Apa Itu Pialang Asuransi?
Semakin modernnya zaman, kesadaran masyarakat untuk membuat asuransi semakin meningkat. Asuransi dinilai menjadi sarana investasi sekaligus bisa meminimalkan kerugian yang dapat timbul akibat dari kejadian yang tidak terduga. Namun, tak semua perusahaan asuransi memiliki track record yang bagus dalam dunia perasuransian, sehingga masyarakat perlu lebih cermat untuk memilih perusahaan asuransi.
Untuk memilik perusahaan asuransi yang berkompeten dan cocok dengan kebutuhan seseorang, terdapat satu badan yang membantu seseorang untuk memilih perusahaan asuransi. Badan tersebut adalah Pialang Asuransi. Keberadaan badan usaha ini bahkan sudah diatur dalam regulasi di tanah air.
Apa Itu Pialang Asuransi?
Menurut Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70 /POJK.05/2016, disebutkan pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 1. Di dalam peraturan tersebut pada dasarnya menyebutkan bahwa:
“Usaha Pialang Asuransi adalah sebuah usaha yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah sekaligus juga memberikan penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak atas nama pemegang polis sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.”
Atas dasar tersebut, dapat diartikan bahwa Pialang Asuransi adalah badan yang menjadi perantara seseorang untuk memilih perusahaan asuransi, penutupan asuransi, hingga saat penyelesaian klaim asuransi.
Dalam pelaksanaannya, Pialang Asuransi tidak boleh dibentuk perseorangan, dan harus berbadan hukum. Pialang Asuransi sendiri harus melewati syarat yang cukup ketat dari Departemen Keuangan dalam proses pembentukkannya. Persyaratan pembentukan Pialang Asuransi tersebut tercantum dalam beberapa peraturan, misalnya ada di UU No.2 tahun 1992, PP No. 73 tahun 1992, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 226/ KMK.0171993, dan beberapa peraturan terbaru lainnya.
Dalam UU No.2 Tahun 1992, dijelaskan mengenai beberapa halyang berkaitan dengan apa itu perusahaan Pialang Asuransi adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa Pialang Asuransi harus memberikan jasa keperantaraan terkait dengan penutupan Asuransi sekaligus juga penanganan penyelesaian ganti rugi dimana ia bertindak untuk dan atas nama kepentingan tertanggung.
- Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi.
- Pasal 13 ayat 1, menyatakan bahwa perusahaan Pialang Asuransi dalam penyelenggaraanya tidak diperbolehkan menempatkan penutupan Asuransi pada perusahaan Asuransi yang menjadi Afiliasi, kecuali calon Tertanggung telah mendapat diberitahuan terlebih dahulu secara dalam bentuk tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut.”
Lantas, Apa Perbedaan Pialang Asuransi dengan Perusahaan Asuransi?
Ditinjau dari fungsinya, Pialang Asuransi sangat berbeda dengan perusahaan asuransi. Pialang Asuransi berfungsi sebagai perantara dari seseorang untuk memilih suatu produk asuransi dari suatu perusahaan asuransi. Pialang Asuransi juga bertugas untuk mendampingi seseorang saat melakukan klaim asuransi. Sedangkan perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menjual produk asuransi.
Jadi, jika diibaratkan dalam sebuah pasar, Pialang Asuransi adalah orang yang diamanahi oleh pembeli untuk membeli suatu produk dari Si Penjual, yang mana Si Penjual sendiri adalah perusahaan asuransi. Dari sini jelas ada perbedaan yang sangat mendasar antara Pialang Asuransi dengan Perusahaan Asuransi.
Tugas dan Tanggung Jawab Pialang Asuransi
Tugas dan tanggung jawab Pialang Asuransi terdapat dalam rincian berikut ini:
- Menganalisis risiko yang akan diterima oleh tertanggung, yang mana risiko ini berupa penghilangan dan pengurangan jika tertanggung membeli suatu produk asuransi. Tugas dari Pialang Asuransi adalah untuk meminimalisir hingga menghilangkan risiko-risiko tersebut agar tidak terjadi.
- Memberikan saran yang paling sesuai untuk menangani risiko-risiko jika tertanggung membeli suatu produk asuransi. Pialang Asuransi berkewajiban untuk membuat kontrak asuransi yang paling sesuai untuk kebutuhan tertanggung.
- Menyeleksi calon Perusahan Asuransi yang akan dibeli produknya oleh tertanggung. Seleksi ini berdasarkan kredibilitas, komitmen, serta reputasi yang bagus dari calon Perusahaan Asuransi. Seleksi ini juga berdasarkan dengan kebutuhan dari tertanggung sendiri.
- Membantu tertanggung untuk memantau setiap adanya perubahan dalam industri asuransi, terkhusus perubahan terhadap Perusahaan Asuransi yang produknya telah dibeli oleh tertanggung.
- Menegosiasikan jaminan serta risiko dari asuransi kepada perusahaan asuransi agar tertanggung mencapai tingkat kepuasan tertinggi dalam memilih produk asuransi.
- Selama kontrak dengan perusahaan asuransi berjalan, Pialang Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, hal ini termasuk dalam melakukan claim management service.
- Mendampingi tertanggung dalam menangani klaim sesuai dengan prosedur perusahaan dan memastikan tertanggung mendapat klaim asuransi yang adil dari perusahaan.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Pialang Asuransi seperti yang telah dipaparkan, maka bisa dikatakan bahwa Pialang Asuransi sangat berguna dan menguntungkan bagi tertanggung. Lantas, apa saja keuntungan tertanggung dalam menggunakan jasa Pialang Asuransi?
Keuntungan Tertanggung dalam Menggunakan Jasa Pialang Asuransi
Berikut ini adalah keuntungan tertanggung bila menggunakan jasa Pialang Asuransi:
- Memudahkan tertanggung dalam memilih dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi.
- Memudahkan tertanggung dalam melakukan klaim asuransi sehingga dapat mencapai keadilan dan keinginan dari tertanggung.
- Memudahkan tertanggung untuk memantau perusahaan asuransi yang telah dibeli produknya sehingga tertanggung tidak ketinggalan berita jika ada perubahan-perubahan dari perusahaan asuransi.
- Membantu tertanggung untuk meminimalisir bahkan menghilangkan risiko-risiko yang tidak diinginkan akibat dari membeli suatu produk asuransi.
- Membantu menjamin segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi sehingga tertanggung merasa lebih tenang dalam membeli produk asuransi.
- Membantu menemukan perusahaan asuransi terbaik sesuai dengan kebutuhan tertanggung.
Dengan keuntungan-keuntungan yang dimiliki oleh Pialang Asuransi tersebut, tentu menjadikan Pialang Asuransi sebagai pilihan tepat dalam membantu seseorang untuk mengurus asuransi.
Artikel Terkait
- Apa itu Asuransi? Ayo Mengenal Asuransi!
- Mengapa Asuransi Mobil Seharusnya Wajib?
- Apa itu Asuransi Kesehatan? Mari Mengenal Asuransi Kesehatan!
- Apa itu Asuransi Jiwa? Ayo Mengenal Asuransi Jiwa!
Demikianlah artikel tentang pialang asuransi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.