Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
Akhir-akhir ini investasi sedang naik daun. Kesadaran akan pentingnya memiliki investasi kini semakin baik. Tak hanya menguntungkan bagi investor, investasi juga bermanfaat untuk penerima investor. Mulai dari untuk pembiayaan hingga pembangunan. Menyadari akan peluang investasi yang begitu besar, kini BI mengeluarkan instrumen baru bernama Sukuk Bank Indonesia. Masalahnya pemerintah juga telah mengeluarkan Sukuk Ritel. Lantas apa perbedaan diantara dua Sukuk Ini?
Perbedaan Sukuk Ritel Dengan Sukuk Bank Indonesia
Sukuk Ritel adalah surat berharga yang penerbitnya adalah pemerintah dalam hal ini lewat kementrian keuangan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk Ritel dijual kepada Warga Negara Indonesia secara perseorangan atau individu yang bisa dibeli dari agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Surat berharga ini kerap pula disebut Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau obligasi syariah.
Sampai dengan saat ini, Sukuk Ritel telah memasuki seri SR-010 yang ditawarkan ke publik pada Jumat, 23 Februari – Jumat, 16 Maret 2018 tahun lalu. Itu artinya telah ada sepuluh seri Sukuk Ritel yang telah dimiliki masyarakat. Artinya pula jika dilihat dari waktu tenor Sukuk Ritel selama 3 tahun, maka hanya tinggal Sukuk Ritel seri SR-008 sampai seri SR-010 yang belum tenor.
Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Bank Indonesia adalah Sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah yang dijual kepada antar bank syariah atau bank umum di pasar sekunder. Sukuk Bank Indonesia sering disingkat dengan SukBI.
Ketika tulisan ini dibuat Bank Indonesia telah lima kali lelang Sukuk Bank Indonesia – terakhir saat tulisan ini dibuat tanggal 23 Januari 2019. Selama lima kali lelang tersebut jenis Sukuk Bank Indonesia yang dilelang adalah yang punya waktu tenor 7 hari dan 14 hari. Melihat lima lelang sebelumnya, sepertinya BI akan melelang Sukuk Bank Indonesia setiap hari rabu.
Agar lebih memperinci perbedaan antara Sukuk Ritel dengan Sukuk Bank Indonesia, berikut penjelasanya:
1. Tujuan
Kementerian Keuangan melalui laman kemenkeu.go.id telah menjelaskan tujuan penerbitan Sukuk Ritel. Selain Sukuk Ritel bisa digunakan sebagai instrumen yang menguntungkan dan aman untuk masyarakat, hasil penjualan Sukuk Ritel digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur pemerintah.
Beberapa infrastruktur yang berhasil dibangun pemerintah dari penjualan Sukuk Ritel adalah Jalur Kereta Double Track Cirebon Kroya dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2013-2014, Pembangunan Asrama Haji Medan dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2014, Jalan Bebas Hambatan (Tol) ruas Solo-Kertosono dan Pembangunan Underpass Simpang Mandai Makassar, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015-2017.
Sedangkan penerbitan Sukuk Bank Indonesia menurut keterangan yang disampaikan oleh Bank Indonesia bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan dalam negeri.
Menurut keterangan Kepala Departemen Ekonomi Syariah Anwar Bashori, Sukuk BI diterbitkan tidak digunakan untuk pembiayaan pembangunan sebagaimana Sukuk Ritel yang dikeluarkan oleh pemrintah, melainkan dipergunakan untuk memperdalam pasar keuangan.
Selanjutnya dia juga menjelaskan bahwa bank pasti memiliki kondisi likuditas jangka pendek. Maka BI bertugas memperdalam pasar modal jangka pendek salah satunya adalah menerbitkan instrumen agar likduitas perbankan semakin likuid.
2. Jatuh Tempo
Jatuh tempo Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah selama 3 tahun. Sukuk Ritel tidak bisa anda ambil sebelum masa jatuh tempo. Itulah mengapa hasil penjualan Sukuk Ritel dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur yang umumnya berjangkan 3 sampai dengan 5 tahun pembangunan. Sukuk Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, hanya saja jika diperdagangkan di pasar sekunder memungkinkan pemilik mengalami kapital loss.
Berbeda dengan Sukuk Bank Indonesia yang memiliki masa jatuh tempo lebih pendek. Masih menurut keterangan Anwar Bashori yang menyatakan bahwa sukuk BI yang hanya bertenor 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan yang berbeda dengan sukuk pemerintah jangka tenornya bisa sampai 3 tahun, 5 tahun, atau lebih.
Kedepan waktu tenor Sukuk Bank Indonesia dibuat dengan jangka waktu yang lebih variatif jadi 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Sampai dengan lelang Sukuk Bank Indonesia yang dilakukan BI pada tanggal 23 Januari 2019 (lelang kelima), tenor yang dilelang adalah yang 7 hari dan 14 hari.
3. Pembeli
Sukuk Ritel sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri diperjual belikan kepada individu atau perseorangan yang merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Jadi kalau bukan WNI tidak bisa beli Sukuk Ritel.
Sedangkan Sukuk Bank Indonesia hanya diperjualbelikan kepada antar bank syariah atau bank umum saja melalui pasar sekunder. Artinya bila bank syariah butuh likuiditas sebelum jatuh tempo, bisa melakukan penjualan melalui pasar sekunder pada bank umum.
Sukuk Bank Indonesia tidak diperjualbelikan kepada individu. Sebab penerbitan Sukuk Bank Indonesia bukan untuk menyaingi Sukuk Ritel yang diterbitkan oleh pemerintah. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Departemen Ekonomi Syariah Anwar Bashori “untuk individu tidak bisa… Sukuk BI hanya untuk jaga likuiditas.”
4. Jumlah Imbalan/Kupon:
Sukuk Ritel seri SR-010 menawarkan imbalan 5,90% Imbalan per tahun. Dibanding dengan seri-seri sebelumnya, jumlah imbalan SR-010 adalah yang paling rendah. Bandingkan dengan seri SR-009 dengan 6,90%, bahkan SR-008 menawarkan imbalan mencapai 8,30%.
Lalu untuk Sukuk Ritel Bank Indonesia yang dilelang pada tanggal 23 Januari 2019 menawarkan Indikasi Tingkat Imbalan 6,00000% baik yang tenor 7 hari ataupun 14 hari secarap Proporsional.
Nah itulah perbedaan antara Sukuk Bank Indonesia dengan Sukuk Ritel.
Perbedaaan Sukuk Bank Indonesia vs Suku Ritel
Sukuk Bank Indonesia | Sukuk Ritel | |
Penerbit | Bank Indonesia | Pemerintah Indonesia |
Tujuan Penerbitan | Memperdalam Pasar Keuangan, agar likuiditas perbankan membaik | Pembangunan jangka panjang |
Pembeli | Perbankan | Warga Negara Indonesia |
Basis Investasi | Syariah | Syariah |
Jangka Investasi | Pendek (7-14 hari) | Panjang (3-5 tahun) |
Artikel Terkait
- Apa Perbedaan Sukuk Ritel Vs Saving Bond Ritel?
- Jenis SUN, ORI, dan SUKUK
- Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia
- Apa itu Kredit Sindikasi?
Demikianlah artikel tentang perbedaan sukuk Bank Indonesia vs sukuk ritel, semoga bermanfaat bagi Anda semua.