Apa Perbedaan Akuisisi dan Merger?
Dalam dunia usaha level korporasi, proses akuisisi dan merger merupakan hal yang lumrah terjadi. Ini memang merupakan strategi yang dilakukan untuk mempertahankan usaha mereka. Tentu saja ada latar belakang dan tujuan mengapa melakukan akuisisi atau merger.
Alasan pertama adalah meningkatkan dana atau permodalan. Sebuah perusahaan yang saling menggabungkan diri akan mendapat tambahan dana untuk melakukan ekspansi. Terutama untuk melakukan ekspansi eksternal. Hal ini umum dilakukan sebuah perusahaan yang menggabungkan diri dengan perusahaan yang punya likuiditas lebih tinggi.
Alasan lain sebuah perusahaan melakukan akuisisi adalah untuk mendapatkan harta tak berwujud. Seperti akuisisi hak paten, database pelanggan, atau keahlian sumber daya manusia.
Ambil contoh yang dilakukan Merck & Co saat mengakuisisi Medco Containment Service pada 1993. Merck & Co melakukan akuisisi untuk mendapatkan database pasien Medco yang sangat berharga. Database itu berisi resep obat dari 33 juta orang yang kemudian digunakan untuk membuat racikan obat yang diproduksi Merck.
Keinginan untuk mendapatkan pertumbuhan yang cepat juga menjadi alasan dari perusahaan untuk melakukan penggabungan atau akuisisi. Pertumbuhan ini bisa berupa diversifikasi produk hingga perluasan pasar.
Penggabungan ini juga akan memperkecil risiko persaingan usaha. Karena produk yang dijual ke pasar berasal dari satu bendera yang sama. Apalagi membeli lini produk yang sudah diterima pasar jelas lebih menguntungkan dibanding mengembangkan produk baru yang belum tentu diminati masyarakat.
Agar lebih bisa memahami perbedaan akuisisi dan merger, kami berikan gambarannya dalam ulasan berikut ini.
Akuisisi
Pengertian gampang dari akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain. Biasanya dilakukan dengan cara membeli saham mayoritas. Perusahaan yang kemudian menjadi pemilik saham mayoritas ini kemudian menjadi pengendali utama dari kegiatan perusaahan.
Nama perusahaan yang sahamnya sudah dibeli tersebut tidak mengalami perubahaan. Begitu pula dengan aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dibeli saham mayoritasnya akan tetap ada pada perusahaan tersebut. Tidak ikut diambilalih oleh perusahaan yang kini menjadi pemilik saham mayoritas.
Perbedaan hanya ada di sisi pemilik saham mayoritas saja. Kalaupun ada, perubahan terjadi dalam stuktur organisasi perusahaan. Seperti perubahan di jajaran direksi dan sejumlah pegawai di level manajerial ke atas. Untuk level karyawan biasa tidak akan mengalami perubahan.
Contoh akuisisi adalah saat Philip Morris Ltd membeli saham mayoritas dari PT HM Sampoerna pada 2005. PT HM Sampoerna tetap ada dan eksis, termasuk produk-produk yang mereka hasilkan. Begitu pula dengan Philip Morris yang tetap mengeluarkan produk-produk mereka.
Namun demikian, proses pengambilalihan ini bisa disebut akuisisi jika ada pembelian saham mayoritas. Sehingga status kepemilikan perusahaan tersebut pun otomatis berubah. Dan, proses pembelian saham ini hanya bisa terjadi pada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Seperti yang tertera pada pasal 1 ayat 11 UUPT, ”Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.”
Untuk perusahaan yang masih berbentuk UD atau CV yang diakuisisi biasanya berbentuk aset. Karena untuk kategori ini belum bisa menjual saham kepada publik. Akuisisi perusahaan yang berbentuk CV dan UD bisa mengubah semua hal. Termasuk produk yang sebelumnya dijual oleh perusahaan tersebut.
Merger
Berbeda dengan akusisi yang biasanya melibatkan dua pihak saja, saat terjadi merger bisa melibatkan beberapa perusahaan sekaligus. Selain itu, dalam proses merger biasanya hanya ada satu perusahaan yang muncul, sementara perusahaan lain tidak akan berhenti beroperasi. Bisa menggunakan nama satu perusahaan saja, atau menggunakan satu nama baru.
Menurut UUPT pasal 1 ayat 9, pengertian merger yaitu “Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Dalam sebuah proses merger akan ada satu perusahaan yang bertahan dan membeli semua aset perusahaan yang ikut dimerger. Perusahaan yang bertahan ini setidaknya memiliki 50 persen saham dari gabungan seluruh perusahaan yang melakukan merger.
Sementara itu, operasional perusahaan yang dimerger akan berhenti ketika pemegang saham sudah mendapatkan uang tunai dari proses ini. Termasuk juga dengan proses aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dimerger akan beralih ke perusahaan yang bertahan.
Tujuan dari proses merger ini biasanya adalah sebagai solusi untuk memperkuat struktur perusahaan. Sehingga proses merger biasanya terjadi pada perusahaan-perusahaan yang fokus pada bidang yang sama.
Seperti saat Lippo Bank meleburkan diri dengan CIMB Niaga. Akibat merger ini, Lippo Bank pun berhenti beroperasi. Semua proses aktiva dan pasiva dari perusahaan tersebut pun beralih kepada pemilik baru yang dalam hal ini adalah CIMB Niaga. Status badan hukum dari Lippo Bank pun sudah berakhir ketika melakukan merger ini.
Artikel Terkait
- Perbedaan antara Ekonomi Mikro dengan Ekonomi Makro
- Perbedaan antara PT dengan CV
- Memahami Perbedaan Pasar Modal dengan Pasar Uang
- Perbedaan Bank Umum dengan Bank Pengkreditan Rakyat
Demikianlah artikel tentang perbedaan akuisisi dan merger, semoga bermanfaat bagi Anda semua.