapat di Indonesia.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



5 Fungsi Elemen Manajemen
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Apa Saja yang Diawasi OJK?
Inilah Beberapa Perbedaan antara BI dan OJK
Fungsi Underwriter dalam IPO
Neraca Lajur: Pengertian, Fungsi, dan Pembuatan
Arti, Fungsi, Dan Jenis-Jenis Reklame
Apa Itu SKU? Contoh Dan Fungsi SKU
Apa Itu SIKePO OJK?


Bagikan Ke Teman Anda