Apa itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)?
Perkembangan teknologi sangat luar biasa cepatnya. Dan itu dipahami betul oleh pemerintah. Banyaknya usaha baru berbasis aplikasi yang muncul harus mendapatkan pengawasan agar tetap sejalur dengan hukum yang ada di tanah air. Termasuk juga munculnya layanan jasa baru berbasis aplikasi bernama Peer to Peer (P2P) Lending.
Layanan jas ini kemudian memunculkan perkumpulan bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau yang dikenal dengan singkatan AFPI. Beberapa diantara kamu mungkin baru pertama kali mengenal asosiasi ini dan belum tahu latar belakang pembentukan hingga tugasnya.
Latar Belakang Munculnya AFPI
Latar belakang hadirnyab AFPI tidak akan lepas dari perkembangan Peer to Peer (P2P) Lending. Sebab AFPI adalah salah satu asosiasi yang mewadahi Peer to Peer (P2P) Lending. Peer to Peer (P2P) Lending merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem teknologi informasi atau secara online.
Untuk beroperasi secara resmi, para penyelenggara tersebut harus terdaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK. Meskipun sudah terdaftar, para penyelenggara ini tidak akan langsung memperoleh izin resmi dari OJK, melainkan melalui pemeriksaan secara detail dan ketat untuk memastikan apakah pelaksanaan layanan tersebut telah sesuai aturan.
Namun, dewasa ini, banyak sekali penyelenggara yang membuka layanan jasa keuangan P2P Lending kepada masyarakat secara ilegal. Selain tidak mendaftarkan organisasinya, penyelenggara ini juga melakukan pelanggaran berupa penetapan suku bunga yang tidak jelas alias sangat tidak masuk akal, penyebaran data pribadi peminjam serta tata cara penagihan yang cenderung berupa ancaman.
Sebagai buktinya, telah banyak ditemukan korban bunuh diri akibat tagihan pinjaman online dengan suku bunga yang diluar kendali dan bersifat ilegal. Para pemilik layanan jasa keuangan P2P Lending kerap menyalahi aturan, menagih dengan mengakses data pribadi peminjam, hingga menagih ke orang-orang yang dikenal peminjam. Tentu ini menjadi tekanan tersendiri bagi peminjam.
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK menunjuk sebuah organisasi yang bertujuan untuk mengawasi dan memberikan arahan bagi para penyelenggara Fintech P2P Lending agar mendaftarkan layanan jasa mereka pada OJK. Organisasi tersebut bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau disingkat AFPI.
Tentang AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI adalah sebuah organisasi yang menaungi pelaku usaha fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh OJK secara khusus sebagai asosiasi resmi yang mengemban amanat dalam penyelenggaraan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan surat No. S-5/D.05/2019.
Terhitung sejak 4 Februari 2019, AFPI telah beranggotakan 99 penyelenggara layanan Fintech P2P Lending. Penyelenggara ini juga telah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Namun, peresmian AFPI baru dilaksanakan pada 8 Maret 2019 oleh OJK. Layanan P2P LendingĀ terdiri atas dua jenis penyelenggara pendanaan online, yaitu P2P Pendanaan Produktif dan P2P Pendanaan Multiguna.
AFPI dibentuk sebagai suatu kesadaran akan perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik bagi peminjam maupun bagi pemberi pinjaman. AFPI juga menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan mudah, seperti layanan call center di 021-50821960 pada jam kerja, Senin-Jumat jam 08.00-17.00 WIB, dan juga email: pengaduan@afpi.or.id, serta website www.afpi.or.id.
Fungsi AFPI
Dalam menjalankan amanah dari OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, berfungsi sebagai:
- Pertama; berfungsi sebagai lembaga riset kebijakan yang membantu perkembangan sektor keuangan yang inklusif dan berbasis teknologi di Indonesia.
- Kedua; berfungsi untuk menghubungkan lembaga Fintech Pendanaan Internasional lainnya, sehingga dapat menjalin hubungan dengan komunitas global.
- Ketiga; Berkolaborasi dan berpartisipasi secara aktif dalam komunitas Fintech Pendanaan di Indonesia melalui kegiatan edukasi, berbagai ilmu, kepedulian untuk mempromosikan, serta memajukan agenda teknologi finansial.
- Keempat; Mengawasi para penyelenggara layanan Fintech Pendanaan Online di Indonesia.
- Kelima; Mengadakan seminar bersertifikat bagi para penyelenggara Fintech P2P Lending sebagai syarat untuk mendaftarkan organisasinya secara resmi di OJK.
Sebagaimana yang kita ketahui saat ini, terdapat banyak sekali penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending yang bersifat ilegal dan tersebar di Indonesia. Para penyelenggara ini membangun organisasinya tanpa izin resmi dan seringkali menetapkan suku bunga yang tinggi.
Bahkan, penyelenggara-penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK namun belum terverifikasi, juga sering melakukan tindakan pinjam meminjam dengan suku bunga yang tinggi.
Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelaku-pelaku Fintech ini, OJK menyarankan agar para penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending mengikuti pembekalan seminar, untuk memperoleh sertifikat sebagai syarat pendaftaran organisasi di OJK.
Selain itu, organisasi ini juga menjadi kepanjangan tangan dari OJK dimana AFPI lah yang melakukan pengawasan pada penyelenggara Fintech Pendanaan P2P Lending apakah sesuai dengan koridor atau tidak. Nantinya hasil pengawasan akan diberikan kapada OJK.
Cara AFPI Berantas Fintech Ilegal dan Menertibkan yang Nakal
Masih banyaknya pelaku fintech ilegal membuat AFPI harus melakukan sejumlah kebijakan untuk mendukung OJK yang ingin menciptakan dunia fintech yang lebih baik. salah satunya adalah dengan menetapkan kode etik yang harus diikuti secara ketat oleh anggota. Lalu juga membuat peraturan untuk integritas dan manfaat anggota.
Bersama dengan OJK, AFPI mengadakan gelaran yang bersifat edukasi. Misalnya dengan mengadakan program sertifikasi untuk pelaku fintech lending. Selain itu, AFPI juga menyaring aduan yang masuk untuk kemucian bersama dengan OJK mem-follow up pengaduan tersebut.
Artikel Terkait
- Apa Itu Magang Bakti BCA?
- Apa Itu Nilai Buku
- Definisi Dividen
- Kekurangan dan Bahaya Cashless Society
DeDefinisi Dividenmikianlah artikel tentang apa itu asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI)?