Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Pengertian Financial Technology Menurut Bank Indonesia Beserta Aturannya

Financial Technology atau Fintech tengah berkembang pesat di Indonesia seiring pula dengan majunya bisnis startup. Banyak perusahaan-perusahaan startup berpotensi besar yang mulai melirik Financial Tehcnology ini sebagai produk barunya. Tidak mengherankan, sebab keberadaan Financial technology telah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan produk keuangan. Tidak hanya sebatas itu, kini Financial technology pun mulai merambah beberapa sektor startup seperti pembayaran, peminjaman (lending), investasi ritel, pembiayaan, riset keuangan, perencanaan keuangan (personal finance), dsb.

Oleh sebab itulah Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran memutuskan untuk mengklasifikasikannya agar lebih jelas dalam hal pengertian serta aturannya. Klasifikasi dan peraturan mengenai Financial Technology ini terangkuman dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pengertian Finacial Technology menurut Bank Indonesia

Menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI), inilah yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi , kelancaran, keamanan, dan keadaan sitem pembayaran.
  2. Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial
  3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana telah dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
  4. Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya

Dijelaskan pula dalam ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia, bahwa munculnya peraturan  untuk  Financial Technology ini didasarkan beberapa pertimbangan berikut ini:

  • Perkembangan teknologi dan sitem informasi yang terus melahirkan berbagai inovasi khususnya di bidang finansial.
  • Perkembangan teknologi finansial tersebut membawa dampak positif, namun sekaligus memiliki potensi risiko.
  • Ekosistem teknologi perlu terus dimonitor dan dikembangkan demi mendukung terciptanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Penyelenggara Teknologi finansial haruslah menerapkan prinsip perlindungan terhadap konsumen serta manajemen risiko.
  • Renspon kebijakan Bank Indonesia terhadap perkembangan teknologi finansial haruslah tetap sinkron, harmonis, dan terintregrasi dengan kebijakan lain yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku sepenuhnya bagi penyelenggara Financial Technology yang menjalankan bidang pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Mengenai Proses Pendaftaran Financial  Technology

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai peraturan yang tertuang dalam PBI mengenai pendaftaran serta pelaksanaan Financial Technology ini, mari terlebih dahulu memahami tentang ruang lingkup peraturan yang telah dibuat.

Adapun ruang lingkup peraturan penyelenggaraan Financial Technology dalam PBI adalah sebagai berikut:

  • Tujuan dari ruang lingkup
  • Pendaftaran
  • Regulatory Sandbox
  • Perijinan dan persetujuan
  • Pemantauan dan pengawasan
  • Kerja sama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Financial Technology
  • Koordinasi
  • Sanksi

Lebih lanjut, dalam peraturan Bank Indonesia, disebutkan bahwa kategori atau bentuk Financial Technology ini dapat meliputi: Sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, serta jasa finansial lainnya. Bagi Anda yang berminat menjadi salah satu penyelenggara Financial technology seperti yang disebutkan di atas, wajib hukumnya untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Bank Indonesia.

Dalam pendaftaran tersebut, penyelenggara haruslah menyampaikan informasi tentang produk, bentuk layanan, teknologi, hingga model bisnis yang akan digunakan. Namun pendaftaran tidak diwajibkan untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memporoleh izin dari BI dan Penyelenggara yang berada dalam otoritas atau kewenangan lain.

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Financial Technology agar lolos pendaftaran BI? Berikut diantaranya:

  • Bersifat inovatif
  • Memberi dampak pada layanan Fintech yang telah berkembang atau eksis terlebih dahulu
  • Mampu memberi manfaat bagi masyarakat umum dan dapat dipergunakan secara luas
  • Dan beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh BI.

Peraturan yang dibuat oleh BI ini bertujuan untuk melindungi para komsumen. Oleh sebab itu, para penyelenggara Financial Technology WAJIB menerapkan prinsip-prinsip dasar berikut ini:

  • Menerapkan konsep perlindungan konsumen
  • Menjaga kerahasiaan data atau informasi konsumen, termasuk pula informasi atau data transaksi
  • Berkenan menerapkan prinsip manjemen risiko serta kehati-hatian
  • Menggunakan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri
  • Mampu menerapkan prinsip anti pencucian uang serta mencegah pendanaan terorisme
  • Memenuhi ketentuan UU yang berlaku
  • Tidak diperkenankan melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency

Apabila penyelenggara Financial technology telah lolos dan terdaftar di BI, maka BI akan mengumumkannya pada laman resminya secara berkala. Selanjutnya BI akan menetapkan penyelenggara Financial technology beserta produknya  tersebut untuk diuji cobakan pada Regulatory Sandbox. Status yang akan keluar dari proses Regulatory Sandbox tersebut adalah:

  • Berhasil
  • Tidak berhasil
  • Atau status lainnya yang ditetapkan oleh BI

Pengawasan dari Bank Indonesia

BI tentu saja berhak serta berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Penyelenggara Financial Technology. Karena itulah, para Penyelenggara Financial Technology tersebut wajib menyerahkan data atau informasi mengenai produk yang diminta oleh BI.

Demikian pula terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin juga akan dilakukan pengawasan oleh BI. Dan apabila terjalin kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Financial Technology yang telah terdaftar, maka hal tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak diperkenankan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Financial Technology yang belum terdaftar di BI.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengertian financial technology menurut Bank Indonesia beserta aturannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



P2P Lending Bangkrut? P2P Lending Penipu? Ini di China!
10 Perusahaan Penyedia Layanan “Bisa Kredit Online, Tanpa Kartu Kredit”
Apa itu Peer to Peer Lending?
Mengapa Pinjaman Online (Pinjol) Adalah Utang yang Buruk?
Apa itu Fintech (Financial Technology)?
Apa Itu Sertifikat Wadiah Bank Indonesia?
Pinjaman Online Financial Technology (Fintech)
Review Sekilas Akseleran
Fintech dengan Pertumbuhan Cepat
Waspada Fintech P2P Ilegal dari Cina


Bagikan Ke Teman Anda