Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu SHU Koperasi?

Koperasi adalah sebuah bentuk badan usaha yang berbasis kerakyatan karena modal berasal dari simpanan pokok dan simpanan sukarela para anggota. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha Koperasi akan dibagikan kepada para anggota karena mereka telah menanam modal di koperasi. Pendapatan ini disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Simak pembahasan tentang seluk beluk SHU koperasi berikut agar lebih memahami secara mendalam.

Definisi SHU

SHU menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian pada Bab IX pasal 45 adalah penghasilan koperasi yang didapatkan dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden berupa keuntungan yang didapat dari menaruh saham seperti pada PT, tetapi SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi.

Besaran SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda karena hal ini tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota di koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut.

Cara Menghitung SHU Koperasi

Pendapatan koperasi selama satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan akan menjadi SHU (Sisa Hasil Usaha).

Perhitungan SHU anggota koperasi berasal dari:

  • SHU total koperasi selama satu tahun
  • Persentase SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total semua transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • Omzet atau volume usaha per anggota
  • Persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Persentase SHU untuk transaksi usaha anggota.

Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1, “Pembagian SHU kepada anggota tidak selalu berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan partisipasi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi. Adapun rumus pembagian SHU sebagai berikut.

SHU Koperasi = Y + X

Keterangan:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Koperasi “Gempita” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2015 sebagai berikut.

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

SHU berdasarkan Rapat Anggota sebagai berikut.

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Hitung:

  1. Pembagian SHU
  2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai anggota koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000. Pak Yudha sudah berbelanja di koperasi Gempita senilai Rp. 920.000,-

Jawaban

1. Pembagian SHU

Catatan: persentase dihitung terhadap laba bersih

Cadangan Koperasi 40% x Rp 40.000.000 Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% x Rp 40.000.000 Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% x Rp 40.000.000 Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% x Rp 40.000.000 Rp 6.000.000,-
Total SHU 100% Rp 40.000.000,-

2. SHU yang diterima oleh Pak Yudha sebagai berikut.

  • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Pak Yudha = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rp500.000,- = Rp 40.000,-
  • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x total pembelian Pak Yudha

Pembelian Pak Yudha = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

  • SHU yang diterima Pak Yudha adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Cara Pembagian SHU

Pembagian SHU kepada anggota selalu dilakukan secara transparan (terbuka). Setiap anggota bisa menghitung SHU secara kuantitatif dengan mudah karena besaran partisipasi kepada koperasi bisa diketahui. SHU anggota selalu dibayar secara tunai bukan melalui transfer bank atau debet karena hal ini membuktikan koperasi sebagai badan usaha yang sehat di mata anggota dan masyarakat sebagai mitra bisnisnya. SHU adalah bentuk insentif dari modal yang diinvestasikan dan hasil transaksi yang dilakukan anggota dalam koperasi.

Porsi SHU terdiri dari jasa modal dan transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Misalnya, 30% adalah modal dan 70% adalah hasil usaha. Jika sebagian besar modal koperasi berasal dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi atau dana cadangan) maka porsi pembagian SHU bagian anggota harus diperbesar, tetapi tidak boleh melebihi 50%. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45, SHU koperasi digunakan untuk Dana Cadangan, Jasa untuk Anggota, Dana Pendidikan, dan keperluan lainnya. Pembahasannya sebagai berikut.

  1. Dana Cadangan
    Jika Anggaran Dasar suatu koperasi tidak ditentukan maka persentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain.
  2. Jasa untuk Anggota
    Jasa ini terdiri dari dua unsur, yaitu partisipasi anggota dalam kegiatan dan partisipasi anggota dalam pembentukan modal (selain simpanan pokok dan simpanan wajib).
  3. Dana Pendidikan
    Pendidikan tentang perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi yang bertujuan meningkatkan mutu anggota dan pengurus atau pengawas koperasi.
  4. Keperluan Lain
    Keperluan lain yang harus diperhatikan adalah insentif (gaji) bagi pengurus/pengawas sebagai karyawan koperasi. Dana bantuan sosial harus diberikan untuk mendorong kegiatan agar berhasil mencapai target atau bahkan lebih besar dari target.

Penggunaan SHU

Tidak hanya dibagikan kepada anggota, SHU juga digunakan untuk keperluan lainnya. Koperasi yang sudah dikelola dengan baik pasti memiliki sistem pembukuan yang baik juga. Pada umumnya, ada pemisahan sumber SHU yang berasal dari nonanggota. Jadi, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bukan anggota. SHU yang tidak berasal dari transaksi anggota maka tidak dibagi kepada anggota sehingga dijadikan cadangan koperasi. Sebuah koperasi yang memiliki SHU dari non anggota yang cukup besar maka rapat anggota bisa menetapkannya untuk dibagikan secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.

Itulah penjelasan singkat dan padat tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang bisa dipelajari sehingga bisa menambah pemahaman tentang hal ini. Koperasi masih tumbuh dan berkembang di Indonesia karena negara ini memiliki basis ekonomi kerakyatan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu SHU koperasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Cara Menanggulangi Kondisi Likuiditas Koperasi yang Tersendat
Keunggulan Koperasi Dibandingkan dengan Badan Usaha Lainnya
Contoh Keunggulan Koperasi yang Tidak Dimiliki Badan Usaha Lainnya
Definisi SHU Koperasi
Perbedaan Koperasi dan Yayasan
Mengenal Koperasi Simpan Pinjam Beserta Fungsinya
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat


Bagikan Ke Teman Anda