Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

BI dengan OJK : Apa Bedanya?

Rena adalah salah seorang nasabah yang sedang bermasalah dengan Bank penerbit kartu kreditnya. Beberapa bulan yang lalu, Rena pernah mengajukan untuk menutup kartu kreditnya di Bank tersebut. Karena tak ada kabar dari Bank Penerbit, membuat Rena yakin bahwa kartu kreditnya sudah ditutup. Namun ketika ia hendak mengambil KPR, Bank terkait menolaknya dengan alasan BI Checkingnya bermasalah karena ada tunggakan kartu kredit di Bank lain.

Rena jelas-jelas kesal karena merasa dirugikan oleh Bank penerbit kartu kreditnya. Ia lalu mendatangi kantor Bank Indonesia setempat untuk melakukan pengaduan nasabah. Namun setelah berada di BI, salah satu Pegawai mengatakan bahwa lebih tepat jika Rena melakukan pengaduan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan bukan ke Bank Indonesia (BI)
Kebingungan Rena pun bertambah, sudah BI Checking bermasalah, sekarang ia salah mengadu. Bukankah BI adalah lembaga negara yang mengurusi segala hal terkait perbankan? Jika demikian mengapa harus ada OJK?

Fungsi Utama Bank Indonesia

Sebenarnya Rena tidak keliru. Ia benar tatkala berfikir bahwa BI adalah lembaga negara yang mengurusi perbankan. Berdasarkan pasal 8 UU no.3 tahun 2004, tugas utama Bank Indonesia secara garis besar dapat dituliskan sebagai berikut :

1. Menetapkan kebijakan moneter

Dimana Bank Indonesia mengawasi dan membuat kebijakan strategis terkait moneter agar perekonomian tetap terjaga stabil.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dimana Bank Indonesia bertugas mengedarkan rupiah ke seluruh Indonesia dan menjaga pasokan uang beredar di masyarakat tetap dalam jumlah yang ideal agar ekonomi terkendali.

3. Mengatur dan mengawasi perbankan

Dimana Bank Indonesia ‘mengurusi’ perbankan. Mulai dari membuat kebijakan secara Makro, hingga mengurusi perbankan secara Mikro; termasuk perizinan pendirian Bank, pemberitahuan penggantian pimpinan Bank hingga pengaduan nasabah.

Namun tugas utama ini kemudian mengalami perubahan sejak tahun 2013 ketika Otoritas Jasa Keuangan dibentuk. Wah, lalu apa saja tugas BI saat ini?

Saat ini, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini didukung oleh ketiga pilar utama, yaitu :

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dimana tugas ini masih sama dengan tujuan BI yang lama yaitu mengawasi dan membuat kebijakan strategis terkait moneter agar perekonomian tetap terjaga stabil.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dimana tugas ini juga masih sama dengan tugas sebelumnya yaitu Bank Indonesia bertugas membuat kebijakan, mengedarkan rupiah ke seluruh Indonesia dan menjaga pasokan uang beredar di masyarakat tetap dalam jumlah yang ideal agar ekonomi terkendali.

3. Stabilitas sistem keuangan

Dimana pada poin ini, BI masih memiliki tugas yaitu membuat kebijakan terkait perbankan. Namun perannya dalam pengawasan perbankan, pengaduan nasabah dan tugas lainnya sudah berubah dan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga jika Rena ingin melakukan pengaduan nasabah dan lainnya, ia harus datang ke OJK dan tidak lagi ke Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsinya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Secara garis besar Misi OJK yaitu :

1. Mewujudkan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Secara garis besar, OJK merupakan gabungan dari tiga lembaga yang sebelumnya terpisah yaitu Kementrian Keuangan, BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), dan Pengawasan Perbankan dari Bank Indonesia. Sehingga benang merah kemudian dapat ditelusuri bahwa OJK adalah lembaga negara yang mengurusi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia seperti Perbankan, Asuransi, Leasing, Investasi, Pasar Modal, Koperasi, dll.

Sehingga jika anda memiliki keluhan seputar pelayanan jasa keuangan seperti yang dialaminya, maka ia harus datang ke OJK karena saat ini OJK yang memiliki otoritas untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan seperti perbankan.

Pengaduan Investasi Bodong ke OJK

Karena marak terjadi Investasi Bodong di Indonesia dan banyak konsumen yang menjadi korban tak tahu mengadu kemana, jika anda adalah salah satu korban dari Investasi Bodong atau anda curiga suatu investasi apakah beroperasi secara resmi ataukah tidak maka anda bisa mendatangi OJK untuk meminta informasi.

Di OJK, pengaduan terkait investasi bodong akan diproses dengan segera diupayakan agar pengelola investasi bertanggung jawab mengganti kerugian konsumen melalui proses mediasi. Jika mereka tidak memiliki itikad baik, maka OJK akan mendampingi konsumen untuk tuntutan hingga ke meja hijau.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK Pengganti BI Checking
Masih dalam rangka proses berpindahnya pengawasan perbankan dari BI ke OJK, layanan Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, juga akan diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Meski saat ini sistem SID masih berjalan di Bank Indonesia, nantinya pada tanggal 1 Januari 2018 SLIK ditargetkan akan resmi menjadi pengganti SID (BI Checking) dari Bank Indonesia.

Dengan resminya SLIK dalam industri perbankan, peran Bank Indonesia dan OJK semakin berbeda dimana BI mengurusi perbankan secara makro melalui regulasi dan kebijakan, sedangkan OJK mengurusi perbankan secara mikro, mulai dari perizinan hingga pengaduan nasabah.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan BI dengan OJK, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Segala Kewenangannya
Perbedaan Kurs Referensi JISDOR vs Kurs Tengah BI
10 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK Lebih dari Setahun
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Apa Itu SIKePO OJK?
Lembaga Apa Saja yang Diawasi OJK?
Kriteria P2P Ilegal dari OJK
Mengenal Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apa Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Mengapa Lembaga ini Dibuat?
3 Tugas Bank Indonesia (BI) Sebagai Bank Sentral


Bagikan Ke Teman Anda