Perbedaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi
Dalam perdagangan tak lepas dari persaingan. Bicara tentang persaingan, kemampuan perusahaan menghadapi persaingan menentukan kelangsungan hidupnya.
Tak hanya strategi yang jitu untuk menarik minat beli pasar sasaran, kemampuan berinovasi juga penting diperhitungkan. Jika tidak, maka perusahaan sebesar apapun akan tergerus dan mengalami kemunduran, bahkan tumbang.
Siapa yang tak mengenal Levi’s, Siemens, dan Kodak? Perusahaan-perusahaan besar yang berjaya pada masanya, kini hanya tinggal kenangan saja. Inilah salah satu bukti bahwa perusahaan juga mengalami siklus hidup.
Mulai dari dirintis, berkembang, maju jaya, mundur, hingga akhirnya tumbang. Umumnya setiap siklus hidup perusahaan dapat dianalisis melalui kondisi finansial dan juga pangsa pasar (market share).
Jika diketahui ada indikasi kurang baik yang berpengaruh pada kelangsungan hidup perusahaan, biasanya pihak manajemen mulai mengambil langkah untuk menjualnya baik sebagian maupun keseluruhan.
Terkait dengan penjualan perusahaan, ada tiga cara yang bisa dilakukan, yaitu konsolidasi, merger, dan akuisisi. Ketiga istilah tersebut sering kali kurang dipahami, sehingga banyak yang salah dalam penggunaannya.
Jika Anda pelaku bisnis, maka Anda harus memahami dengan benar apa itu konsolidasi, merger, dan akuisisi. Tak hanya itu, Anda juga harus mengetahui perbedaan dari ketiganya.
Konsolidasi
Apa itu konsolidasi? Secara sederhana, konsolidasi dapat dipahami sebagai peleburan. Dalam konteks ekonomi, konsolidasi merupakan proses peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan dengan nama baru.
Perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi masing-masing menghentikan seluruh aktivitas bisnis atau operasionalnya dan melebur menjadi satu dalam naungan kepemimpinan satu manajemen. Jadi, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari perusahaan mana pun yang saling meleburkan diri.
Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D
Proses konsolidasi dapat digambarkan seperti ilustrasi di atas, di mana Perusahaan A, B, dan C sepakat melakukan konsolidasi, sehingga terbentuk Perusahaan D.
Sebagai perusahaan baru, Perusahaan D tidak mengambil bagian dari Perusahaan A, B, maupun C. Artinya, ketiga perusahaan tersebut tidak lagi eksis, karena telah berubah menjadi satu dalam manajemen Perusahaan D.
Sebagai perusahaan baru, struktur permodalan Perusahaan D berasal dari Perusahaan A, B, dan juga C. Aktiva dan pasiva dari ketiga perusahaan yang meleburkan menjadi satu itu dialihkan ke Perusahaan D.
Namun, ketiga perusahaan tersebut tidak mengalami likuidasi. Bagaimana dengan status badan hukumnya? Perusahaan hasil konsolidasi harus memiliki status badan hukum baru dan resmi, bukan menjadi anak cabang dari Perusahaan A, B, ataupun C.
Anda tahu Bank Mandiri? Salah satu bank berplat merah tersebut merupakan hasil konsolidasi dari empat bank pada tahun 1998, yaitu Bank Ekspor Impor, Bank Bumi Daya, Bank BDN, dan Bank Bapindo. Konsolidasi dari keempat perusahaan yang bergerak di bidang industri perbankan tersebut menghasilkan nama perusahaan baru, yaitu Bank Mandiri.
Merger
Selain konsolidasi dikenal pula merger. Apa itu merger? Jika konsolidasi merupakan peleburan, maka merger adalah penggabungan. Proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu.
Perusahaan yang di-merger sebagian atau seluruh aset dan utangnya akan dikuasai atau diambil oleh perusahaan yang me-merger. Sederhananya, perusahaan yang me-merger membeli sebagian atau seluruh aset termasuk utang perusahaan yang di-merger dengan kepemilikan saham setidaknya 50%.
Berbeda dengan konsolidasi, proses merger tidak melahirkan perusahaan baru. Perusahaan yang di-merger menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya, dan pemegang sahamnya akan memperoleh pembagian laba hasil usaha (dividen) dari perusahaan yang me-merger.
Dengan kata lain, perusahaan yang di-¬merger sudah tak eksis lagi baik nama maupun status badan hukumnya, karena telah bergabung dengan nama dan badan hukum dari perusahaan yang me-merger.
Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A
Dari ilustrasi di atas dapat dijelaskan bahwa Perusahaan A, B, dan C melakukan merger menjadi satu menjadi Perusahaan A.
Dalam proses merger tersebut, Perusahaan A membeli sebagian atau seluruh aset termasuk menanggung kewajiban dari Perusahaan B dan C. Di sini, komposisi saham yang merepresentasikan kepemilikan Perusahaan B dan C sebagian besar dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan A.
Sebab itulah, nama Perusahaan A tetap digunakan sebagai hasil merger, karena status Perusahaan A me-merger, sedangkan Perusahaan B dan C adalah perusahaan yang di-merger. Perlu diketahui bahwa syarat merger adalah perusahaan bergerak dalam bidang yang sama.
