Mengenal Koperasi Simpan Pinjam Beserta Fungsinya
Hampir semua orang mengenal apa itu koperasi. KSP menjadi lembaga keuangan tertua di Indonesia yang sudah ada sejak zaman Belanda. Dibandingkan dengan badan usaha dan lembaga keuangan lainnya, konsep koperasi memang berbeda, koperasi sangat mengedepankan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Koperasi merupakan badan usaha prorakyat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012. Koperasi memiliki susunan pengurus dalam menjalankan usahanya. Kepengurusannya tentu dipilih berdasarkan rapat anggota, hal ini dilakukan agar koperasi dapat berjalan dan mensejahterakan anggotanya.
Namun, tidak semua orang mengenal jelas tentang konsep koperasi. Untuk itu, pada artikel ini akan jelaskan tentang koperasi simpan pinjam beserta fungsinya.
Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu badan usaha ekonomi yang prorakyat Indonesia. KSP merupakan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menerima dana dan memberi pinjaman kepada para anggotanya. Tidak heran jika tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
KSP merupakan lembaga keuangan yang bertugas memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya. Modal yang dikelola berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan sukarela, dan simpanan wajib dari anggotanya sendiri.
Tidak hanya itu saja, koperasi simpan pinjam seringkali mendapatkan dana dari sisa hasil usaha, dana hibah dan lain sebagainya.
Meski koperasi simpan pinjam berbentuk lembaga keuangan, namun koperasi simpan pinjam tidak bisa disamakan dengan Bank. Anggota koperasi simpan pinjam sifatnya terbuka dan dikelola secara mandiri serta demokratis.
Koperasi simpan pinjam memiliki dana yang berasal dari:
1. Simpanan Pokok
Sejumlah uang dibayar oleh anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi disebut sebagai simpanan pokok. Perlu diketahui bahwa simpanan ini hanya dibayarkan satu kali saja.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang harus dibayarkan semua anggota setiap bulannya.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah dan waktunya tidak dapat ditentukan. Hal ini dikarenakan simpanan ini merupakan pemberian sukarela anggotanya.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada para anggotanya dan digunakan untuk menambah modal koperasi atau membiayai sesuatu berdasarkan kesepakatan para anggotanya.
5. Modal Pinjaman
Modal pinjaman merupakan dana yang dipinjam oleh pengurus koperasi dari pihak lain baik itu dari bank dan lain sebagainya untuk memperkuat modal koperasi itu sendiri
6. Dana Hibah
Dana hibah merupakan dana yang diberikan secara percuma dari pihak lain pada koperasi sebagai modal dalam menjalankan usahanya.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memiliki prosedur pencarian dana yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, KSP memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan bunga bank. Meski demikian, kini ada banyak koperasi simpan pinjam yang menawarkan produk syariah.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis daftar koperasi simpan pinjam yang dapat diakses dengan aplikasi. Namun, dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam hanya diperbolehkan untuk melayani kredit untuk para anggotanya dan tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada orang diluar anggota koperasi itu sendiri.
Adapun fungsi dari koperasi simpan pinjam diantaranya yaitu:
- Mengumpulkan dana berupa simpanan anggotanya
- Menyalurkan dan memberi pinjaman kepada anggota dan calon anggota dalam kebutuhan mendesak.
- Sebagai alternatif tambahan modal usaha bagi para anggota dan calon anggotanya.
- Melayani pembelian dan penjualan produk baik secara tunai maupun secara kredit.
- Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan kepada anggota koperasi itu sendiri.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam
Awalnya KSP hanya memberikan pelayanan kepada anggotanya saja. Namun, seiring waktu koperasi simpan pinjam juga tersedia melayani non anggota selama non anggota tersebut merupakan calon anggota KSP.
Untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota bersifat perseorangan dan bukan badan hukum
- Bersedia membayar simpanan pokok wajib berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Menyetujui ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
Selain itu, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam, yaitu:
- Mengisi formulir
- Menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan fotocopy kartu keluarga (KK)
- Menyerahkan slip gaji
- Menyerahkan fotocopy rekening listrik
Itulah penjelasan tentang koperasi simpan pinjam. Jadi bagaimana? Apakah Anda tertarik menjadi anggota koperasi simpan pinjam?
Artikel Terkait
- Contoh Laporan Keuangan untuk Semua Usaha, Kafe, Restoran dan Lainnya
- Contoh Tugas Bank Umum yang Perlu Diketahui
- Contoh Keunggulan Koperasi yang Tidak Dimiliki Badan Usaha Lainnya
- Apa itu Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI)?
Demikianlah artikel tentang koperasi simpan pinjam, semoga bermanfaat bagi Anda semua.