Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan Koperasi dan Yayasan

Istilah koperasi dan yayasan pastinya sudah akrab di telinga semua orang. Bahkan dari usia dini, anak juga sudah dikenalkan dengan konsep ini oleh sekolah dengan fasilitas koprasi simpan pinjam dan pembentukan yayasan kecil. Meskipun sama-sama badan usaha yang bukan merupakan perusahaan, kedua lembaga ini sebenarnya berbeda secara prinsip, proses pembentukan dan teknis operasionalnya. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan mengenai koperasi dan yayasan.

Pengertian koperasi

Istilah koperasi berasal dari istilah “cooperation” yang berarti bekerja sama. Pada dasarnya, kata “kerja sama” memang merupakan kata kunci dan jiwa dari lembaga keuangan ini. Pengertian umum dari koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Adapun tujuan utama dari koperasi adalah mensejahterakan anggotanya melalui usaha-usaha yang legal.

Berikut adalah sifat-sifat dari koperasi:

  1. Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka. Artinya semua orang berhak menjadi anggota dalam sebuah koprasi tanpa paksaan atau dorongan, selama memiliki tujuan dan prinsip yang sama
  2. Menganut asas kekeluargaan. Artinya semua keputusan diambil secara musyawarah oleh seluruh anggota dan menyesuaikan dengan kepentingan masing-masing anggota.
  3. Keadilan bagi seluruh anggota. Artinya pihak koprasi harus dengan adil membagi SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing. Namun dalah hal pemberian balas jasa terhadap modal, terdapat batasan-batasan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
  4. Kemandirian dan kesinambungan. Artinya lembaga koperasi adalah badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa domniasi dari pihak tertentu dan terus mendidik anggotanya untuk menjaga keberlangsungan badan usaha.

Pembentukan koperasi sendiri dilindungi oleh Undang-Undang 1945, yaitu pasal 33 ayat (1). Dengan demikian, lembaga koperasi adalah organisasi yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menetapkan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian negara yang membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, pemerintah berharap rakyat dapat bergabung dengan unit-unit koperasi dalam mengolah sumber daya yang ada dan meningkatkan potensi usaha dan profit yang diambil dari proses pengolahan tersebut. Dengan adanya koperasi, pemerintah berharap dapat mengorganisir pengolahan daya dan usaha masyarakat hingga lingkup komunitas terkecil sekaligus.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis koperasi sesuai dengan fungsinya. Berikut macam-macam koperasi yang umum ditemui dimasyarakat.

  • Koperasi Pengadaan

Koperasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan cara mengadakan produk-produk tertentu, misalnya koperasi sembako di daerah terpencil seperti pulau-pulau kecil yang belum memiliki banyak fasilitas atau sarana/prasarana. Dengan modal yang dikumpulkan dari anggota, pengurus koprasi mengadakan sembako dari kota yang lebih besar untuk mencukupi kebutuhan pokok anggota. Disini anggota berperan sebagai pemilik sekaligus konsumen

  • Koperasi Penjualan

Koperasi ini bertujuan untuk memasarkan produk-produk yang diolah atau dihasilkan oleh anggotanya, misalnya koperasi yang menjual kerajinan tradisional daerah tertentu. Koperasi ini mensejahterakan anggotanya melalui profit yang didapat dari penjualan produk tersebut. Disini anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pemasok produk tersebut.

  • Koperasi Produksi

Koperasi ini bertujuan untuk menghimpun anggota-anggotanya untuk menghasilkan barang atau jasa, misalnya koperasi yang berupa industri rumah tangga dan menjual olahan dari hasil utama pertanian sebuah desa. Disini anggota berperan sebagai pemilik sekaligus produsen/pekerja di industri tersebut.

  • Koperasi Jasa

Koperasi ini bertujuan untuk menyenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya koperasi simpan pinjam atau tabungan umroh. Profit yang didapat diambil dari pemutaran dana yang didapat dari jasa yang disediakan. Disini anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa.
Pengertian Yayasan

Berbeda dengan Koperasi, yayasan adalah badan hukum yang pada umumnya bersifat non-profit. Biasanya tujuan dari pendirian sebuah yayasan berhubungan dengan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan juga tidak didirikan untuk memfasilitasi kepentingan anggotanya. Sumber dana dari sebuah yayasan bisa berasal dari pribadi, surat wasiat, pemerintah, sumbangan masyarakat dan bantuan dari luar negri.

Pendirian sebuah yayasan diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, dengan perubahan yang diatur oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2004. Proses pendiriannya berada dibawah kewenangan Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Sebuah yayasan dinyatakan resmi dan berkekuatan hukum apabila telah memiliki akta notaris yang disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.

Dalam hal pendiriannya, pemerintah bisa berfungsi sebagai penyalur dana, pelindung dan pengawas akan fungsi yayasan tersebut. Hal ini sangat diperlukan untuk mencegah penyelewengan dana dan bantuan yang diperoleh demi kepentingan pribadi atau pengurus yayasan tersebut.

Fungsi utama dari sebuah yayasan dalam perekonomian adalah untuk mengumpulkan dana dan bantuan dari masyarakat dan lembaga-lembaga resmi lainnya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang beruntung. Tanpa adanya badan resmi yang mengolah dan menyalurkan dana tersebut sesuai dengan prioritas kebutuhannya, resiko terjadi kesalahan perhitungan dan korupsi sangatlah besar.

Oleh karena itulah pemerintah berhak melakukan audit kepada yayasan-yayasan resmi milik pemerintah dan yayasan yang memiliki jumlah kekayaan sesuai ketentuan undang-undang.

Demikian perbedaan dari koperasi dan yayasan. Masing-masing memiliki fungsi tersendiri, namun sama-sama penting bagi kestablian ekonomi negara. Keduanya bersinergi untuk mengurangi ketimpangan status ekonomi dalam masyarakat dan memperkuat keuangan negara.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan koperasi dan yayasan, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu SHU Koperasi?
Cara Menanggulangi Kondisi Likuiditas Koperasi yang Tersendat
Contoh Keunggulan Koperasi yang Tidak Dimiliki Badan Usaha Lainnya
Mengenal Koperasi Simpan Pinjam Beserta Fungsinya
Keunggulan Koperasi Dibandingkan dengan Badan Usaha Lainnya
Definisi SHU Koperasi
10 Yayasan Terkaya di Dunia
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi


Bagikan Ke Teman Anda