Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Asuransi Mobil All Risk?

Asuransi mobil terdiri dari dua jenis. Yakni asuransi mobil Total Loss OnlyI dan All Risk. Jika asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hanya melindungi kerusakan pada skala besar atau kehilangan, maka asuransi all risk berbeda. Asuransi all risk merupakan produk proteksi yang memberikan perlindungan mobil secara menyeluruh. Baik itu dalam skala kecil maupun besar.

Meskipun asuransi all risk tampak menggiurkan, namun sebagai konsumen yang cerdas tentu kita tetap harus melakukan pertimbangan penuh sebelum memilih produk asuransi tersebut.

Mulai dari besarnya premi, syarat dan ketentuan, hingga cara klaim. Semuanya perlu dipertimbangkan agar nantinya tidak menemukan kekecewaan pada saat klaim.

Pengertian Asuransi Mobil All Risk

Seperti yang telah disinggung di atas, asuransi mobil all risk merupakan asuransi yang dapat menanggung setiap kerusakan mobil. Baik kerusakan parah sampai yang sepele.

Asuransi mobil begitu penting untuk berjaga-jaga. Sebab data Korlantas Porli mencatat setidaknya ada lebih dari 105.374 kasus kecelakaan mobil yang sebagian besar disebabkan karena kelalaian individu.

Maka dari itu sebagai bentuk penjagaan terhadap salah satu aset kita, perlindungan terhadap mobil perlu sekali untuk dipertimbangkan. All risk berarti ‘segala risiko’ atau juga ‘keseluruhan’. Berarti jika anda mengikuti asuransi all risk, maka klaim segala jenis kerusakan akan tercover. Kerusakannya meliputi skala ringan, berat, sampai kehilangan.

Di sisi lain ada jenis asuransi mobil TLO atau Total Loss Only. Yakni asuransi yang hanya mengcover kerusakan yang terjadi diatas 75%. Klaim pada asuransi ini juga berlaku untuk kehilangan berupa pencurian atau perampasan.

Apabila kerusakan yang dialami kurang dari 75%, maka pemegang polis tidak akan mendapatkan ganti rugi kerusakan. Patokan 75% digunakan karena pada skala tersebut mobil dipastikan tidak bisa digunakan lagi. Tentu saja jika dibandingkan all risk, TLO memiliki premi yang lebih rendah.

Harga Asuransi All Risk

Harga asuransi mobil all risk telah ditetapkan sesuai aturan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang membahas mengenai Penetapan Tarif Premi/Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda serta Asuransi Kendaraan Bermotor. Harga yang tertera adalah:

  1. Wilayah 1 (Sumatera dan Sekitarnya)
    • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta ( Rate 3,82% – 4,20%)
    • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,67% – 2,94%)
    • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 2,18% – 2,40%)
    • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,20 % – 1,32%)
    • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)
  1. Wilayah 2 (DKI, Jawa Barat, Banten)
    • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta ( Rate 3,26% – 3,59%)
    • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,47% – 2,72%)
    • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 2,08% – 2,29%)
    • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,20 % – 1,32%)
    • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)
  1. Wilayah 3 (Luar Wilayah 1 dan 2)
    • Kategori 1 uang pertanggungan 0 – Rp 125 juta (Rate 2,53% – 2,78%)
    • Kategori 2 uang pertanggungan > Rp 125 juta – Rp 200 juta (Rate 2,69% – 2,96%)
    • Kategori 3 uang pertanggungan > Rp 200 juta – Rp 400 juta ( Rate 1,79% – 1,97%)
    • Kategori 4 uang pertanggungan > Rp 400 juta – Rp 800 juta ( Rate 1,14 % – 1,25%)
    • Kategori 5 uang pertanggungan > Rp 800 juta ( Rate 1,05% – 1,16%)

Bagaimana Aturan Main Asuransi All Risk?

Untuk menghitung premi asuransi secara umum berdasarkan pada rate asuransi dikalikan dengan harga mobil. Besaran rate pun tidak sama karena tergantung tiap wilayah dan kategori. Agar lebih jelasnya, kita bisa menghitungnya berdasarkan simulasi.

Misalnya Pak Andi memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga Rp 203 juta. KTP Pak Andi tercatat di wilayah DKI Jakarta. Tentu saja rate asuransinya masuk ke kategori 3 dengan besaran 2,08%-2,29%. Maka premi asuransi all risk yang dibayarkan Pak Andi adalah

2,08% x Rp 203.000.000 = Rp 4.222.400

Sebagai perbandingan, apabila Pak Andi mengambil asuransi Total Loss Only, maka rate sesuai domisilinya besarnya 0,38% – 0,42%, sehingga perhitungan preminya adalah

0,38% x Rp 203.000.000 = Rp 771.400

Jika melihat perhitungan di atas, maka selisih antara premi asuransi all risk  dan TLO begitu jauh perbedaannya. Jika ingin menggunakan asuransi all risk, tentu perlu mempersiapkan dana lebih serta pertimbangan matang lainnya agar tidak merugi.

