Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Surat Wasiat?

Surat wasiat mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Namun bagi sebagian yang lainnya, surat wasiat merupakan suatu perkara yang asing atau dalam artian mereka tidak mengetahui maksud dari surat wasiat, cara pembuatan surat wasiat dan orang-orang yang bertanggung jawab terlibat dalam hal tersebut.

Pada dasarnya surat wasiat merupakan sebuah pertanyaan tertulis yang sah dimana salah satunya berisi mengenai distribusi atau perpindahan harta baik itu berupa aset atau kewajiban yang harus ditunaikan. Pernyataan tersebut ditulis oleh seseorang yang berperan sebagai pewasiat dengan maksud dan tujuan untuk mencalonkan beberapa orang yang menurutnya pantas atau layak dalam mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia.

Surat wasiat hanya berlaku ketika pewasiat sudah meninggal dunia. Isi dari surat wasiat juga dapat berupa amanat dari pewasiat kepada penerima wasiat. Setiap amanat yang tercantum dalam surat wasiat harus dilaksanakan dengan baik.

Di dalam hukum perdata, surat wasiat tidak ditentukan bentuknya. Surat wasiat dapat berupa akta dibawah tangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pemberi wasiat atau berupa akta otentik yang dibuat oleh seorang notaris. Kedua bentuk tersebut diperkenankan dalam pembuatan surat wasiat.

Pada umumnya dalam praktik yang terjadi di lapangan, surat wasiat dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris. Hal itu dikarenakan akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat. Sekalipun proses pembuatan surat wasiat dilakukan dibawah tangan, namun proses otentikasi diperlukan langsung oleh notaris yang akan membuatkan akta penyimpanan, menyimpan surat wasiat dan mendaftarkan surat tersebut di Pusat Daftar Wasiat, Departemen Hukum dan HAM.

Indonesia mengenal berbagai jenis surat wasiat diantaranya surat wasiat olografis, surat wasiat umum dan surat rahasia. Ketiga jenis surat tersebut telah dikenal dan digunakan oleh masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan mengenai ketiga jenis surat wasiat tersebut dalam bentuk poin-poin.

1. Surat Wasiat Olografis

Surat wasiat jenis ini akan ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pemberi wasiat. Kemudian surat tersebut akan disimpan oleh notaris. Dalam proses penyimpanan tersebut, notaris akan membuatkan Akta Penyimpanan Wasiat yang diketahui dan ditandatangani oleh pemberi wasiat, notaris dan saksi-saksi.

Setidaknya ada dua cara penyimpanan surat wasiat yang dilakukan oleh notaris yaitu disegel secara tertutup atau disimpan secara terbuka. Isi dari surat wasiat olografis tertutup (tersegel) tidak dapat dibaca oleh notaris. Oleh karena itu, seorang notaris perlu mencatat berbagai penjelasan atau keterangan yang diberikan oleh pemberi wasiat saat ia menyerahkannya. Selanjutnya notaris akan melengkapi keterangan tersebut dalam akta terpisah yang menerangkan penyimpanan surat tersebut. Pihak notasis akan membuat akta khusus untuk perubahan surat tersebut atau pencabutnnya apabila hal itu diperlukan. Sedangkan dalam surat wasiat olografis terbuka, pewasiat akan menyerahkan surat itu kepada notaris sehingga notaris dapat membuka, melihat dan membaca isi dari surat wasiat untuk dipahami. Kemudian notaris akan memberikan keterangan mengenai cara penyimpanan tersebut pada bagian bawah surat wasiat.

2. Surat Wasiat Umum

Surat wasiat umum dibuat oleh seorang pewasiat di hadapan notaris. Dalam proses pembuatan surat wasiat tersebut, pemberi wasiat akan datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya langsung di hadapan notaris. Selanjutnya pihak notaris akan menuliskan apa yang disampaikan pemberi wasiat dan menandatangani surat tersebut. Penandatanganan surat wasiat tidak hanya dilakukan oleh pewasiat dan notaris, tetapi harus ditandatangani oleh dua orang saksi.

3. Surat Wasiat Rahasia

Sesuai dengan namanya, surat wasiat rahasia dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup. Pemberi wasiat akan menyerahkan surat wasiat kepada notaris dalam keadaan tertutup, namun dalam prosesnya tetap harus menghadirkan 4 orang saksi. Hal yang perlu dilakukan oleh pewasiat selanjutnya adalah meneangkan kepada notaris bahwa di dalam surat tertutup itu tercantum wasiatnya. Selain itu, pewasiat juga harus menjelaskan kepada notaris bahwa surat wasiat tersebut merupakan buatannya sendiri tanpa secara sadar tanpa adanya unsur paksaan dan surat itu telah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Apabila surat wasiat telah diserahkan kepada notaris, maka selanjutnya adalah pembuatan akta penjelasan yang ditandatangani oleh notaris, pewasiat dan saksi-saksi.

Ada beberapa syarat pembuatan surat wasiat yang harus dipatuhi agar tidak cacat dan dianggap sah secara hukum. Beberapa syarat tersebut antara lain pemberi wasiat telah mencapai usia dewasa atau sah secara hukum, memiliki akal sehat, objek wasiat dijelaskan secara tegas, jelas dan terperinci, status objek wasiat dianggap sah secara hukum, dan ditandatangani oleh semua pihak yang berkepentingan. Sedangkan untuk melakukan pencabutan atau perubahan surat wasiat hanya dapat dilakukan apabila pemberi wasiat masih hidup.

Setelah surat wasiat ditulis dan diserahkan kepada notaris, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah merencanakan proses distribusi kekayaan dan menuangkannya dalam akta notaris serta surat wasiat. Disamping itu, distribusi kekayaan juga harus diberitahukan kepada ahli waris atau keluarga yang ditunjuk. Seorang pemberi wasiat tidak perlu memberitahukan isi dari surat wasiat yang telah ditulisnya. Namun mereka wajib memberitahukan distribusi kekayaan kepada notaris yang telah ditunjuknya.

Demikianlah penjelasan mengenai surat wasiat. Setidaknya ada 3 jenis surat wasiat yang telah dikenal oleh masyarakat. Surat wasiat hanya berlaku apabila pemberi wasiat telah meninggal dunia. Selama pewasiat masih hidup, maka surat wasiat tidak berlaku bagi penerima wasiat. Notaris memiliki peran yang cukup besar dalam pembuatan surat wasiat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang surat wasiat, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa yang Harus Ditulis di Surat Wasiat?
Mengapa Harus Membuat Surat Wasiat?
Contoh Surat Balasan Magang
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi
Contoh Surat Izin Observasi
Contoh Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Peminjaman Tempat
Contoh Surat Balasan Penawaran Barang
Contoh Surat Balasan Penawaran Jasa


Bagikan Ke Teman Anda