Kerugian Gesek Tunai (GesTun) Kartu Kredit
Bagi para pemilik kartu kredit pastinya akrab dengan istilah gestun alias gesek tunai. Bahkan, bukan mustahil Anda salah satu pengguna cara mendapatkan uang tunai secara cepat ini. Bagi Anda yang memang belum akrab dengan gestun, bisa membaca tulisan sampai tuntas. Tapi ingat, jangan berani-berani mempraktikannya jika Anda tidak mau menanggung risikonya.
Gestun merupakan cara yang dikenal para pemilik kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai secara cepat. Biasanya mereka melakukan praktik gesek tunai di merchant-merchant tertentu. Melalui fasilitas mesin EDC yang dimiliki merchant, pemilik kartu melakukan transaksi seolah ada pembelian barang.
Tentu saja pihak merchant tidak memberikan barang karena memang tidak ada pembelian. Tapi merchant memberikan uang sesuai yang diminta pemilik kartu. Atas jasanya ini, pihak merchant menarik fee sekitar 3% dari total uang yang didapat pemilik kartu. Padahal, jika Anda membeli barang tidak ada biaya tambahan yang dikenakan ketika membayarnya dengan kartu kredit.
Gesek tunai banyak dipilih oleh pemilik kartu karena biayanya yang lebih murah dibanding penarikan dana melalui ATM. Kartu kredit memang bisa dipakai untuk menarik dana tunai melalui ATM. Jika menggunakan cara resmi ini, nasabah akan terkena advance fee Rp 50.000 atau 4% dari dana yang ditarik, tergantung mana yang paling besar.
Selain itu, pemilik kartu pun bisa mengambil seluruh plafon kartu kredit yang tersisa hingga 100% jika menggunakan praktik gestun. Berbeda dengan penarikan di ATM yang ada batas hingga maksimal 60 % dari plafon.
Dari segi bunga, melakukan praktik gesek tunai juga akan dibebani bunga yang lebih kecil dibanding mengambil cash melalui ATM. Pemilik kartu akan dikenai bunga 2-2,7% per bulan saat melakukan praktik gesek tunai. Hitungan bunga ini muncul karena Bank menilai pemilik kartu melakukan transaksi pembelanjaan, bukan pengambilan tunai.
Ketika Anda melakukan penarikan tunai di ATM dengan menggunakan kartu kredit, bunga yang dikenakan mencapai 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Selisih bunga inilah yang cukup menarik di mata para pemilik kartu.
Hal-hal inilah yang membuat praktik gestun menjadi sulit dihentikan. Karena ada hukum ekonomi, supply and demand, yang berlaku di sini. Dengan kata lain, baik merchant maupun pemilik kartu melakukan simbiosis mutualisma. Sama-sama untung.
Di mata Bank, praktik gesek tunai jelas merupakan tindakan ilegal. Karena mereka berpotensi kehilangan keuntungan dari praktik gesek tunai. Tindakan untuk mengurangi praktik ilegal ini sudah mulai banyak dilakukan pihak Bank. Dari mulai menghentikan kerjasama hingga memasukkan merchant ke dalam daftar hitam merchant bermasalah. Toh, tetap praktik ini sulit dihentikan secara total.
Awas Ketagihan
Praktik gesek tunai sama sekali tidak mengandung kafein, tapi entah kenapa punya efek yang hampir mirip. Bisa membuat orang menjadi ketagihan untuk melakukannya lagi dan lagi. Tanpa sadar Anda telah terjebak dalam perilaku konsumtif yang bisa berakibat buruk bagi kondisi keuangan Anda sendiri.
Ingat, uang yang Anda dapatkan melalui gesek tunai bukan berasal dari tabungan. Tapi sejatinya merupakan utang yang harus dibayar tepat waktu. Apalagi jika dana yang didapat dari praktik gesek tunai digunakan untuk hal-hal tidak penting. Bahkan ada banyak nasabah yang melakukan gesek tunai untuk membayar tagihan kartu kredit yang lain. Inilah yang berpotensi melahirkan ancaman bagi para pemilik kartu kredit.
Karena akhirnya yang terjadi adalah “tutup lubang gali lubang”. Cara ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan menambah besar utang. Karena di dalamnya ada bunga yang terus bertambah ketika Anda gagal membayarnya tepat waktu.
Ketika tagihan semakin membengkak, pemilik kartu cenderung akan memilih jalan mudah dengan melakukan pembayaran minimal. Dan sekali lagi, Anda sudah masuk dalam jebakan betmen yang tidak akan pernah berakhir hingga Anda bisa menyelesaikan semua utang kartu kredit Anda secara tuntas.
Pasalnya, semua proses transaksi yang menggunakan kartu kredit pasti akan dikenai bunga. Jangan pernah anggap bunga sekitar 2-2,7 % per bulan itu kecil. Sekali menunggak pembayaran, maka bunga yang kecil itu akan tumbuh menjadi besar. Dan ini akan menjadi beban tambahan di luar pokok utang yang memang seharusnya Anda lunasi sebelum jatuh tempo.
Tak hanya itu, saat melakukan praktik gesek tunai di sebuah merchant yang ternyata sudah masuk daftar hitam OJK, kartu kredit Anda berpeluang mengalami masalah. Bahkan bukan mustahil akan diblokir oleh Bank penerbit kartu. Data Anda di Bank Indonesia pun akan ikut masuk kelompok nasabah bermasalah.
Dampaknya, Anda akan mengalami kesulitan ketika mencoba mengajukan pembuatan kartu kredit yang baru. Kerugian paling minimal adalah tidak akan mendapat kenaikan limit kartu kredit. Akibat Anda diketahui sering melakukan transaksi gesek tunai di merchant yang memang sudah masuk daftar hitam.
Melakukan praktik gesek tunai memang menggiurkan para pemilik kartu kredit yang tengah membutuhkan dana segar. Namun jika penggunaannya tidak bijak justru akan membawa dampak buruk bagi para pemilik kartu kredit. Ketika terlena dengan gesek tunai, utang pun akan semakin menumpuk. Salah-salah akhirnya Anda malah stress karena mulai dikejar-kejar debt collector. Duh.
Artikel Terkait
- Tips Lepas dari Jeratan Hutang Kartu Kredit
- Apa Itu Cicilan 0% Kartu Kredit?
- Cashback Kartu Kredit? Benarkah Menguntungkan Si Pemakainya?
- Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijaksana
Demikianlah artikel tentang kerugian gesek tunai (GesTun) kartu kredit, semoga bermanfaat bagi anda semua.