Hal Yang Perlu Dipahami Sebelum Mengambil Asuransi All Risk

Asuransi all risk memang tampak menggiurkan, tetapi tetap ada beberapa pertimbangan sebelum anda benar-benar mengambil jenis asuransi ini, diantaranya:

  • Budget

Premi jenis all risk memang lebih mahal dari pada TLO karena fungsinya melindungi semua risiko. Pembayaran asuransi mobil pada umumnya dilakukan setahun sekali.

Untuk mobil keluaran terbaru biasanya premi yang diperlukan mencapai 3-4 jutaan per tahun. Tentu saja biaya tersebut perlu anda pertimbangkan matang-matang. Cek apakah budget tersebut sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan anda.

  • All Risk Tidak Mengcover Semua Risiko

Ketahui dari awal bahwa meskipun all risk namun tidak semua risiko dapat tercover. Jangan lupa pastikan dulu jangkauan perlindungan apa yang anda inginkan sebelum menggunakan jasa asuransi ini. Anda bisa berkonsultasi dengan agen asuransi agar semua ketentuan bisa dipahami dengan baik.

  • Ketahui Biaya OR (own risk)

Dalam asuransi ada pula biaya own risk atau biaya pribadi. Yakni biaya yang harus dikeluarkan karena kelalaian individu. Perusahaan asuransi akan membebankan biaya own risk dengan nilai tersendiri sesuai kebijakan perusahaan. Biaya ini juga berlaku untuk jenis asuransi TLO.

Jika pada ketentuan tertulis biaya own risk sebesar 300 ribu, maka anda harus membayar nilai tersebut baru kemudian pihak asuransi akan menanggung sisa biaya perbaikan lainnya.

  • Bandingkan Produk dan Pilih yang Terbaik, Terpercaya

Biaya premi yang berbeda-beda tentu menjadi salah satu pertimbangan khusus dalam memilih asuransi. Namun selain melihat biaya premi, anda juga perlu mempertimbangkan faktor manfaatnya. Jangan lupa cek reputasi perusahaan asuransi karena akan berpengaruh terhadap proses klaim.

Bukan tidak mungkin biaya premi yang sedikit mahal namun jaringan bengkel mobil rekanannya lebih banyak sehingga memudahkan nasabahnya. Anda bisa dengan mudah tracking reputasi perusahaan asuransi melalui internet.

  • Cek Testimoni Konsumennya

Selain reputasi perusahaan asuransi yang harus anda pastikan, perhatikan pula bagaimana testimoni para pelanggannya. Perhatikan bagaimana pihak asuransi melakukan treat kepada para konsumennya terutama masalah klaim.

Apabila klaim mudah disertai luasnya jaringan bengkel, maka asuransi yang ditawarkan bisa anda pertimbangkan.

  • Bisa Dikombinasikan dengan TLO

Yang menarik sekaligus menguntungkan, anda bisa kombinasikan asuransi all risk dengan TLO. Apabila kendaraan hendak diasuransikan baru dari showroom maupun kredit mobil second, cobalah menggunakan pola asuransi all risk di tahun pertama dan kedua. Setelah tahun ketiga dst, anda bisa mengasuransikanya dengan membeli polis TLO.

Tentu saja beban finansialnya akan menjadi lebih ringan dengan kombinasi tersebut. Mobil yang masih baru tentu memerlukan biaya perawatan kerusakan yang lebih tinggi. Sementara mobil yang usianya semakin tua biaya perawatannya lebih kecil. Cara ini bisa anda coba agar bisa mendapatkan manfaat asuransi secara utuh.

All Risk Tidak Berarti Perlindungan Menyeluruh

Meskipun secara arti all risk melindungi secara menyeluruh, namun ada beberapa risiko yang tidak bisa tercover oleh jenis asuransi ini.  Antara lain:

  • Kerusakan karena air
  • Banjir, badai, topan/taifun
  • Gempa bumi
  • Terorisme/Sabotase
  • Kecelakaan Pengemudi
  • Kecelakaan Penumpang
  • Bengkel Resmi

Namun hal di atas tetap bisa tercover dengan melakukan perluasan pertanggungan. Sebab, untuk hal di atas masih sangat bisa terjadi di Indonesia. Jika ingin menambah perluasan perlindungan, maka rate asuransi ditambahkan dengan rate perluasan perlindungan kemudian dikalikan dengan nilai mobil.

