Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Mengapa LPS didirikan?

Bila dibandingkan dengan Bank Indonesia (BI) atau OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cenderung lebih sedikit untuk dibahas dalam segi tugas maupun fungsinya. Kendati demikian, LPS yang didirikan sebagai penghapusan kebijakan blanket guarantee ini memiliki tugas dan fungsi yang tidak kalah menariknya dibandingkan BI maupun OJK.

Seperti namanya, tugas dan fungsi LPS tidak jauh-jauh dari simpanan. Namun, bagaimana dengan uraian lebih lanjutnya dan upaya LPS untuk mewujudkannya? Ada baiknya kita menyimak pembahasannya dalam poin-poin berikut ini:

1. Menjamin dan Mengamankan Transaksi terkait Simpanan Nasabah

Simpanan nasabah merupakan sesuatu yang sangat berarti untuk LPS, mengingat mayoritas tugas dan fungsi LPS berkutat pada simpanan nasabah. Sebagaimana BI dan OJK, LPS menetapkan dan melaksanakan seperangkat peraturan dalam hal menjamin simpanan nasabah, baik itu simpanan yang bersifat syariah ataupun konvensional.

Pertama, LPS memberlakukan jumlah minimum dan syarat yang harus dipenuhi supaya simpanan nasabah dapat terbayarkan. Per 13 Oktober 2008, jumlah simpanan minimum seharusnya adalah 2 Miliar rupiah pada jumlah saldo seluruh bank per nasabah. Selain itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPS juga mengatur dokumen-dokumen yang perlu nasabah berikan, verifikasi data, dan pencairannya.

Seperti halnya verifikasi transaksi yang dilakukan oleh BI, verifikasi oleh LPS memastikan simpanan nasabah aman dalam pelaksanaannya. Tidak sekadar memverifikasi kebenaran data dari dokumen kependudukan atau saldo keuangan yang dijaminkan, namun LPS juga bertugas untuk menganalisis apakah yang bersangkutan layak untuk mencairkan dana simpanan mereka yang terkandung dalam LPS.

Ada kalanya nasabah meminta klaim pembayaran simpanan pada LPS, biasanya karena LPS mencabut ijin operasional bank yang bersangkutan. Dalam hal ini, LPS juga bertanggungjawab untuk memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah tepat waktu, yakni selambat-lambatnya 5 hari kerja.

Dengan membayar klaim tepat waktu, pihak LPS telah membantu lembaga keuangan lain untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia, mengingat pembayaran tepat waktu akan mengurangi risiko gagal bayar yang dapat memengaruhi perputaran keuangan Indonesia secara keseluruhan.

2. Mengatur Pendaftaran Bank

Bila kita mengunjungi bank-bank sekitar, kita akan banyak menemui label “Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” pada bagian pintu masuknya. Sebenarnya, label tersebut menandakan bank telah “lolos seleksi” dalam pendaftaran yang peraturannya diatur oleh LPS. Dengan kata lain, mengatur pendaftaran bank termasuk cakupan tugas dan fungsi LPS.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur pendaftaran bank, LPS menggunakan laporan bank. Dari laporan yang dikirimkan oleh bank ini, LPS dapat menganalisa kesehatan keuangan bank sesuai dengan peraturan undang-undang tertulis maupun tidak tertulis terkait keamanan dan kerahasiaan bank yang berlaku.

Ketika bank telah berhasil terdaftar oleh LPS, maka tugas selanjutnya yang LPS harus lakukan adalah memasang pengumuman terkait bank tersebut. Pengumuman dapat berupa label berwarna oranye yang biasa kita temukan pada bank-bank di Indonesia, atau juga dapat berupa surat tertulis tentang suku bunga bank di tempat-tempat yang mudah terlihat orang.

Dalam berjalannya usaha bank yang bersangkutan, peran dan tugas LPS sebagai penjamin simpanan juga tercermin dalam perumusan kebijakan untuk memelihara sistem perbankan, seperti melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bank apabila diperlukan. Demi memelihara sistem perbankan pula, LPS juga berwenang untuk memberikan ijin kepada pihak-pihak terkait, termasuk bank, untuk merepresentasikan LPS dalam pelaksanaan tugas yang disetujui oleh LPS.

3. Mengedukasi dan Memberikan Hukuman Sebagaimana Perlu

Dibandingkan dengan BI maupun OJK, LPS merupakan lembaga yang paling gencar dalam mengedukasi institusi maupun masyarakat Indonesia. Bukan hanya mengadakan penyuluhan satu-arah antar institusi atau masyarakat saja, namun LPS juga berwenang mengadakan penyuluhan pada bank atau masyarakat dalam rangka melaksanakan penjaminan simpanan dan memelihara stabilitas sistem perbankan.

Kendati demikian, sama seperti BI dan OJK, LPS bukanlah lembaga yang ada tanpa peraturan tegas bagi yang melanggarnya. Apabila diperlukan, LPS dapat melaksanakan peran dan wewenangnya, yakni membebankan premi penjaminan beserta denda sebesar 0,5% hingga 150% dari jumlah premi bagi bank yang terlambat melunasi kekurangan premi, tergantung seberapa berat alasannya.

Bila terlalu berat, maka LPS juga dapat memberikan hukuman terpidana untuk direksi, komisaris, maupun pemegang saham bank yang terbukti membuat nasabah kesulitan dalam hal keuangan. Menurut peraturan LPS per 28 Desember 2011, LPS berwenang memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda yang jumlahnya miliaran rupiah.

Dari ketiga peran, fungsi, dan/atau tugas yang dimiliki oleh LPS beserta wewenangnya di atas, kita tahu kebanyakan melibatkan kerja sama dengan bank. Kendati demikian, sebagai lembaga pemerintah yang melayani masyarakat, lingkup tugas, tanggungjawab, serta wewenang LPS juga mencakup kebutuhan rakyat Indonesia, khususnya dalam hal menggalakkan penyimpanan uang dalam bank.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



3 Tugas Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral
Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3 Fungsi dan Tugas Bank Umum yang Harus Anda Tahu
Apa Fungsi ATM Sebenarnya?
Apa Tugas dan Fungsi Bank Indonesia (BI)? Mengapa Harus Ada Bank Indonesia?
Apa Fungsi Laporan Keuangan?
Arti Dan Tugas Penyuluh Perikanan
Apa Itu SKU? Contoh Dan Fungsi SKU
Simpanan Apa Saja yang Dijamin LPS?
Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia


Bagikan Ke Teman Anda