Perbedaan Gaji dengan Upah
Bicara tentang gaji (salary), dalam ranah jual beli jasa dikenal pula istilah upah (wages). Istilah gaji dan upah sering digunakan sebagai sinonim, padahal sebenarnya keduanya memiliki perbedaan. Menurut definisinya, gaji merupakan pembayaran yang diterima karyawan atas penyerahan jasa yang dilakukannya kepada pihak lain baik instansi maupun perorangan.
Sementara upah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan didefinisikan sebagai, “Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dalam sistem penggajian karyawan, bisa saja suatu perusahaan membaginya ke dalam dua golongan, yakni gaji dan upah. Sistem penggajian dua golongan ini biasanya diterapkan pada perusahaan-perusahaan manufaktur atau pabrikan. Gaji diperuntukkan bagi golongan karyawan yang memiliki jenjang jabatan manajerial, sedangkan upah untuk golongan karyawan non-manajerial/pelaksana/buruh. Sebenarnya apa yang membedakan antara gaji dengan upah?
Tingkat jabatan/golongan karyawan
Dalam struktur organisasi perusahaan setidaknya terdapat dua golongan karyawan, yakni karyawan dalam jajaran manajerial dan pelaksana atau buruh. Nah, pembayaran jasa untuk para karyawan golongan manajerial ini disebut dengan gaji, sedangkan untuk para buruh disebut dengan upah.
Semakin tinggi jabatan biasanya akan diikuti dengan semakin besar nominal gaji yang diterima. Jabatan yang semakin tinggi secara otomatis memangku tanggung jawab yang lebih besar. Selain itu, keterampilan dan keahlian yang dimiliki juga harus memadai. Oleh sebab itu, karyawan pada jajaran manajerial umumnya mensyaratkan tingkat pendidikan yang tinggi, sedangkan untuk menjadi buruh atau pekerja pelaksana tidak membutuhkan tingkat pendidikan tinggi.
Status kepegawaian
Gaji dan upah dibedakan pula oleh status kepegawaian yang disandang oleh pekerja yang bersangkutan. Umumnya gaji diperuntukkan bagi karyawan yang berstatus sebagai karyawan tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sementara upah diperuntukkan bagi karyawan yang statusnya tidak terikat dengan perusahaan, sehingga tidak memiliki jaminan akan dipekerjakan secara berkelanjutan.
Waktu pembayaran
Karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan biasanya akan menerima gaji sebulan sekali. Meski demikian, ada pula yang waktu pembayaran gajinya lebih panjang bisa triwulan atau tahunan. Sementara buruh yang tidak terikat dengan perusahaan bisa menerima upah harian, mingguan, atau bahkan bulanan tergantung kesepakatan dengan pengguna jasa.
Sifat dan komponen penyusun
Besaran gaji yang diterima karyawan yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan umumnya bersifat tetap, kecuali ada over time atau lembur yang pastinya akan menambah besaran gaji. Dari gaji yang diterima karyawan setiap bulan terdiri dari gaji pokok yang bersifat tetap ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah dan berhak diterima sesuai peraturan perundang-undangan seperti tunjangan makan, kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya.
Lain halnya dengan upah. Upah bersifat tidak tetap besarannya. Hal ini disebabkan adanya penghitungan upah berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, dan produktivitas merujuk pada jumlah pekerjaan yang telah berhasil diselesaikan. Namun, lagi-lagi dasar penghitungan tersebut atas kesepakatan antara pekerja dengan pengguna jasa (majikan). Oleh sebab itu, besaran upah antara pekerja yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda meski bekerja pada pengguna jasa yang sama.
Bagi pekerja lepas dalam arti tidak ada ikatan hubungan kerja formal, upah yang diterima hanya berupa upah sebagai pembayaran atas pekerjaan yang telah berhasil diselesaikannya. Komponen upahnya tentu berbeda dengan karyawan kantoran yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan. Dalam upah pekerja lepas tidak disertai dengan tunjangan-tunjangan seperti pada komponen gaji.
Dasar penetapan
Gaji dengan upah berbeda dasar penetapannya. Dalam menetapkan gaji karyawan dan upah pekerja, perusahaan umumnya mengacu pada faktor-faktor yang bersifat internal dan juga eksternal. Adapun dasar yang digunakan untuk menetapkan upah, yaitu:
- Peraturan pemerintah
- Pasar tenaga kerja
- Tingkat upah yang berlaku (tiap daerah berbeda)
- Tingkat keahlian yang dibutuhkan
- Situasi laba perusahaan
Sementara untuk menerapkan besaran gaji karyawan, perusahaan harus mempertimbangkan faktor-faktor berikut sebagai dasarnya:
- Peraturan pemerintah
- Tingkat upah yang berlaku (tiap daerah berbeda)
- Jurnal biaya gaji yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu
- Total biaya gaji yang menjadi beban dari setiap divisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu
- Total biaya gaji yang diterima karyawan selama periode akuntansi tertentu
- Rincian unsur atau variabel biaya gaji yang menjadi beban perusahaan dan setiap divisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
Dari aspek-aspek tersebut jelas bahwa gaji berbeda dengan upah. Gaji sudah pasti berfungsi sebagai upah, tetapi upah belum tentu berfungsi sebagai gaji.
Artikel Terkait
- Perbedaan GDP dengan GNP
- Apa Beda Saham dan Obligasi?
- Inilah Beberapa Perbedaan antara BI dan OJK
- Perbedaan Uang, Mata Uang dan Dampaknya pada Redenominasi
Demikianlah artikel tentang perbedaan gaji dengan upah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.