Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Perbedaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kredit Usaha Mikro (KUM)

Keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diakui atau tidak memiliki andil dan peran penting dalam meningkatkan roda perekonomian negara. Sayang, usaha kelas ini sering kali terkendala oleh permodalan yang terbatas. Keterbatasan modal ini tentu saja berpengaruh pada tingkat produksi yang terbatas pula. Konsekuensinya, produktivitas UMKM tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

Atas permasalahan modal yang dihadapi pelaku UMKM ini, pemerintah hadir dengan memberi solusi berupa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain KUR, ada pula kredit lain yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yakni Kredit Usaha Mikro (KUM). Kedua jenis kredit tersebut merupakan pinjaman lunak yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang memiliki kelayakan usaha tetapi modal terbatas. Jika sama-sama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil, lantas apa bedanya antara KUR dengan KUM?

  • Bank pelaksana

KUR dan KUM beda dalam hal pelaksananya. KUR sebagai program pemerintah dilaksanakan oleh lembaga perbankan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas tertinggi dalam bidang keuangan dan perbankan menunjuk bank-bank BUMN sebagai pelaksana program KUR ini. Dalam menyalurkan KUR, pemerintah menetapkan target realisasi kepada bank-bank pelaksana yang per tahunnya mencapai Rp 20 triliun.

Berbeda dengan KUR, KUM dilaksanakan oleh masing-masing bank yang memang menyediakan produk dan layanan tersebut. Pelaksana KUM bisa mencakup bank-bank BUMN maupun bank-bank swasta. Berkenaan dengan target realisasi tentu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan bank masing-masing.

  • Lembaga penjamin

KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan UKMK di Indonesia. Meskipun demikian, sumber pendanaan kredit bukanlah berasal dari pemerintah, melainkan dari bank pelaksana yang ditunjuk. Dalam program KUR ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.

Sementara KUM bukan merupakan program pemerintah, melainkan program atau produk layanan lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun koperasi. Dalam mekanisme dan penyaluran KUM tidak ada campur tangan dan keterlibatan pemerintah. Artinya, pemerintah tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM. Segala bentuk risiko kredit macet yang mungkin diderita bank pelaksana atau penyalur menjadi tanggung jawab dari bank itu sendiri.

  • Limit plafon kredit

Meski sama-sama diperuntukkan bagi pelaku UMKM, namun KUR dan KUM memiliki limit atau batasan plafon yang berbeda. KUR memiliki tiga skema yaitu:

  1. KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta.
  2. KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.
  3. KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp 2 milyar.

Terkait dengan limit plafon kredit ini, tingkat suku bunga yang dibebankan untuk masing-masing skema juga berbeda. Pada KUR mikro dikenakan suku bunga maksimal 22% per tahun, KUR ritel sebesar 13% per tahun, dan KUR linkage sebesar 14% per tahun.

Skema KUM tergantung pada program dan kebijakan masing-masing bank pelaksana atau penyalur. Namun, KUM umumya hanya memiliki satu skema, di mana limit plafon kredit minimal Rp 5 juta dan maksimal mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Lagi-lagi penentuan limit plafon kredit tersebut tergantung pada kebijakan bank masing-masing. Tingkat suku bunga KUM cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan KUR, yakni antara 1 – 2% per bulan atau 12% hingga 24% per tahun.

  • Syarat agunan/jaminan

Anda mungkin pernah mendengar bahwa KUR merupakan kredit lunak tanpa jaminan. Memang demikian adanya sesuai dengan aturan pemerintah, mengingat penyaluran KUR bertujuan untuk membantu permodalan dan mengembangkan UMKM. Namun, realisasinya bank pelaksana menentukan syarat penyertaan agunan bagi masyarakat pelaku UMKM yang mengajukan permohonan KUR ini.

Penyertaan agunan pada KUR disesuaikan dengan skemanya. Untuk pengajuan KUR dengan plafon Rp 5 juta, tidak ada penyertaan agunan aset fisik. Artinya agunan yang menjadi jaminan pengembalian kredit adalah usaha yang dibiayai tersebut. Sementara untuk pengajuan KUR dengan plafon mencapai lebih dari Rp 20 juta, bank pelaksana mensyaratkan adanya penyertaan agunan aset fisik baik berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ataupun sertifikat tanah atau rumah.

Untuk penyaluran KUM, bank mensyaratkan penyertaan agunan aset fisik tanpa membedakan limit plafon yang diajukan. Artinya, berapapun plafon kredit yang diajukan dan disalurkan, masyarakat pelaku UMKM diharuskan untuk menyertakan agunan. Maklum saja, mengingat penyaluran KUM ini tidak memperoleh jaminan dari pemerintah.

  • Syarat pengajuan kredit

Baik KUR maupun KUM mensyaratkan adanya usaha yang layak, tetapi belum bankable dalam hal penyerahan agunan. Usaha layak dan bankable yang dimaksudkan adalah usaha yang menghasilkan produk atau jasa yang mampu memberi nilai tambah bagi pelakunya, menghasilkan keuntungan sehingga mampu membayar kewajiban pokok kredit, namun belum dinilai layak untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank secara umum.

Ketentuan umur atau usia usaha yang membedakan KUR dengan KUM. Pada KUR, masyarakat pelaku UMKM disyaratkan untuk memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

Sementara pada KUM, bank pelaksana mensyaratkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan kredit ini harus memiliki usaha layak yang telah berjalan minimal 2 tahun. Hal ini juga harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan.

Tak hanya usia usaha yang telah berjalan, KUR tidak mensyaratkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berapapun plafon kredit yang diajukan. Berbeda dengan KUM, di mana bank pelaksana mensyaratkan agar masyarakat pelaku UMKM yang mengajukan kredit dengan plafon di atas Rp 50 juta wajib menyertakan NPWP.

KUR dan KUM memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Dengan mengetahui perbedaannya, pelaku UMKM yang membutuhkan suntikan dana sebagai modal usaha bisa memperoleh referensi sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memilih jenis kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kelayakan usahanya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kredit Usaha Mikro (KUM), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Accounting vs Finance
Perbedaan UMR VS UMK
Perbedaan Mentalitas Orang Miskin dan Orang Kaya
Perbedaan Cara Berpikir si Kaya dan si Miskin
Berbagai Macam Perbedaan Bank
Perbedaan Opportunity Cost vs Real Cost
Perbedaan Fixed VS Growth Mindset
Perbedaan Managemen Bisnis vs Administrasi Bisnis
Perbedaan Antara Investasi Aktif Dengan Pasif
Perbedaan Reksadana Terbuka vs Tertutup


Bagikan Ke Teman Anda