Apa Redenominasi Itu? Apa Dampaknya?
Mungkin kita pernah mendengar konsep yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada tahun 2013 silam. Dan beberapa bulan pada akhir tahun 2016 lalu saat rencana peluncuran uang baru, kedua pejabat keuangan negara dari Bank Indonesia dan dari Kementerian Kuangan mengutarakan kembali rencana redenominasi yang akan mulai dipersiapkan untuk diajukan kepada DPR dengan harapan dapat dibahas pada tahun 2017.
Kalau kebijakan itu disetujui dan diaksanakan berarti nilai mata uang rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol yang ada. Dapat kita bayangkan apabila kita mempunyai uang 10 juta rupiah maka dengan kebijakan ini kita hanya akan mempunyai uang 100.000,- rupiah. Lalu uang 1000,- rupiah berubah menjadi 1,- rupiah. Begitu banyak perubahan yang akan terjadi apabila kita mengalami kebijakan redenominasi. Namun sebenarnya apakah redenominasi itu dan apa dampaknya untuk perekonomian Indonesia.
Sebelum kita mengetahui jawaban apakah redenominasi tersebut maka sebelumnya coba kita melihat apa yang melatar belakangi angka nol yang berderet di mata uang rupiah. Kita tentu tahu apa yang disebut dengan inflasi. Inflasi adalah jumlah peredaran mata uang yang ada dipasaran tidak seimbang dengan kenaikan harga barang yang secara terus menerus terjadi. Dapat kita bayangkan apabila terjadi inflasi yang tinggi maka nilai uang akan semakin rendah karena jumlah barang yang semakin tinggi.
Pernahkah kita membayangkan bahwa harga 1 buah roti bisa mencapai ratusan ribu rupiah atau bahkan jutaan rupiah. Hal ini dapat terjadi jika inflasi diangka yang tinggi. Indonesia pernah mengalami sejumlah inflasi di dalam perkembangannya, oleh karena itulah mengapa nilai rupiah kita menjadi nilai mata uang dengan jumlah nol yang banyak dibelakangnya.
Nah, untuk menetralkannya pada saat kondisi perekonomian stabil maka diperlukan upaya untuk dapat menjadikan nilai mata uang tersebut menjadi stabil kembali, yaitu dengan menghilangkan nol yang ada pada satuan nilai mata uang. Kebijakan ini disebut dengan redenominasi.
Namun timbul pertanyaan, sebenarnya apakah redenominasi tersebut dan apakah dampak bagi perekonomian Indonesia sehingga muncul dan tercetus ide untuk mengurangi angka nominal yang sudah tertera di mata uang rupiah saat ini. Apakah dengan berkurangnya nilai yang tertera dapat membantu perekonomian kita dan apakah dampak terhadap inflasi apabila kebijakan itu dilaksanakan.
Dalam pengertiannya redenominasi adalah pemotongan angka mata uang yang tertera atau menyederhanakan nilai yang tertera pada mata uang, akan tetapi tidak merubah nilai dari mata uang tersebut. Dari pengertian berikut dapat kita ambil kesimpulan bahwa kebijakan redenominasi adalah pengurangan nilai angka saja akan tetapi tidak merubah nilai dari mata uang tersebut. Suatu misal, apabila redenominasi mata uang adalah tiga angka nol, maka uang Rp. 1000,- akan menjadi Rp.1,- akan tetapi nilai dari uang itu adalah sama. sehingga apa bila kita membelajakan atau ingin membeli barang dengan harga Rp. 10.000,- maka kita memrlukan 10 lembar uang 1,- atau memerlukan pecahan uang Rp.10,-.
Contoh lagi apabila kita ingin membeli bensin 1 liter dengan harga Rp. 7500 maka kita akan membeli dengan nilai angka Rp. 7,5 sehingga dengan nilai yang lebih kecil yaitu 7,5 rupiah kita akan mendapatkan nilai barang tetap sama yaitu 1 liter bensin. Kebijakan ini tentunya akan menimbulkan kebingungan apabila diterapkan. Oleh karena itu diperlukan waktu yang cukup dan persiapan yang matang agar kebijakan ini dapat terlaksana.
Kebijakan ini mempunyai beberapa tujuan diantaranya adalah menyederhanakan nilai mata uang yang sudah ada agar lebih sederhana dan lebih kecil angka yang tertera tanpa mengurangi nilai yang ada. Selain itu kebijakan seperti ini di lakukan pada saat kondisi negara di level inflasi yang cukup normal dan stabil atau dalam batas wajar.
Selain itu redenominasi juga bertujuan menyetarakan nilai angka uang agar seimbang dengan nilai uang mata negara lainnya. Semisal kalau saat ini 1 USD adalah Rp.13.000,- apabila terjadi redenominasi uang 1 USD akan menjadi Rp.13 Rupiah. Sehingga nilai dari mata uang tidak akan melonjak jauh terlalu tinggi terhadap nilai angka untuk nilai tukar antar mata uang. Akan tetapi perlu diingat bahwa nilai dari mata uang tersebut akan tetap sama.
Kebijakan redenominasi juga merupakan kebijakan yang memerlukan sosialisasi sebelumnya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan apabila sudah terjadi keutusan dan persetujuan oleh parlemen. Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, diperlukan sekitar 7 tahun proses transisi dari proses penghilangan tiga angka nol untuk nilai rupiah sekarang. Selain itu Bank Indonesia juga memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk mencetak uang baru dengan nilai redenominasi. Untuk merealisasikan program ini dibutuhkan juga payung hukum yang memperkuat dan mengatur proses transisi dari redenominasi.
Disatu sisi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan dengan banyaknya angka nol pada rupiah kita adalah gambaran sejarah dari proses inflasi yang terjadi di Indonesia sejak kurun waktu sebelumnya. Dengan redenominasi akan dapat memperkuat nilai mata uang kita tanpa mempengaruhi perekonomian mikro dan makro. Selanjutnya kita nanti saja apakah kebijakan ini akan mendapat pengeshana dari parlemen dan dijalankan untuk beberapa tahun kedepan.
Artikel Terkait
- Apa Beda Redenominasi dan Sanering?
- Subprime Mortgage Crisis di Amerika, Bisakah Terjadi di Indonesia?
- Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Kredit Motor
- Tips Keuangan untuk Anak Muda
Demikianlah artikel tentang Redenominasi dan dampaknya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.