Misalnya dengan simulasi mobil Pak Andi di atas jika ingin menggunakan all risk dan perluasan perlindungan, maka hitungannya adalah: (2,08+ 0,10 + 0,05)% x Rp 203.000.000 = Rp 4.526.900

Hal Yang Perlu Dihindari Agar Pengajuan Klaim All Risk Tidak Ditolak

1. Pengemudi/Pemilik Tidak Mempunyai SIM

SIM/ Surat Izin Mengemudi adalah hal penting yang harus dimiliki seseorang apabila memiliki kendaraan. Terlebih jika anda akan menggunakan asuransi. Sebab jika tidak memiliki SIM berarti pengemudi dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan.

Banyak kejadian dimana pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya tidak dapat melakukan klaim ketika kecelakaan. Sebab pengemudinya ternyata adalah anak berumur dibawah 17 tahun. Tentu hal ini sangat merugikan seandainya terjadi.

2. SIM Hangus/Kadaluarsa

Pastikan SIM anda tidak habis masa berlakunya. Apabila mendekati waktu kadaluarsa, segera lakukan perpanjangan. Sebab apabila mengalami kejadian yang mengakibatkan kerusakan mobil sementara SIM hangus, maka klaim otomatis ditolak.

3. Telat Klaim

Jangan tunda klaim. Terlebih apabila anda menggunakan asuransi all risk yang mana kerusakan kecil sebenarnya bisa tercover. Ketahui batas waktu pelaporan klaim. Umumnya pihak asuransi memberikan batas waktu sampai 5 hari setelah kejadian kerusakan.

Ketentuan tersebut tertulis dalam PSAKBI dimana kerusakan yang dialami pemegang polis wajib dilaporkan sejak hari kejadian aksimal 5 hari.

4. Informasi Palsu

Jika ada klaim dengan nilai besar, pihak asuransi tidak serta-merta langsung membayarkannya. Mereka akan melakukan investigasi secara menyeluruh. Sebab kadangkala terjadi kondisi menyimpang yang berpotensi klaim nasabah tertolak.

Misalnya nasabah mengalami kecelakaan berat sementara yang mengendarai mobil adalah anaknya yang tentu berpotensi klaim ditolak. Maka agar klaim masuk, umumnya nasabah akan berbohong bahwa dirinyalah yang mengendarai mobil tersebut.

Pihak asuransi akan melakukan investigasi menyeluruh. Dan jika dengan bukti yang ditemukan ternyata nasabah berbohong, maka klaim pun akan ditolak dan reputasi nasabah pun akan tercoreng.

5. Kehilangan Karena Penggelapan, Penipuan, Hipnotis, dsb

Meskipun mengcover kehilangan, namun apabila dikarenakan penggelapan, hipnotis, penipuan, dsb maka klaim akan ditolak. Kehilangan murnilah yang hanya akan diproses oleh pihak asuransi.

Maka dari itu sebelum melakukan persetujuan asuransi, baca secara teliti syarat, ketentuan, dan prosedur klaimnya. Pahami pula apa yang tertulis pada klausul polis serta PSAKBI.

6. Kerusakan Akibat Cairan Kimia

Cairan kimia merupakan benda yang tidak dicatat dalam asuransi. Jika terkena cairan kimia yang mengakibatkan body mobil rusak, maka klaim tidak dapat dilakukan.

Terpapar cairan kimia bisa saja terjadi. Misalnya di jalan tol mobil berjalan beriringan dengan kendaraan berisi bahan kimia dan tumpah di perjalanan sehingga mengenai mobil anda.

Kasus tersebut tidak bisa dijadikan klaim. Sebab klaim hanya berlaku pada kerusakan total yang disebabkan kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat seperti pencurian, atau kejatuhan benda dalam kecelakaan lalu lintas lain.

7. Barang Rusak Karena Diangkut Dengan Kendaraan Tanpa Asuransi

Apabila ingin mengangkut mobil dengan kendaraan lain, pastikan kendaraan pengangkutnya juga terproteksi dengan asuransi. Sebab apabila selama pengangkutan mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan, maka klaim tidak berlaku.

Pada kasus lain, anda memiliki mobil pick up yang diasuransikan all risk dan digunakan untuk mengangkut barang. Namun di perjalanan, mobil tersebut mengalami kecelakaan. Maka hanya mobil saja yang akan mendapatkan proteksi. Barang yang diangkut meskipun mengalami kerusakan tidak bisa dicover asuransi tersebut.

Nah itu dia sejumlah hal terkait asuransi mobil all risk yang bisa menambah pertimbangan anda dalam memilih jenis proteksi terhadap kendaraan. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu asuransi mobil all risk, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Mengapa Asuransi Mobil Diwajibkan di Beberapa Negara?
Asuransi Mobil Adira
Untung Rugi Menjual Mobil Secara Pribadi
Trik Menjual Mobil untuk Sales Mobil
Syarat Umum Pengajuan Kredit Mobil
Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
Apa Itu Asuransi Mobil Comprehensive?
Asuransi Mobil Perlu Tidak? Ini Jawabnya
Definisi Polis Asuransi
Apa itu Depresiasi Nilai Mobil?


Bagikan Ke Teman Anda