Arti Dan Tugas Penyuluh Perikanan
Penyuluhan perikanan merupakan sebuah proses pembelajaran untuk peningkatan kapasitas kemampuan. Yang menjadi sasaran penyuluhan perikanan adalah pelaku utama dan pelaku usaha, untuk ikut organisasi di bidang pengembangan bisnis perikanan. Ini berfungsi untuk meningkatkan pendapatan serta memberikan kesejahteraan kepada mereka dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan perikanan dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan mumpuni dalam bidang penyuluhan perikanan. Berdasarkan UU No.16 Tahun 2006 Tentang SP3K, bahwa penyuluh merupakan perorangan warga Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Berhasil tidaknya penyuluhan tidak tergantung pada keberhasilan penyuluh dalam menyampaikan pesan atau memperkenalkan sebuah teknologi yang direkomendasikan untuk diadopsi oleh pelaku utama. Lebih dari itu, penyuluh perikanan berperan sebagai pemberi bimbingan dan pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha, menambahkan pengetahuan, keterampilan, serta mengubah sikap mereka sebagai subjek penyuluhan dengan mengedepankan proses.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 62 Tahun 2014, menyatakan bahwa penyuluh perikanan terbagi menjadi empat berdasarkan statusnya yaitu penyuluh perikanan PNS, penyuluh perikanan swasta, penyuluh perikanan swadaya, dan penyuluh perikanan bantu. Namun semuanya mempunyai satu kesamaan yaitu memiliki wilayah kerja.
Wilayah kerja ini seharusnya dianggap sebagai suatu aset bagi penyuluh perikanan yang harus di kembangkan. Wilayah kerja tidak hanya menjadi isi penunjukan wilayah kerja dalam surat kerja (SK), namun itu dianggap sebagai suatu amanat yang dipercayakan untuk bisa bekerja dan berkarya demi pembangunan perikanan yang ada di wilayah tersebut.
Terdapat beberapa fungsi suatu wilayah kerja dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan, diantaranya:
- Wilayah kerja menjadi lokasi satuan administrasi pangkalan (Satminkal)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 27 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 6, menyatakan bahwa standar minimal prasarana penyuluhan perikanan untuk tingkat kecamatan tidak hanya gedung perkantoran, namun termasuk prasarana percontohan penyuluhan perikanan untuk kawasan potensial perikanan, mendirikan pos penyuluhan perikanan, mengadakan balai pertemuan dan Bale Bengong untuk wilayah tertentu. Hal ini membuktikan bahwa wilayah kerja menjadi pusat pengadaan kegiatan penyuluhan perikanan baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
Selain itu, wilayah kerja juga menjadi lokasi kunjungan lapangan bagi penyuluh perikanan pada saat kegiatan pembinaan dan pendampingan, juga menjadi lokasi percontohan terhadap kelompok pelaku utama perikanan.
- Wilayah kerja menjadi kesatuan koordinasi dan komunikasi.
Tidak hanya melaksanakan peyuluhan perikanan, seorang penyuluh perikanan juga melaksanakan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa serta kecamatan yang ada di wilayah kerjanya. Ini dilakukan agar efesiensi dan efektifitas kegiatan berjalan dengan lancar. Dengan melibatkan sejumlah pihak yang berkepentingan akan mampu mencapai pelaksanaan penyuluhan perikanan yang partisipatif.
- Wilayah kerja menjadi pusat interaksi sosial.
Struktur dan karakteristik potensi suatu wilayah tercermin dalam kehidupan sehari-hari para penduduknya. Hingga seorang penyuluh perikanan diharuskan mampu berinteraksi sosial dengan para penduduk di wilayah tersebut, ini bertujuan untuk membangun dan memupuk rasa solidaritas, keakraban dan kekeluargaan dengan penduduk sekitar.
Ini memungkinkan seorang penyuluh perikanan harus ikut terlibat dalam kegiatan sosial yang ada di wilayah tersebut, seperti gotong royong, pengajian, musyawarah desa, dll. Berbaur dengan masyarakat secara tidak langsung akan mengangkat nama baik seorang penyuluh perikanan, serta dianggap keberadaannya oleh masyarakat.
- Wilayah kerja menjadi pusat produksi
Segala potensi yang ada di suatu wilayah akan dikelola dan di manfaatkan oleh penduduk sekitar. Dalam hal ini, menjadi tugas seorang penyuluh perikanan untuk menyebarkan akses teknologi yang telah di rekomendasikan melalui difusi teknologi, tujuannya adalah untuk meningkatkan dan membangun potensi wilayah yang produktif hingga mampu menghasilkan komoditi lokal unggulan.
Seorang penyuluh perikanan dapat menjadi pendamping pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan wilayah menjadi pusat produksi melalui kegiatan pendataan produksi pada kelompok binaan, yang mana nantinya akan di dokumentasikan dalam laporan produksi.
Menjadi wilayah pusat produksi akan membawa keuntungan, diantaranya menjadi pusat data dan informasi, membangun jejaring kerja, membangun jaringan kerja, dapat mendatangkan investor, hingga dapat menjadi calon lokasi kegiatan yang diadakan pemerintah.
- Wilayah kerja menjadi alat ukur kinerja penyuluhan perikanan
Wilayah kerja sebagai alat ukur kinerja penyuluhan perikanan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 54 Tahun 2012. Ada banyak poin kegiatan yang berkaitan dengan wilayah kerja untuk diusulkan dalam penilaian seorang penyuluh perikanan. Diantaranya:
-
- Identifikasi potensi wilayah, ini meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data/informasi tentang potensi suatu wilayah.
- Membuat skema kegiatan usaha perikanan.
- Menyusun program penyuluhan perikanan.
- Membuat data monografi wilayah binaan.
- Menyusun rencana kerja penyuluhan perikanan.
Saat seorang penyuluh perikanan mampu membangun sektor perekonomian dalam wilayah kerjanya, ini akan dianggap sebagai prestasi kerja yang luar biasa.
Artikel Terkait
- Apa itu Konservasi Penyu?
- Mengapa Cantrang Dilarang, Simak Alasannya
- Eksotisme Ikan Hias Asli Indonesia
- Apa Itu Kapal Trawl Dan Mengapa Itu Dilarang?
Demikianlah artikel tentang arti dan tugas penyuluh perikanan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.