Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Yang Dimaksud Honorer dan Berapa Gajinya?

Hampir setiap orang tidak asing dengan istilah honorer. Lantas apa itu sebenarnya honorer? Mungkin sebagian orang menganggap bahwa honorer erat kaitannya dengan guru atau pegawai pemerintah. Istilah ini memang merujuk pada status kepegawaian yang non-PNS.

Pegawai honorer kini kembali menjadi perhatian usai adanya wacana pemerintah yang akan mengalihkan pengangkatan guru dengan adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-undang Pasal 1 ayat (4) Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa seseorang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintah adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Untuk mengenal tentang honorer, mari simak penjelasan berikut.

Pengertian Honorer

Honorer umumnya merupakan pegawai belum diangkat sebagai pegawai tetap dimana setiap bulannya mereka hanya menerima honor dan bukan gaji. Pegawai tidak tetap ini diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dijelaskan bahwa honorer merupakan tenaga yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah tersebut.

Perlu diketahui bahwa Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah sama. PPPK diatur sipil negara yang sah, dimana PPPK ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik.

Berapa Gaji Pegawai Honorer?

Dalam lingkup instansi pemerintah, pegawai honor memiliki perjanjian kerja dan harus bekerja sesuai dengan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Untuk itu, gaji pegawai honorer sama dengan pekerja swasta. Meski demikian, itu bukanlah termasuk ASN.

Ketentuan mengenai gaji honorer sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang tercantum dalam Undang-undang Hak CIpta. Meski demikian, masih saja sampai saat ini gaji pegawai honorer yang masih Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 Juta saja per bulannya. Namun, di beberapa daerah lain yang kekurangan dana, gaji pegawai honorer hanya sebesar Rp. 300 ribu-an saja per bulannya.

Yang memiliki kewenangan untuk menentukan gaji pegawai honorer adalah instansi yang merekrut pegawai tersebut berdasarkan alokasi anggaran dalam satuan kerja.

Tunjangan Pegawai Honorer

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa besaran gaji pegawai honorer tidak memiliki aturan khusus. Aturan tersebut ditentukan oleh instansi yang merekrutnya. Sehingga gaji yang diberikan kepada pegawai honorer diberikan berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditentukan dalam satuan kerja yang menaunginya.

Perbedaan Pegawai Honorer dan Kontrak

Setelah mengetahui penjelasan mengenai pegawai honorer, lantas apa perbedaannya dengan pegawai kontrak? Apakah masih ada perbedaannya? Tentu saja ada.

Salah satu perbedaan yang mencolok dari pegawai honorer dengan pegawai kontrak adalah tunjangannya. Selain itu, pekerja kontrak dengan PNS mendapatkan hak yang sama dengan yang didapatkan PNS.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, pegawai kontrak juga memperoleh penghasilan seperti tunajngan, perjalanan dinas dan lain sebagainya yang sudah diatur dalam standar biaya masukan. Semua hal tersebut sudah diatur dalam Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Perlu diketahui, bahwa perekrutan tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-undang ASN, sehingga seringkali perekrutan pegawai honorer tidak melalui proses yang akuntabel. Bahkan dari instansi pemerintah sendiri juga seringkali berlaku demikian, sehingga pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizing dari pemerintah pusat.

Selain itu, perekrutan pegawai honorer juga biasa dilakukan secara kecil-kecilan. Hal tersebut dikarenakan banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pegawai untuk meningkatkan pelayanan public.

Apakah Pegawai Honorer Bisa Menjadi ASN?

Jika ditanyakan apakah pegawai honorer bisa menjadi ASN, maka jawabannya adalah bisa saja. Kabar baiknya pemerintah akan membuka seleksi calon ASN sebanyak 1.275.387 formasi di tahun 2021 ini.

Seleksi calon ASN ini terdiri dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, tanggal resmi pembukaan pendaftaran belum resmi diumumkan.

Perlu diketahui PPPK di desain bagi karyawan tidak tetap untuk memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang kerja yang relevan sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.

Meski demikian, pegawai honorer juga bisa diangkat menjadi ASN dengan mekanisme tertentu yang diatur dalam instansi pemerintah.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa yang dimaksud honorer, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Pekerjaan di Bidang Medis Yang Bergaji Besar
Mengenal Apa Itu Ground Staff Bandara, Tugas dan Gajinya
Cara untuk Melakukan Negosiasi Gaji (Kenaikan Gaji) dengan Atasan
10 Besar Gaji Presiden Tiap Negara
Gaji Tertinggi Di Amerika
Kesalahan yang Sering Dilakukan Ketika Naik Gaji
Pengangguran Digaji? Ini Dia Untung Ruginya!
5 Tips Kredit Mobil bagi Karyawan Bergaji Pas-Pasan
Punya Gaji Tinggi, Bagaimana Tetap Rendah Hati?
Gaji Per Jam vs Gaji Bulanan, Mana Lebih Baik?


Bagikan Ke Teman Anda