Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Laku Pandai? Apa Syarat Menjadi Agen Laku Pandai?

Meski teknologi perbankan telah berkembang begitu pesat, namun masih banyak masyarakat yang belum tersentuh dan terjangkau oleh layanannya. Secara demografis, penduduk Indonesia tersebar dari perkotaan hingga pedesaan bahkan pelosok desa yang belum terjamah oleh teknologi perbankan. Padahal kelompok penduduk tersebut bukan tidak mungkin membutuhkan layanan perbankan dan memiliki potensi dalam menyimpan dana.

Apa itu Laku Pandai?

Dalam upaya pemerataan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif yang disingkat sebagai Laku Pandai. Laku Pandai merupakan suatu program yang bertujuan untuk menyediakan layanan perbankan atau keuangan lainnya berbasis kemitraan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Sebagai program berbasis kemitraan, Laku Pandai melibatkan kerja sama antara bank sebagai pihak penyelenggara dengan masyarakat pelaku usaha sebagai mitra atau agennya. Agen berperan sebagai perpanjangan tangan bank yang diharapkan lebih mampu menjangkau masyarakat dalam memberikan layanan perbankan dan produk-produk keuangan sederhana yang mudah dipahami dan sesuai kebutuhan.

Diakui atau tidak kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengenal apalagi memanfaatkan layanan perbankan. Hal ini disebabkan oleh lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor bank. Selain itu, adanya biaya dan pemberlakuan syarat yang memberatkan disinyalir juga menjadi penyebab enggannya masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan dan keuangan lainnya.

Untuk menjangkau potensi keuangan yang ada pada masyarakat tersebut, program Laku Pandai diharapkan menjadi solusi yang mampu menjembatani antara kepentingan bank dengan masyarakat. Jika pengumpulan dana dari masyarakat melalui produk tabungan bisa optimal, maka pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia bisa berjalan lancar.

Program Laku Pandai sedianya menawarkan produk-produk berupa tabungan, kredit, dan asuransi mikro. Namun untuk saat ini, layanan yang menjadi prioritas adalah tabungan. Di samping tabungan, Laku Pandai juga melayani transaksi keuangan lainnya seperti transfer, setor dan tarik tunai, penjualan voucher pulsa telepon seluler dan listrik, serta pembayaran tagihan telepon, cicilan, dan iuran BPJS.

Bank penyelenggara Laku Pandai

Sejak diluncurkan pada pertengahan Juni 2015 hingga kini telah tercatat jumlah bank penyelanggara program Laku Pandai sebanyak 22 yang terdiri dari 20 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah. Adapun data bank penyelenggara Laku Pandai dapat dirinci dalam tabel berikut.

Bank Umum (BU) Konvensional Bank Umum (BU) Syariah
BRI, BNI, Mandiri, BTN, BTPN, BCA, BPD Kaltim, Sinarmas, Bukopin,  Sahabat Sampoerna, BJB, Bank Jateng,  Danamon, Bank Riau Kepri, Artha Graha, BPD Jatim, BPD NTB, BPD NTT, BPD Lampung, BPD Sumsel Babel BRI Syariah, BTPN Syariah

Program Laku Pandai mendapat respon yang positif dari masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah agen dari keseluruhan bank penyelenggara dari tahun ke tahun. Tak hanya itu, jumlah outstanding tabungan yang berhasil dikumpulkan melalui agen Laku Pandai juga meningkat cukup signifikan setiap tahun. Lebih menggembirakan, program Laku Pandai telah menjangkau masyarakat di 34 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah kabupaten/kota mencapai 508 dari total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kini telah semakin banyak masyarakat yang ‘melek’ terhadap produk dan layanan perbankan serta memanfaatkannya. Bisa disebut juga bahwa semakin banyak masyarakat yang melakukan transaksi non-tunai.

Syarat menjadi agen Laku Pandai

Keberhasilan program Laku Pandai tak lepas dari peran masyarakat yang berperan sebagai agen. Antusiasme terhadap program Laku Pandai ini tak hanya datang dari masyarakat yang menjadi sasaran program saja, tetapi juga masyarakat yang berminat menjadi agen dari program tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan kenaikan jumlah agen yang mencapai 368.214 seperti yang tertulis dalam situs resmi OJK (www.ojk.go.id).

Anda tertarik untuk menjadi agen Laku Pandai berikutnya? Sayangnya tak semua anggota masyarakat bisa mengajukan diri menjadi agen program ini, karena ada syarat dan ketentuan khusus yang diberlakukan oleh bank penyelenggara. Namun, jika Anda mampu memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, tentu tak ada salahnya jika mengajukan permohonan untuk menjadi mitra dalam program Laku Pandai ini pada bank penyelenggara terkait. Adapun syarat dan ketentuan menjadi agen Laku Pandai, yakni:

  • Berdomisili dan berstatus sebagai penduduk setempat yang telah dikenal baik oleh masyarakat sekitar.
  • Telah menjadi nasabah dari bank penyelenggara minimal 2 tahun dan mendapat kepercayaan dari bank terkait.
  • Memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 2 tahun di mana lokasi usahanya telah menetap dan terletak di tempat yang strategis.
  • Memiliki kredibilitas, reputasi, kecakapan, dan integritas yang baik.
  • Memiliki rekam jejak keuangan yang baik, dalam arti tidak memiliki catatan buruk dalam BI checking, tidak mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan terakhir (syarat tambahan apabila calon agen juga berstatus sebagai nasabah kredit atau memiliki pinjaman pada bank terkait).
  • Menyerahkan dokumen identitas diri berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setiap anggota masyarakat yang mampu memenuhi persyaratan tersebut berhak untuk mengajukan diri sebagai agen Laku Pandai. Namun, keputusan persetujuan atau bahkan penolakan atas permohonan menjadi agen Laku Pandai tentu saja mutlak menjadi wewenang dari pihak bank.

Menjadi agen Laku Pandai memberikan keuntungan secara finansial. Jika pegawai bank memperoleh gaji, maka agen memperoleh fee atas setiap transaksi keuangan yang dilakukan melalui agen. Besarnya fee yang diterima agen tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Ada yang menentukan fee untuk setiap transaksi, ada pula yang menggunakan sistem persentase dari total transaksi yang berhasil dikumpulkan atau dilakukan oleh agen.

Program Laku Pandai mampu mengenalkan produk-produk perbankan dan keuangan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri. Dengan menjadi salah satu agennya, berarti telah turun berpartisipasi dalam menyukseskan program yang digagas oleh OJK tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Laku Pandai dan syarat menjadi agen Laku Pandai, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa Itu BRILink? Dan Apa Untung dan Ruginya Menjadi Agen BRILink?
Apa Itu Agen Penjual Efek Reksa Dana?
Laku Pandai, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang


Bagikan Ke Teman Anda