Apa Perbedaan Sukuk Ritel Vs Saving Bond Ritel?
Akhir-akhir ini investasi menjadi salah satu kegiatan yang digemari oleh masyarakat. Masyarakat sadar betapa pentingnya memiliki investasi. Kebanyakan investasi yang diikuti masyarakat masih merupakan jenis investasi lama, seperti investasi emas atau deposito. Padahal selain itu masih ada banyak jenis investasi lainnya. Dua diantaranya adalah Sukuk Ritel dan Saving Bond Ritel (SBR). Lantas apa perbedaan keduanya?
Untuk menjawab pertanyaan apa perbedaan antara Sukuk Ritel dengan saving bond ritel, bisa kita gunakan beberapa indikator. Tapi sebelumnya, mari kita lihat pengertian masing-masing kedua jenis investasi ini.
Pengertian Sukuk Ritel
Sukuk Ritel atau Surat Berharga Syariah Negara Ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara berdasarkan prinsip syariah yang dijual kepada perseorangan atau individu Warga Negara Indonesia melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah dengan minimum telah ditetapkan. Sukuk Ritel kerap pula disebut sebagai obligasi syariah.
Wikipedia memberikan definisi Sukuk Ritel sebagai produk Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan dijual kepada perseorangan atau individu Warga Negara Indonesia di Pasar Perdana dalam negeri.
Sukuk Ritel paling baru saat tulisan ini dibuat adalah Sukuk Ritel seri SR-010 Tahun 2018 yang masa penawaranya dilakukan pada Jumat, 23 Februari – Jumat, 16 Maret 2018 dan masa pencatatan di Bursa dilakukan pada Kamis, 22 Maret 2018. Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan akan ada lagi Sukuk Ritel seri terbaru yang akan ditawarkan pemerintah pada pertengahan bulan Februari 2019.
Sekilas kita bisa mendapatkan gambaran soal apa itu Sukuk Ritel. Lantas apa bedanya dengan Saving Bond Ritel (SBR)?
Pengertian Saving Bond Ritel (SBR)
Sesuai dengan apa yang tertulis di dalam website resmi kementrian keuangan kemenkeu.go.id, tertulis jelas bahwa Savings Bond Ritel (SBR) adalah salah satu instrumen pembiayaan negara, dimana instrumen ini ditawarkan kepada perseorangan atau individu Warga Negara Indonesia.
Saving Bond Ritel adalah utang pemerintah dalam bentuk tabungan. Karena sifatnya adalah tabungan maka tidak bisa dijualbelikan di pasar sekunder, namun bisa dicairkan sebelum jatuh tempo.
Sampai dengan saat tulisan ini dibuat, Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005 adalah yang paling baru. Masa Penawaran SBR005 terjadi dari tanggal 10 – 24 Januari 2019, kemudian akan dilakukan Setelmen/Penerbitan pada tanggal 30 Januari 2019.
Perbedaan Sukuk Ritel dan Savings Bond Ritel (SBR)
Dari pengertian Sukuk Ritel dan pengertian Savings Bond Ritel di atas, setidaknya kita bisa menarik beberapa perbedaan diantara keduanya. Kita juga bisa menarik persamaan diantara keduanya. Tetapi untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap soal perbedaan Sukuk Ritel Vs Savings Bond Ritel (SBR).
1. Dasar Hukum
Dasar hukum utama Sukuk Ritel diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel Di Pasar Perdana Dalam Negeri dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 70/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 69/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Sedang aturan soal Savings Bond Ritel (SBR) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara.
2. Kode Seri
Sampai dengan bulan Januari tahun 2019, Sukuk Ritel sudah memasuki kode seri seri SR-010 atau sudah memasuki seri kesepuluh. Sedang Savings Bond Ritel (SBR) memasuki kode seri SBR005 atau memasuki seri kelima.