Pada tahun 2008 terjadi merger antara dua perusahaan bank swasta besar, yakni Bank Lippo dengan Bank CIMB Niaga. Dalam struktur permodalannya, Bank Lippo menguasai 40% dan Bank CIMB Niaga sebesar 60% saham.
Oleh sebab itu, hasil dari proses merger kedua bank tersebut adalah nama Bank CIMB Niaga yang tetap eksis digunakan. Sementara Bank Lippo berhenti beroperasi, karena semua aktiva dan pasivanya beralih ke Bank CIMB Niaga.
Akuisisi
Lain konsolidasi dan merger, lain pula akuisisi. Akuisisi merupakan proses pengambilahan suatu perusahaan oleh perusahaan lain, karena pembelian atas aset atau saham perusahaan tersebut.
Jika pada konsolidasi dan merger, perusahaan yang dikuasai berhenti beroperasi, tidak demikian dengan perusahaan yang diakuisisi. Proses akuisisi hanya mengambil alih kepemilikan perusahaan melalui pembelian sebagian besar saham tanpa menghentikan kegiatan bisnis atau operasional dari perusahaan tersebut.
Dalam proses akuisisi, perusahaan yang diakuisisi tetap eksis dan menjalankan operasionalnya atau kegiatan bisnisnya tanpa dipengaruhi oleh perusahaan yang mengakuisisi.
Dengan kata lain, perusahaan yang mengakuisisi dengan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda atau berdiri sendiri, tetapi di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.
Perusahaan A + Perusahaan B → Perusahaan A + Perusahaan B
Perusahaan A + Perusahaan C → Perusahaan A + Perusahaan C
Berdasarkan ilustrasi di atas dapat dijelaskan bahwa perusahaan A mengakuisisi Perusahaan B dan C. Hasil dari akuisisi tersebut adalah Perusahaan A, Perusahaan B, dan Perusahaan C yang tetap menjalankan kegiatan bisnisnya masing-masing. Jadi, jelas bahwa proses akuisisi tidak menghasilkan perusahaan baru dengan badan hukum baru.
Baik perusahaan yang mengakuisisi maupun yang diakuisisi sama-sama menjalankan operasionalnya masing-masing dengan badan hukum yang terpisah. Akuisisi hanya berpengaruh pada status kepemilikan perusahaan, di mana perusahaan A, B, dan C dikuasai dan dipimpin oleh pemilik perusahaan A.
Pada realitanya, banyak contoh kasus akuisisi. Sebut saja, PT. XL Axiata Tbk yang mengakuisisi PT. Axis Telekom Indonesia. Selain itu, Danone yang mengakuisisi Aqua dan Coca Cola yang mengakuisisi Pizza Hut.
Meski secara kepemilikan, perusahaan yang diakuisisi telah berpindah tangan, namun tidak berpengaruh pada kelangsungan operasional perusahaan yang diakuisisi. Artinya, perusahaan yang diakuisisi tetap berjalan dan beroperasi memberikan layanan kepada segmen pasarnya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang konsolidasi, merger, dan akuisisi di atas, perbedaan ketiganya dapat direkapitulasikan sebagai berikut.
Keterangan | Konsolidasi | Merger | Akuisisi |
Status perusahaan | Perusahaan yang meleburkan diri bubar tanpa likuidasi dan tak bersisa. Perusahaan baru yang dihasilkan mendapatkan status badan hukum baru dan resmi tanpa embel-embel nama dari perusahaan yang meleburkan diri. | Perusahaan yang menggabungkan diri bubar tanpa likuidasi. Sementara perusahaan yang menerima penggabungan tetap eksis dengan status badan hukum yang sama. | Perusahaan yang mengambil alih ataupun yang diambil alih tetap eksis menjalankan operasionalnya masing-masing dalam naungan kepemimpinan yang sama, yaitu perusahaan yang mengakuisisi. |
Aktiva dan pasiva | Aktiva dan pasiva dari perusahaan yang meleburkan diri beralih pada perusahaan baru hasil konsolidasi. | Aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih pada perusahaan yang menerima penggabungan. | Akuisisi berpengaruh pada status kepemilikan perusahaan melalui pembelian saham.
Aktiva dan pasiva perusahaan tidak ada perubahan. |
Konsolidasi, merger, ataupun akuisisi terkadang memang dibutuhkan sehingga harus dilakukan. Tindakan ini dilakukan umumnya untuk memperkuat struktur perusahaan, mengembangkan bisnis, melakukan diversifikasi produk, dan meningkatkan kekuatan bisnis dalam persaingan. Namun, hasil dari konsolidasi, merger, atau akuisisi ini tidak bisa dilihat dalam jangka pendek, tetapi jangka panjang yang tampak dari kinerjanya baik finansial maupun pangsa pasarnya.
Artikel Terkait
- Apa itu Kartel? Apa Dampak bagi Perekonomian?
- Apa itu Pertemuan Tahunan IMF? Apa Manfaat Pertemuan IMF?
- Apa itu Bear Market? Berikut Karakteristik Bear Market!
- Apa itu Bull Market? Berikut Karakteristik Bull Market!
Demikianlah artikel tentang perbedaan konsolidasi, merger, dan akuisisi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.