Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Segala Kewenangannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan pengatur sektor jasa keuangan sebuah negara. OJK dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersifat independen dan bebas menjalankan fungsi OJK tanpa campur tangan pihak lain.

OJK juga berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Selain mengawasi semua lembaga atau industri keuangan, OJK juga punya wewenang atas semua lembaga yang diawasinya.

Dalam perjalanannya, OJK diberi kewenangan yang luas dalam membuat pengaturan dan pengawasan. Bahkan kewenangan OJK juga dapat bertindak seperti layaknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Walau telah ditetapkan dalam pasal 34 ayat (1) UU BI, wewenang OJK ialah mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan bank, tapi faktanya wewenang OJK meluas hingga meliputi kegiatan mengatur, mengawasi, memeriksa, dan bahkan sebagai penyidik.

Macam-macam Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan
  • Mengatur dan mengawasi kelembagaan bank seperti perizinan untuk mendirikan bank dan kegiatan usaha Bank.
  • Mengatur dan mengawasi tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan, dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit dan standar akuntansi bank.
  • Dan mengawasi segala aspek kehati-hatian Bank seperti manajemen risiko tata kelola bank pemeriksaan bank dan prinsip mengenal nasabah serta anti pencucian uang
  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non bank
  • Menetapkan peraturan tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Menetapkan Peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan
  • Menetapkan peraturan tentang pengawasan pada sektor jasa keuangan
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga Jasa Keuangan dan juga pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan
  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OjK) dalam tugas pengawasan lembaga bank serta non bank
  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala eksekutif
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
  • Melakukan penunjukkan pengelola statuter
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan undang-undang di sektor jasa keuangan
  • Memberikan sekaligus mencabut izin usaha

Contoh Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pasar Modal

Wewenang OJK dalam pengawasan pasar modal sangat luas. Contohnya, melakukan penyidikan serta melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen pasar modal berupa pengajuan gugatan di pengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian konsumen di pasar modal. Contoh lainnya ialah mencabut izin usaha suatu perusahaan pasar modal jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Contoh Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Operasional Perbankan

Contoh wewenang OJK dalam kelembagaan bank ialah, memberikan izin untuk mendirikan bank, memberi izin untuk membuka kantor bank, mencabut izin usaha bank, mengatur kepengurusan dan sumber daya manusia, mengatur konsilidasi dan akuisi bank, anggaran dasar bank, merger, mengawasi sumber dana dan penyediaan dana, mengawasi laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, mengawasi sistem informasi debitur, pengujian kredit, serta standar akuntasi bank.

Bisa dijabarkan, tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, mengatur dan mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal, dan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor lembaga keuangan lainnya.

Mempunyai peran yang begitu penting pada sektor jasa keuangan, tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggung beban berat untuk mencapai tujuannya dalam sistem keuangan negara.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
10 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK Lebih dari Setahun
Kriteria P2P Ilegal dari OJK
Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat?
Inilah Beberapa Perbedaan antara BI dan OJK
Apa itu SLIK OJK?
Apa Itu SIKePO OJK?
Lembaga Apa Saja yang Diawasi OJK?
BI dengan OJK : Apa Bedanya?
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK


Bagikan Ke Teman Anda