3. Minimal dan Maksimal Pembelian
Sukuk Ritel memiliki nilai minimal pemesanan 5 juta rupiah dengan nilai maksimal pemesanan sampai 5 miliyar. Sedang Savings Bond Ritel (SBR) memiliki nilai minimal pemesanan yang lebih rendah yakni hanya 1 juta rupiah dengan maksimum pemesanan Rp 3 miliar.
4. Jumlah Imbalan/Kupon:
Sukuk Ritel SR-010 menawarkan imbalan 5,90% Imbalan per tahun, dibayar setiap bulan. Jika dibandingkan dengan seri-seri sebelumnya, jumlah imbalan pertahun yang ditawarkan Sukuk Ritel SR-010 adalah yang paling rendah. Misalnya dibanding tahun lalu yang mencapai 6,90%. Malah pada Sukuk Ritel SR-008, imbalan yang ditawarkan mencapai 8,30%.
Lalu pada Savings Bond Ritel (SBR) SBR005, kupon yang ditawarkan bersifat Mengambang. Kupon ini disesuaikan setiap 3 bulan sekali dengan Tingkat Kupon Minimal atau floating with floor sebesar 8,15%.
5. Jatuh tempo
Sukuk Ritel SR-010 memiliki masa jatuh tempo selama 3 tahun. Sukuk Ritel tidak bisa anda ambil sebelum masa jatuh tempo, tetapi bisa anda perdagangkan di pasar sekunder. Bila anda perdagangkan di pasar sekunder, maka akan ada kemungkinan anda mendapatkan capital gain atau justru kapital loss.
Savings Bond Ritel (SBR) SBR005 memiliki masa jatuh tempo yang lebih singkat dibanding Sukuk Ritel SR-010. Masa jatuh tempo SBR005 hanya 2 Tahun saja. Selain itu SBR005 juga memiliki fasilitas Early Redemption. Artinya anda bisa menarik modal anda sebelum jatuh tempo. Hanya saja total modal yang bisa anda tarik maksimal 50 persen.
6. Penyedia
Baik Sukuk Ritel SR-010 maupun Savings Bond Ritel (SBR) SBR005 sama-sama disediakan oleh negara, keduanya juga dijamin oleh negara. Sehingga keduanya masuk dalam kategori jenis investasi yang aman dan dianjurkan. Untuk bisa mendapatkan Sukuk Ritel SR-010 anda bisa melakukan pembelian di lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. Misalnya di perbankan atau di perusahaan efek. Sedang kalau Savings Bond Ritel (SBR) SBR005, bisa anda dapatkan secara online.
7. Tujuan
Dari yang tertulis di website Kementerian Keuangan terlihat perbedaan tujuan diterbitkanyan Sukuk Ritel dengan Savings Bond Ritel. Dana yang didapat dari Sukuk Ritel digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur sedang Savings Bond Ritel digunakan untuk pembiayaan kegiatan produktif pemerintah.
Tabel Perbandingan Sukuk Ritel vs Saving Bond Ritel
Sukuk Ritel | Saving Bond Ritel | |
Penerbit | Pemerintah Indonesia | Pemerintah Indonesia |
Basis Investasi | Syariah | Konvensional |
Bentuk Investasi | Surat utang dalam bentuk obligasi | Surat utang dalam bentuk tabungan |
Pasar Sekunder | Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder | Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder |
Early Redemption | Dapat dijual di pasar sekunder | Dapat dicairkan ke pemerintah sebelum jatuh tempo (maksimal 50%) |
Kupon / Imbal Hasil | Kupon fix (sesuai akad syariah) | Kupon mengambang dengan nilai minimal tertentu |
Artikel Terkait
- Apa Itu Wealth Management?
- 7 Cara Cerdas Mengelola Keuangan
- Pengertian Bank dalam Pengawasan
- Apa itu Hukum Permintaan?
Demikianlah artikel tentang perbedaan sukuk ritel vs saving bond ritel, semoga bermanfaat bagi Anda semua.