Mengapa Cantrang Dilarang, Simak Alasannya
Jika biasanya nelayan menangkap ikan dengan menggunakan alat jaring yang ditebarkan, dengan tombak, atau alat pancing. Namun, dengan berkembangnya kemajuan teknologi saat ini, membuat adanya alat penangkap ikan yang lebih modern. Dan alat penangkap ikan tersebut bernama cantrang. Namun, dengan penggunaan cantrang ini terdapat polemik bahwa cantrang sudah dilarang untuk digunakan dalam menangkap ikan. Lalu, mengapa cantrang dilarang? Simak informasinya berikut ini.
Cantrang adalah salah satu jenis alat tangkap ikan, bentuknya seperti kantong jarring. Bagian utama dari cantrang adalah kantong, sayap, kaki, badan, mulut jaring, pelampung, pemberat, dan tali penarik atau warp. Bentuknya seperti jaring kantong dengan tali penarik.
Cantrang Resmi Dilarang Oleh Pemerintah
Dengan jaring cantrang, maka ikan-ikan di laut dapat ditangkap dengan mudah, termasuk dengan jenis kerang, udang, cumi, dapat dengan mudah ditangkap.
Namun, sekarang ini centrang sudah resmi dilarang, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No 2 Th 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik. Pada tanggal 1 Januari 2017, Centrang resmi tidak boleh digunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan.
Bukan hanya di Indonesia, di luar negeri seperti negara Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, dan Selandia Baru sudah lebih awal melarang penggunaan cantrang itu berlaku untuk semua pihak.
Mengapa Cantrang Dilarang?
Banyak yang bertanya-tanya mengapa cantrang dilarang? Ya dengan cantrang memang memudahkan dalam menangkap ikan, namun pemakaian cantrang dilarang akibat bentuk cantrang yang sangat rapat. Sehingga ketika ikan tertangkap dan tidak terseleksi, ini bisa merusak ekosistem bawah laut.
Semua ukuran ikan, kepiting, udang, serta berbagai biota lainnya bisa terjaring. Jadi, ikan yang masih kecil pun bisa ikut terjaring, sehingga ikan ini tidak bisa tumbuh besar, karena ikan ikut terjaring. Dan jika ikan kecil ikut terjaring, bisa-bisa semakin lama sumber daya ikan ini berkurang.
Semoga hal ini tidak terjadi ya, karena apabila ikan langka, maka kita juga akan susah untuk bisa makan ikan, akibatnya gizi kita bisa terganggu. Selain itu, ekosistem juga bisa rusak apabila cantrang dioperasikan untuk mengeruk dasar perairan, terutama bisa merusak tempat tinggal biota laut yakni terumbu karang.
Polemik pelarang penggunaan cantrang ini masuk kedalam kelompok pukat tarik berkapal, yang masih terus saja terjadi. Bahkan semenjek diberlakukan pelarangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, polemik ini semakin meruncing.
Pelarangan penggunaan cantrang perlaku semenjak Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela dan juga Pukat Tarik yang ada di Wilayah Laut Perikanan Republik Indonesia.
Saat peraturan ini resmi diberlakukan, nelayan sempat bersitegang dengan peraturan ini dengan menunjukkan penolakannya melalui aksi unjuk rasa. Penolakan oleh nelayan dan pengusaha perikanan ini ditunjukkan dengan aksinya mendatangi Ombusdman RI, dan mengeluhkan mengapa cantrang dilarang.
Merespon keluhan nelayan dan para pengusaha perikanan tersebut, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai merespon keluhan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta untuk melakukan masa transisi dengan mengalihkan penggunaan cantrang ke API yang baru, sehingga memenuhi kriteria ramah lingkungan sesuai yang disyaratkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah keluar rekomendasi dari Ombusdman RI, KKP langsung meresponnya dengan menunda terlebih dahulu rencana dalam pelarangan cantrang ini dan memberikan waktu transisi terhitung sejak 2015 sampai dengan Desember tahun 2016. Dengan demikian, penggunaan cantrang masih bisa digunakan sebagai API.
Namun, polemik kemudian muncul lagi setelah KKP mengakhiri masa transisinya pada 31 Desember dan memutuskan bahwa penggunaan cantrang tetap dilarang dan mulai memberlakukan Permen No 2/2015. Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan harus mengganti cantrang dengan alat tangkapan lainnya.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan mengenai mengapa cantrang dilarang? Hal ini tentu kembali kepada kepentingan bersama bahwa bagaimanapun pelarangan cantrang perlu dilakukan demi stabilnya ekosistem laut dan biota laut agar tidak punah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Artikel Terkait
- Apa Itu Kapal Trawl Dan Mengapa Itu Dilarang?
- Eksotisme Ikan Hias Asli Indonesia
- Apakah TV Digital Selalu Lebih Baik dari TV Analog? Keunggulan TV Analog
- 10 Aturan Emas Agar Sukses dalam Berbisnis
Demikianlah artikel tentang alasan cantrang dilarang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.