Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu IMB (Khususnya di Jakarta)?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh pemilik bangunan sebelum mendirikan bangunan. Untuk mengetahui mengenai apa itu IMB serta bagaimana cara mendapatkannya, khususnya di Jakarta, simak uraian lengkapnya berikut ini:

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bagunan atau sering disingkat menjadi IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah masing-masing wilayah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan berbagai persyaratan yang berlaku. IMB dibuat untuk mengatur segala kegiatan berkaitan dengan pendirian bangunan agar tertib dan memiliki kepastian hukum.

Peraturan Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Landasan hukum mengenai IMB tertulis pada UU No nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap pendirian bangunan gedung di Indonesia diwajibkan memiliki IMB. Hal ini tercantum pada Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”

Berikut adalah daftar peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan di Indonesia:

  • UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • PP No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 129 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan

Syarat-syarat yang Diperlukan Untuk Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk bisa mengurus IMB, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan pemilik tanah atau bangunan. Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk menghindari pemberian sanksi, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda dengan nominal tertentu.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus IMB di Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 129 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Fotokopi surat buktu kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dari pemohon IMB yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tersebut tidak dalam keadaan sengketa
  • Fotokopi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atau SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5000 meter persegi atau yang dipersyaratkan
  • Ketetapan Rencana Kota atau KRK sebanyak 5 set
  • 3 set yang berisi perencanaan struktur bangunan yang akan didirikan disertai dengan lampiran hasil penyelidikan tanah. Ditandatangani pula oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • 5 set gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan)
  • 3 set gambar rencana serta perhitungan mekanikal dan elektrikal pada bangunan gedung yang rencananya akan didirikan. Ditandatangani pula oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanika, dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan
  • Fotokopi IPTB milik penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan
  • Persyaratan lain yang diatur berdasarkan ketentuan lainnya

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Secara Langsung

Setelah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan IMB telah dipenuhi, berikut adalah cara-cara yang bisa diikuti untuk mendapatkan IMB secara langsung:

  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya
  • Pembangunan rumah dengan ukuran kurang dari 500 meter persegi bisa langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan masing-masing dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  • Jika persyaratan berupa dokumen tekniks belum ada, petugas bisa membantu dengan cara mendatangi bangunan atau rumah tersebut secara langsung
  • Proses pemeriksaan dan evaluasi dokumen persyaratan biasanya berlangsung selama 7 hingga 14 hari kerja
  • Membayar retribusi IMB sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah terkait
  • 7 hari setelah tanda bukti pembayaran IMB diterima oleh pemerintah daerah, Izin Mendirikan Bangunan bisa dikeluarkan

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Secara Online

Selain menggunakan cara mendapatkan IMB konvensional yang telah dijelaskan sebelumnya, proses mendapatkan IMB dapat dilakukan juga secara online. Hal ini bisa terjadi karena adanya perkembangan teknologi dan kebutuhan birokrasi yang lebih mudah dan singkat. Sistem ini diharapkan bisa memangkas hingga 50 persen waktu yang diperlukan untuk mengurus IMB secara langsung atau konvensional.

Berikut adalah tata cara untuk mendapatkan IMB secara online:

  • Menyiapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya
  • Scan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  • Mengakses website khusus untuk mengurus IMB di Jakarta, yaitu jakarta.go.id
  • Login ke dalam situs menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih salah satu IMB yang akan diurus, apakah IMB untuk rumah tinggal atau non rumah tinggal dengan melampirkan juga gambar bangunan
  • Mengisi semua data yang diperlukan serta mengunggah semua dokumen persyaratan yang sudah di-scan
  • Membayar retribusi IMB melalui ke pemerintah daerah melalui bank daerah, yaitu Bank DKI
  • Scan bukti pembayaran retribusi IMB lalu unggah ke situs web
  • Update mengenai proses pengajuan izin IMB akan dikirimkan melalui alamat email masing-masing yang terdaftar

Demikian penjelasan mengenai apa itu IMB mulai dari pengertiannya dan bagaimana cara untuk mendapatkannya, khususnya di Jakarta. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat.



Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa
Contoh Surat Balasan Penawaran Kerjasama
Contoh Surat Permohonan Izin Mengadakan Penelitian
Contoh Surat Balasan Izin Penelitian


Bagikan Ke Teman Anda